Kompolnas Sebut Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Sesuai Aturan

Perpol itu diterbitkan saat Ferdy Sambo jadi Kadiv Propam

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto mengatakan, keputusan tim inspektorat khusus (Irwasus) untuk menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sudah tepat. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan ini terbit untuk menyikapi putusan etik dalam kasus AKBP Raden Brotoseno. Putusan etik sebelumnya menyatakan Brotoseno masih bisa bekerja di Mabes Polri meski ia berstatus residivis. 

"Mari kita baca Perpol yang baru diterbitkan Nomor 7 Tahun 2022 dalam kaitannya dengan Brotoseno. Di Pasal 98 diatur tentang penempatan di tempat khusus. Jadi, bagi mereka yang bermasalah dengan kode etik, bisa ditempatkan di tempat khusus. Itu diatur di Perpol dan Perkap," ungkap Benny kepada media di Jakarta pada Minggu, 7 Agustus 2022. 

Ia pun menegaskan, meski saat ini pemeriksaan yang sedang berjalan adalah dugaan pelanggaran kode etik, tetapi bukan berarti Sambo aman dari dugaan pelanggaran tindak pidana. Termasuk tuduhan menjadi penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Ketika nanti ditemukan bukti mengarah ke pidana, pasti bakal diproses pidana dong," kata dia.

Lalu, apa komentar Kompolnas mengenai perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sengaja dilakukan oleh Richard Eliezer atau Bharada E? Apakah penarikan BAP di tengah pemeriksaan adalah hal yang wajar?

1. Empat alasan mengapa perwira tinggi polisi ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob

Kompolnas Sebut Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Sesuai AturanSuasana di depan Mako Brimob saya Timsus Mabes Polri mendatangi Mako Brimob Depok. (IDNTimes/Dicky)

Bila merujuk aturan yang disebut oleh Benny, ada empat hal yang menyebabkan seorang perwira tinggi di kepolisian ditempatkan di tempat khusus, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Pertama, mempertimbangkan keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat. Kedua, perkara yang menjeratnya menjadi atensi masyarakat. 

Ketiga, terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri, dan keempat, terduga pelanggar dapat mengulangi pelanggaran kembali. 

Berdasarkan aturan yang sama, maka terduga pelanggar bakal ditempatkan sementara di tempat khusus sementara waktu hingga dilaksanakan sidang pelanggaran kode etik kepolisian. Di Pasal 98 ayat (4) tertulis, terduga pelanggar ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas pertimbangan akreditor. 

Sementara, eks Kadiv Propam mulai diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. Ia diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam mengelola Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Pengawal Sambo itu tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. 

Baca Juga: Ayah Siap Wakili Wisuda Brigadir J di UT 23 Agustus

2. Tersangka mengubah isi BAP di tengah penyidikan merupakan praktik yang biasa

Kompolnas Sebut Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Sesuai Aturan(Eks ketua tim penyidik kasus BNI Irjen (Purn) Benny Mamoto) IDN Times/Panji Galih

Lebih lanjut, Benny mengatakan, merupakan hal biasa bila seorang tersangka mengubah isi keterangan BAP di tengah proses penyidikan. Ia pun tak menutup kemungkinan Bharada E mengubah isi BAP karena tak lagi merasakan psycho hierarki. 

"Bisa saja harus ikut apa kata atasan. Diberikan perintah harus diikuti. Ketika posisinya sudah dicabut dan dimutasi, maka struktural itu sudah hilang. Itulah kemudian akan muncul pengakuan-pengakuan yang mungkin tadinya di bawah tekanan, sekarang menjadi bebas," kata dia. 

Ia pun menyebut, dengan adanya perubahan keterangan itu maka semakin menguatkan bahwa Bharada E memang berada di bawah tekanan. Benny pun mencontohkan adanya hambatan psycho hierarki juga menimpa Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Di awal kematian Brigadir J, banyak keterangan yang disampaikan Budhi tidak sinkron dengan pernyataan dari Mabes Polri. 

Benny kemudian kerap mengutip pernyataan dari Budhi untuk mengomentari kasus kematian Brigadir J. "Gara-gara masalah itu, saya di-bully habis oleh publik," tutur dia. 

3. Bharada E tarik BAP pertama karena dibuat atas tekanan dari pihak luar

Kompolnas Sebut Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Sesuai AturanKuasa hukum Richard Eliezer yang baru (tengah), Deolipa Yumara tiba di kantor LPSK pada Senin, (8/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut kliennya sempat ditekan atasannya agar mengakui perbuatan sesuai skenario yang sudah disiapkan. Skenario itu termasuk adanya baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo.

Skenario itu diduga untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu sebabnya, pada akhir pekan lalu, Bharada E memutuskan mengganti keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bareskrim Polri.

"Mengubah keterangan (di BAP) ada kaitannya dengan berganti pengacara juga. Ada kaitannya juga dengan masa lalu, termasuk tekanan yang ia alami. Selain itu, ia juga diminta ikut skenario-skenario tertentu dari atasan," ungkap Deolipa tanpa menyebut siapa atasan yang dimaksud ketika menjawab pertanyaan IDN Times di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Bharada E mulai tersadar pada Sabtu, 5 Agustus 2022. Sejak saat itu, ia mulai menceritakan kisah yang sebenarnya. "Dia sudah menceritakan apa yang dialaminya, apa yang dilihat, dan apa yang didengar," tutur Deolipa.

Deolipa mengatakan, kliennya sempat merasa gelisah karena sebelumnya menyampaikan keterangan yang tidak benar ke penyidik. "Dia merasa resah dan tidak nyaman. Maka, kami ajarkan dia ketulusan dan kejujuran. Kami ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan, doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan. Akhirnya dia plong, nyaman, dan berdoa sama Tuhan," katanya.

Deolipa menceritakan, ketika bertemu Bharada E, kuasa hukum ikut berdoa bersama untuk menguatkan hati personel Polri yang masih berusia 24 tahun itu.

"Tapi, demi kepentingan hukum, dia mengajukan perlindungan hukum dan bersedia menjadi justice collaborator," tutur dia.

Baca Juga: Pengacara: Bharada E Sempat Ditekan Agar Ikuti Skenario di BAP Pertama

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya