KontraS Sentil 'PDKT' Erick Thohir dan Airlangga ke Korban Trisakti

Ada nuansa kampanye politik jelang Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyentil sikap sejumlah menteri, yang tiba-tiba mendekati korban pelanggaran HAM pada 1998.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 25 April 2022 memberikan sebuah rumah layak huni bagi keluarga korban penembakan Trisakti Pahlawan Reformasi 1998. Bahkan, Erick memberikan keleluasaan bagi keluarga korban untuk memilih sendiri wilayah tempat rumah yang akan dibangun. 

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 26 April 2022 menemui empat keluarga korban Tragedi 1998 di Universitas Trisakti. Airlangga yang didampingi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan dana santunan kepada keluarga korban senilai Rp750 juta. 

Menurut KontraS yang dilakukan kedua menteri itu tak lebih dari penggunaan isu dan korban pelanggaran HAM berat, demi mendulang konstituen menjelang tahun politik.

"Hal ini sudah berulang kali disaksikan oleh masyarakat Indonesia. Kami berharap tidak hanya janji manis dan pengaburan kebenaran yang kembali diterima oleh keluarga korban," ungkap Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022). 

Rivanlee mengatakan bentuk perhatian dan kepedulian kepada korban pelanggaran HAM dapat dilakukan setiap manusia, pada tingkat personal dan tanpa perlu memegang jabatan. Dia menyebut alih-alih memberikan santunan, pejabat publik seharusnya merumuskan kebijakan yang tepat dengan partisipasi aktif korban.

"Sehingga penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta SDM (Sumber Daya Manusia) kementerian atau lembaga bisa dimaksimalkan. Maka pemulihan bagi korban dan keluarganya pun bisa menyeluruh," tutur dia. 

Lalu, apa yang dituntut KontraS dari pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait penuntasan penyelidikan tragedi penembakan di Trisakti?

1. Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masih jadi utang pemerintahan Jokowi

KontraS Sentil 'PDKT' Erick Thohir dan Airlangga ke Korban TrisaktiAktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-538 di depan Istana Merdeka pada Mei 2018 lalu. Jakarta, (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Menurut Rivanlee, hingga saat ini penuntasan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara berkeadilan dan bermartabat, masih menjadi utang janji yang belum ditepati pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo sejak 2014. 

"Negara masih berutang dan berkewajiban untuk mengungkapkan kebenaran, menggelar peradilan untuk menegakan keadilan dan juga menghukum pelaku, memulihkan kondisi korban-korban pelanggaran HAM, hingga menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM berat yang juga menjadi hak seluruh warga negara," ujarnya. 

Rivanlee menambahkan hingga kini publik masih menuntut tindak lanjut laporan penyelidikan Komnas HAM, serta penggunaan wewenang presiden untuk menyelenggarakan Pengadilan HAM Tragedi Trisakti dan pelanggaran HAM berat lainnya.

"KontraS pun mendesak Presiden Jokowi agar memenuhi janji dan melaksanakan tanggung jawab, untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku di level nasional dan internasional," kata dia.

Baca Juga: Kronologi Kerusuhan 12 Mei 1998: Insiden yang Menewaskan 4 Mahasiswa Trisakti

2. KontraS khawatir pelaksanaan kebijakan di ranah sosial-ekonomi merupakan intervensi

KontraS Sentil 'PDKT' Erick Thohir dan Airlangga ke Korban TrisaktiANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Lebih jauh, KontraS menyatakan, pelaksanaan kebijakan yang hanya fokus di ranah sosial ekonomi dan ke sejumlah pihak, sudah terbukti bukan suatu pilihan yang tepat. Bahkan, pemberian sejumlah aset kepada korban pelanggaran HAM masa lalu tanpa didasari kebijakan hukum, justru menjadi bentuk intervensi. 

Hal itu terjadi ketika digelar pengadilan HAM atas peristiwa Tanjung Priok pada 2003 hingga 2006. Sejumlah saksi dan korban diberikan sejumlah materi. Syaratnya, mereka harus mengubah keterangannya di pengadilan. Alhasil, posisi korban menjadi terpecah belah. 

Sementara, peristiwa Talangsari, dilakukan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan sarana perairan pada 2019. Pembangunan infrastruktur itu malah dianggap sebagai bentuk pemulihan dan penuntasan pelanggaran HAM berat. 

Kegiatan itu, kata KontraS bersamaan dengan 'islah' versi tim terpadu yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Tetapi, pembangunan infrastruktur itu menurut Ombudsman RI sebagai bentuk maladministrasi. 

"Perubahan keterangan para korban Peristiwa Tanjung Priok terbukti jadi salah satu kelemahan di balik tidak adanya satu pun pelaku yang diputus bersalah oleh pengadilan. Buruknya kualitas Pengadilan HAM Peristiwa Tanjung Priok juga menyebabkan akses pemulihan korban secara menyeluruh yang berbasis putusan pengadilan menjadi terputus," tutur dia. 

3. KontraS desak Kemenko Perekonomian dan Kementerian BUMN publikasikan detail kebijakan pembangunan rumah

KontraS Sentil 'PDKT' Erick Thohir dan Airlangga ke Korban TrisaktiRefleksi 21 Tahun Tragedi Mei 1998. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Hal lain yang dituntut KontraS yakni informasi yang detail mengenai kebijakan pemberian santunan dan rumah bagi keluarga korban Trisakti. Penjelasan itu, kata KontraS, harus disampaikan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian BUMN. 

"Keterlibatan dua kementerian itu dalam aktivitas tersebut juga patut diperiksa perihal kesesuaian nomenklatur, serta tugas pokok dan fungsi kementerian lembaga terkait penuntasan pelanggaran HAM berat. Asal-usul kebijakan dan anggaran dari aktivitas ini juga patut dibuat transparan," ungkap Rivanlee. 

Ia pun menggarisbawahi landasan hukum, latar belakang, serta motif di balik kebijakan pemberian santunan dan patut dibuat transparan. Apalagi, kata Rivanlee, Airlangga dan Erick Thohir terlibat dalam pusara politik praktis. 

"Gelagat pencitraan dua orang yang mencoba masuk dalam bursa elektoral 2024 ini dapat terlihat dalam nada sejumlah pemberitaan yang muncul akibat aktivitas tersebut," katanya. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus HAM Paniai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya