Tak Terima Vonis Terhadap Rommy Terlalu Ringan, KPK Ajukan Kasasi

Di tingkat banding, Rommy hanya divonis 1 tahun bui

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/4) resmi mengajukan kasasi dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis bagi pria yang akrab disapa Rommy itu satu tahun bui dan denda Rp100 juta. 

"JPU KPK pada Senin (27/4) sudah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 244 KUHAP dan pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa (28/4). 

Dengan demikian, maka pupus sudah harapan Rommy untuk keluar dari tahanan. Sebab, proses penahanan tetap berlangsung dan kini berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung. 

Lalu, apa alasan komisi antirasuah akhirnya mengajukan kasasi?

1. Majelis hakim dinilai tidak memberikan pertimbangan cukup mengapa vonis Rommy terlampau rendah

Tak Terima Vonis Terhadap Rommy Terlalu Ringan, KPK Ajukan Kasasi(Eks Ketum PPP Mochamad Romahurmuziy kenakan rompi tahanan KPK) IDN Times/Axel Jo Harianja

Salah satu poin yang disampaikan oleh JPU KPK yaitu majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak memberikan pertimbangan yang cukup terkait vonis bagi Rommy yang terlampau rendah. Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai menyebut vonis bagi Rommy lebih rendah dibandingkan kepala desa yang korupsi duit Rp30 juta. 

Selain itu, majelis hakim di tingkat banding tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya. Sebab, ada penerimaan sejumlah uang yang diterima oleh Rommy dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

"Padahal, jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," kata Ali. 

Baca Juga: Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui 

2. Pengadilan Tinggi tidak menerapkan hukum pembuktian

Tak Terima Vonis Terhadap Rommy Terlalu Ringan, KPK Ajukan Kasasi(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Alasan lain mengapa KPK mengajukan kasasi yaitu majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa agar hak politik Rommy dicabut sementara waktu. 

"Ditolaknya keberatan penuntut umum itu tidak disertai dengan pertimbangan hukum yang jelas," kata Ali. 

3. Rommy tetap tidak mengaku pernah menerima duit agar bisa menempatkan individu tertentu di Kementerian Agama

Tak Terima Vonis Terhadap Rommy Terlalu Ringan, KPK Ajukan KasasiEks Ketum PPP, Mochammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, kliennya tetap tidak puas terhadap putusan di pengadilan tinggi. Sebab, menurut Maqdir, kliennya tetap mengaku tidak terbukti menerima duit suap. 

"Tentu, kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini. Meskipun kami merasa tidak cukup puas karena menurut hemat kami, apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," tutur Maqdir. 

Dalam pandangannya, bila berani, seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Rommy kendati ia sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun. 

"Kalau dakwaan tidak terbukti, menurut hemat kami, berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan maka harus dibebaskan oleh pengadilan," ujarnya lagi. 

Kuasa hukum tersohor bagi beberapa napi kasus korupsi itu juga meminta kepada KPK dan JPU agar bisa menerima putusan Pengadilan Tinggi tersebut secara lapang dada. 

Baca Juga: ICW: Vonis Banding Rommy Lebih Rendah dari Hukuman Bui Kepala Desa

Topik:

Berita Terkini Lainnya