KPK akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Pada Sore Ini 

KPK sempat menyebut ada 4 tersangka baru

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus mega rasuah KTP Elektronik pada Selasa sore (13/8). Disebut mega rasuah, karena telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. Konfirmasi disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis. 

"Rencananya akan digelar jumpa pers untuk pengembangan perkara ya," ujar Febri hari ini. 

Saat ditanyakan apakah perkara yang dimaksud korupsi KTP Elektronik, ia tak membantahnya. 

"Iya," kata dia lagi. 

Wah, lalu siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka baru ya? 

1. Pimpinan KPK sempat menyebut ada empat tersangka baru kasus e-KTP

KPK akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Pada Sore Ini ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyebut ada dua tersangka baru dalam perkara korupsi KTP Elektronik. Pada (1/7) lalu, Agus sempat membocorkan tersangka baru berasal dari unsur pengusaha dan birokrat. 

"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," kata Agus ketika itu. 

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan ada empat orang tersangka baru. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

"Kalau gak salah terakhir itu malah ada empat (tersangka)," kata pria yang kembali maju sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada (31/7) lalu di gedung Merah Putih. 

Sama seperti Agus, Alex juga tutup mulut mengenai identitas keempat tersangka baru itu. Ia hanya membenarkan beberapa di antaranya ada yang berasal dari unsur birokrat dan pihak swasta. 

"Tapi, itu kan prosesnya masih terus berjalan. Saat nanti, akan kami umumkan lah itu," ujar Alex ketika itu. 

Ia menjelaskan tersangka baru itu nantinya juga akan dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pemberantasan Korupsi jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP. 

2. KPK telah memproses 8 orang tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik

KPK akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Pada Sore Ini IDN Times/Santi Dewi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menekankan poin penting lainnya dari kasus mega korupsi yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun itu. Menurutnya, lembaga antirasuah tidak akan berhenti hanya kepada beberapa orang tersangka saja. 

"KPK memang menduga masih ada pelaku lain yang sudah diproses. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diproses selama ini. Kalau dalam proses penyidikan sekarang, kan kami tengah mengusut MN (Markus Nari)," kata Febri semalam. 

Selain mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, KPK sudah memproses tujuh orang lainnya. Mereka adalah pejabat di Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, pihak swasta, Andi Naragong, Made Oka Masagung, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Irvanto Hendra Pambudi. Nama terakhir yang disebut juga merupakan keponakan dari Setya Novanto. 

Ada pula mantan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani yang telah ditahan terkait kasus KTP Elektronik. Namun, ia ditahan lantaran memberikan keterangan tidak benar di ruang sidang. Dalam pemeriksaan di KPK, Miryam sudah "bernyanyi" siapa saja nama anggota DPR yang ikut menerima duit bancakan dari proyek KTP Elektronik.

Tapi, ia kemudian mengubah kesaksian itu dan memberikan pernyataan baru di ruang sidang.

3. Terpidana Setya Novanto merasa kesulitan melunasi uang pengganti kasus korupsi KTP Elektronik

KPK akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Pada Sore Ini (Terpidana korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto saat hadir di sidang Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sementara, kendati sudah menghuni lapas selama satu tahun lebih, namun Setya Novanto belum juga melunasi uang pengganti seperti dalam perintah putusan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Total uang pengganti yang harus ia bayar lantaran itu nominal keuntungan yang diperolehnya dari korupsi KTP Elektronik mencapai US$7,3 juta atau setara Rp106 miliar. 

Sementara, pada 13 September 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengeksekusi uang senilai Rp 1,11 miliar sebagai bentuk pembayaran cicilan ketiga. Kepada media, Novanto mengaku kesulitan untuk membayar uang pengganti tersebut. 

Saking merasa kesulitannya, ia meminta agar kurs yang digunakan adalah tahun 2011 ketika peristiwa tindak kejahatan itu terjadi. Pada saat itu, kursnya tidak semahal sekarang yang per dollarnya mencapai Rp14.681. 

Komentar itu disampaikan oleh Novanto ketika menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2018 lalu. Ia menjadi saksi bagi terdakwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan sahabatnya, Made Oka Masagung. 

"Saya kirim surat kepada KPK karena uang pengganti itu yang harus dibayar adalah USD, waktu dulu tidak tertera kurs (dollar ke rupiah) berapa. Saya minta jaksa KPK (agar menggunakan) USD yang lama," ujar Novanto di ruang sidang. 

Bahkan, Novanto sempat meminta kepada koleganya pengusaha migas Reza Chalid agar segera membayar utang pembelian pesawat jet pribadi. Ia mengatakan duit yang diperoleh dari pembayaran Reza itu, nantinya akan digunakan untuk melunasi uang pengganti kasus korupsi KTP Elektronik. 

"Saya berusaha yang terbaik kepada KPK dengan menjual aset. Beberapa juga (masih ada piutang) dengan Reza Chalid mengenai pesawat. Sampai sekarang belum juga dibayar padahal untuk cicilan saya," kata Novanto pada (19/2) lalu. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa Saja?

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya