Jadi Tersangka ke-8 Kasus e-KTP, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Markus Nari politisi ke- 2 dari Partai Golkar yang ditahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya pada Senin (1/4) menahan politisi dari Partai Golkar, Markus Nari usai diperiksa sebagai tersangka untuk kasus KTP Elektronik. Pengusutan terhadap kasus ini akhirnya terus dilanjutkan setelah lama tenggelam dengan kasus lainnya. 

Markus ditahan usai dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 9 jam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 19:55 WIB.

"MN (Markus Nari) ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada malam ini. 

Dengan ditahannya Markus, maka ia menjadi tersangka ke-8 dalam kasus korupsi KTP Elektronik yang diproses oleh lembaga antirasuah. Lalu, apa peranan dari Markus Nari dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu? 

1. Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran KTP Elektronik

Jadi Tersangka ke-8 Kasus e-KTP, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPKIlustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran KTP Elektronik. 

"Tersangka MN (Markus Nari) diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP Elektronik di DPR," ujar Febri pada 2017 lalu. 

Selain itu, di dalam persidangan, terungkap pula ada beberapa perusahaan yang diperkaya oleh Markus terkait proyek pelaksanaan KTP Elektronik. Pada tahun 2012 lalu, dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP Elektronik. 

Markus diduga meminta uang kepada Irman, mantan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga sudah menerima aliran dana senilai Rp4 miliar. 

Baca Juga: Breaking: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

2. Markus Nari juga sudah menjadi tersangka karena telah menghalangi proses penyidikan kasus KTP Elektronik

Jadi Tersangka ke-8 Kasus e-KTP, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK(Markus Nari resmi jadi tahanan KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain menjadi tersangka dalam perkara pokoknya di KTP Elektronik, KPK juga menetapkan Markus sebagai tersangka untuk kasus menghalangi proses penyidikan. Markus diduga ikut mempengaruhi anggota DPR dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan. 

"Indikasi kepentingan tersangka adalah karena namanya muncul dalam sejumlah BAP yang dibahas dalam proses pembuktian di persidangan e-KTP termasuk BAP-nya Miryam," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Juni 2017 lalu. 

3. Markus Nari terancam pidana 20 tahun

Jadi Tersangka ke-8 Kasus e-KTP, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatan Markus, lembaga antirasuah menggunakan pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut maka Markus dianggap telah melanggar aturan dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. 

Ancaman hukumannya yakni penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

4. Markus Nari jadi tersangka ke-8 dalam kasus KTP Elektronik yang dibui

Jadi Tersangka ke-8 Kasus e-KTP, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPKIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Apabila merujuk ke belakang, maka Markus Nari menjadi tersangka ke-8 dalam kasus rasuah KTP Elektronik yang dibui oleh lembaga antirasuah. Tujuh tersangka lainnya yakni: 

1. Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri ). Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti US$ 500 ribu dan Rp1 miliar

2. Sugiharto (mantan direktur di Kemendagri). Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti US 450 ribu dan Rp460 juta

3. Setya Novanto (mantan Ketua DPR). Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun

4. Andi Agustinus alias Andi Narogong (tangan kanan Setya Novanto). Ia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 miliar dan US$ 2,5 juta

5. Anang Sugiana Sudihardjo (eks Dirut PT Quadra Solution ). Ia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp20,7 miliar

6. Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setya Novanto). Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

7. Made Oka Masagung (sahabat Setya Novanto dan pengusaha). Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

Ada pula tersangka lainnya yang ikut ditahan karena tersangkut kasus korupsi KTP Elektronik, namun bukan perkara pokoknya. Mereka adalah: 

1. Miryam S Haryani (mantan anggota DPR). Ia dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Miryam divonis karena terbukti telah memberikan keterangan palsu di persidangan

2. Fredrich Yunadi (mantan kuasa hukum Setya Novanto). Ia divonis 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan 

Baca Juga: Setya Novanto Bayar Cicilan Kelima Uang Pengganti Kasus E-KTP

Topik:

Berita Terkini Lainnya