KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi 

Keduanya merupakan pengemplang dana BLBI

Jakarta, IDN Times - Setelah ditunggu-tunggu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan suami istri Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diumumkan oleh dua pimpinan lembaga antirasuah dalam konferensi pers pada Senin sore (10/6). 

BLBI menjadi salah satu kasus besar yang jadi tunggakan pimpinan jilid IV agar segera dituntaskan sebelum mereka lengser pada Desember mendatang. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pun tak menampik penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dilakukan usai lembaga antirasuah mengantongi bukti-bukti yang cukup. Salah satunya adalah pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat no.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst untuk terdakwa mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Di dalam putusan itu disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," ujar Syarif di gedung KPK hari ini. 

Ia menjelaskan, lantaran ada pihak lain yang masih harus bertanggung jawab secara pidana, maka lembaga antirasuah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Agustus 2018 lalu. Di antaranya meminta keterangan terhadap sejumlah pihak. KPK sesungguhnya juga pernah meminta agar Sjamsul dan Itjih kembali ke Indonesia dari Singapura. Namun, panggilan itu tidak pernah digubris. 

Lalu, berapa lama ancaman penjara yang dihadapi oleh pasangan suami istri yang kini telah tinggal menetap di Singapura tersebut? 

1. Sjamsul Nursalim diduga telah diperkaya Rp4,58 triliun dalam kasus korupsi BLBI

KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi (Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan sejak di pengadilan tingkat pertama, hakim telah menyatakan pemberian bantuan keuangan dari Bank Indonesia itu telah merugikan negara senilai Rp4,58 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus KTP Elektronik yakni Rp2,3 triliun. 

Menurut Syarif, itu lah jumlah uang yang belum dikembalikan oleh pasangan suami istri itu ketika diberi kucuran dana untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul diketahui merupakan pengendali saham di bank tersebut. 

BDNI milik Sjamsul mendapat BLBI sebesar Rp37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 44 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Syarif pada sore tadi. 

Baca Juga: Eks Kepala BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun dalam Kasus Korupsi BLBI

2. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, KPK telah memanggil keduanya sebanyak tiga kali tapi tak hadir

KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi Antara Foto

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, KPK telah memanggil pasangan suami istri sebanyak tiga kali yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018. Artinya, menurut Syarif, institusi yang ia pimpin sudah memberikan ruang cukup terbuka kepada Sjamsul dan istri untuk memberikan keterangan, informasi, bantahan atau bukti-bukti lain secara adil serta proporsional. 

Sayangnya, pasangan suami istri itu tak pernah menampakan batang hidungnya. Hal itu tidak disertai alasan yang jelas mengapa keduanya selalu absen. 

"KPK memandang telah berupaya untuk memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup kepada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," tutur Syarif. 

3. Sjamsul dan Itjih Nursalim terancam pidana penjara 20 tahun

KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya itu, baik Sjamsul dan istrinya terancam pidana penjara sangat berat yakni maksimal 20 tahun. Sebab, oleh penyidik KPK, keduanya disangkakan dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila merujuk ke pasal itu, maka keduanya terancam pidana berkisar 1-20 tahun. Selain itu, ada pula denda berkisar Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

Sebagai pemenuhan hak tersangka, maka KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada (17/5) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Surat dilayangkan ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia yakni The Oxley (Singapura), Clunny Road (Singapura), Head Office of Giti Tire (Singapura) dan rumah di area Simprug, Kebayoran Lama, Jaksel. 

4. KPK mengharapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim bersikap kooperatif dengan kembali ke Indonesia

KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi IDN Times/Margith Juita Damanik

Di bagian akhir jumpa pers, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif kembali mengimbau agar pasangan suami istri itu bersikap kooperatif. Sebab, tindak kejahatan yang dibidik oleh lembaga antirasuah bukan hanya korupsinya saja, namun juga bisa fokus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kami juga bisa menggunakan tindak pidana korporasi. Bahkan, sudah ada Perpres yang berhubungan dengan beneficial ownership perusahaan. Jadi, sekali lagi KPK menyampaikan pilihan kami banyak tapi untuk yang pertama ini cukup yang ada sekarang yaitu menggunakan mekanisme pasal 2 dan 3," kata Syarif. 

Baca Juga: Hari Ini KPK Bacakan Dakwaan bagi Tersangka Kasus BLBI

Topik:

Berita Terkini Lainnya