KPK Akui Sulit Membuktikan Dugaan Aliran Dana ke Kapolri

Basuki Hariman sejak awal membantah suap Tito Karnavian

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku sulit untuk membuktikan dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dari pengusaha Basuki Hariman. Hal itu, lantaran sulitnya mencari alat bukti. 

Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman pun sejak awal tidak pernah mengakui ada aliran dana ke mantan Kapolda Metro Jaya itu. 

"Kalau kami lihat, ini kan mirip-mirip dengan kasus itu (Nazaruddin), pembuktiannya sulit. Anda inget enggak? Dulu kan juga ada catatan keuangan dari Yulianis (Direktur keuangan perusahaan milik Nazaruddin). Ini siapa yang nerima, itu pembuktiannya kan susah," kata Agus yang ditemui di gedung DPR pada Rabu (10/10). 

Menurut dia, kalau pun ada dugaan aliran dana, maka dokumen berupa buku merah itu perlu diklarifikasi. 

"Pembuktiannya pun juga akan susah kalau kita gak punya alat bukti yang lain. Oleh karena itu, kami tunggu eksaminasi yang dilakukan" katanya lagi. 

Lalu, apakah KPK akan mengusut dua eks penyidik mereka yang melakukan perusakan barang bukti di lantai 9 gedung lembaga antirasuah? 

1. Kamera pengawas tidak bisa menunjukkan eks dua penyidik menyobek barang bukti

KPK Akui Sulit Membuktikan Dugaan Aliran Dana ke Kapolriwww.bgr.in

Menurut Agus, memang benar eks dua penyidik bernama Roland Rolandy dan Harun  terekam kamera pengawas pada 7 April 2017 di lantai 9 gedung KPK. Tetapi, dari hasil rekaman kamera pengawas itu tidak menunjukkan Roland dan Harun merusak barang bukti dengan menyobek 9 halaman tersebut. 

"Pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kameranya memang merekam, tetapi soal penyobekan (buku merah berisi catatan keuangan) itu tidak ada di kamera," ujar Agus di gedung DPR pagi tadi. 

Saat itu, sempat muncul perdebatan, sehingga KPK mengakui belum menjatuhkan sanksi yang seharusnya. 

"Karena belum ketemu ya dipulangkan. Apalagi saat itu ada pemanggilan dari Polri agar yang bersangkutan ditarik kembali," kata dia lagi. 

Sementara, uniknya Mabes Polri pada Selasa kemarin justru membantah pernah mengajukan pemanggilan pulang Roland dan Harun dari KPK. 

Baca Juga: Mabes: Hubungan KPK dan Polri Sedang Harmonis, Jangan Termakan Isu

2. KPK akan melakukan pemeriksaan kembali di internal mengenai barang bukti

KPK Akui Sulit Membuktikan Dugaan Aliran Dana ke Kapolri(Pelantikan pegawai baru KPK) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Lalu, apa langkah KPK? Apakah akan mengenakan pasal 21 yang berisi merintangi penyidikan atau pidana perusakan barang bukti? 

"Ya, itu kan sudah setahun yang lalu (peristiwanya). Kami coba eksaminasi dulu lah," kata mantan Ketua LKPP itu. 

Ia pun mengatakan akibat pemberitaan ini, hubungan harmonis yang sudah terjalin antara KPK dengan Polri tidak terpengaruh. Kerjasamanya akan tetap berjalan erat. 

"Saya rasa enggak ya. Enggak (terpengaruh)," tutur dia lagi. 

3. Mabes minta agar tidak mengadu domba KPK dengan Polri

KPK Akui Sulit Membuktikan Dugaan Aliran Dana ke Kapolri(Kadiv Humas Polri Irjen pol Setyo Wasisto) IDN Times/Margith Julia Damanik

Sementara, respons KPK langsung ditanggapi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Setyo Wasisto. Ia mengimbau agar polemik isu lama antara lembaga antirasuah dengan Polri tidak lagi diperpanjang. Setyo juga meminta agar semua pihak menahan diri. 

"Jangan mengadu-adu antar lembaga penegak hukum, khusus Polri dengan KPK. Ini tahun politik," kata Setyo yang ditemui Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini. 

Ia kembali menegaskan Roland dan Harun tidak terbukti telah melakukan perusakan barang bukti seperti yang tertulis di laporan Indonesia Leaks. Hal itu disimpulkan usai dilakukan pemeriksaan internal terhadap keduanya. 

Setyo juga menyebut berdasarkan pemeriksaan internal di KPK, Roland dan Harun juga tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan pada pekan ini. 

"Pemeriksaan di sana (KPK) juga tidak ada masalah," kata dia. 

Ia menambahkan kalau memang KPK membutuhkan keterangan dari Roland dan Harun, maka Polri dipastikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Eks Pimpinan Tantang KPK Usut Dugaan Aliran Suap ke Kapolri

Topik:

Berita Terkini Lainnya