KPK Akui Banyak Terima Laporan Dugaan Korupsi Dalam Pemilihan Rektor

"Bisa terjadi di Kementerian Dikti dan Kementerian Agama"

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif mengaku institusi tempatnya bekerja mendapat laporan dari berbagai universitas soal dugaan terjadinya praktik korupsi dalam pemilihan rektor. Hal itu terungkap ketika Syarif berbicara di hadapan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan tinggi. Para tamu yang hadir berasal dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan para rektor perguruan tinggi. 

Syarif menyinggung soal banyaknya laporan yang KPK terima, lantaran ia diundang oleh sebuah kampus negeri pada Jumat esok untuk berdiskusi soal pencegahan praktik korupsi dalam pemilihan rektor. Mantan pengajar di Universitas Hasanuddin itu mengaku tidak habis pikir lantaran pemilihan rektor pun masih dikorupsi. 

"Ini kan susah. Kita ingin mengajarkan pendidikan antikorupsi di universitas, sementara tata kelola di universitas kita masih belepotan dengan hal-hal yang seharusnya tidak perlu lagi terjadi," kata dia di gedung ACLC pada Rabu (15/5). 

Ia berharap pendidikan antikorupsi yang coba diterapkan di universitas bukan berakhir di mata kuliah yang menghasilkan nilai akademis. Namun, juga diteladani dalam kehidupan sehari-hari. 

Lalu, kampus mana saja yang melapor ke KPK soal dugaan terjadinya praktik korupsi dalam pemilihan rektornya? 

1. KPK masih mengklarifikasi laporan yang masuk ke bagian pengaduan masyarakat

KPK Akui Banyak Terima Laporan Dugaan Korupsi Dalam Pemilihan RektorIDN Times / Auriga Agustina

Menurut Syarif, semua laporan yang masuk ke KPK soal dugaan adanya praktik korupsi dalam pemilihan rektor masih diklarifikasi. Namun, ia tak menampik memang laporan dugaan praktik korupsi soal pemilihan pimpinan universitas banyak masuk ke KPK. 

"KPK masih mengklarifikasi lagi (laporan itu). Tapi, kami memang banyak mendapat laporan sistem pemilihan rektor mempunyai potensi-potensi terjadi korupsi," kata Syarif. 

Ia menyebut berbagai laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh KPK. 

Baca Juga: Kasus Rommy soal Jual Beli Jabatan di Kemenag, Mahfud: Menag Bersih

2. KPK telah berbicara dengan Menristek Dikti untuk menghentikan dugaan korupsi di pemilihan rektor

KPK Akui Banyak Terima Laporan Dugaan Korupsi Dalam Pemilihan Rektor(Menristekdikti, Mohammad Nasir) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Untuk memutus lingkaran setan praktik korupsi dalam pemilihan rektor, KPK, kata Syarif, sengaja menggandeng Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Agama. Menurut pengamatan Syarif, potensi korupsi dalam pemilihan rektor tidak saja rentan terjadi di institusi pendidikan di bawah naungan Kemenristek Dikti, tetapi juga di institusi serupa di bawah Kementerian Agama. 

"Untuk itu kami sangat berharap, apabila ada informasi yang mereka ketahui atau alami baik itu di perguruan tinggi, entah itu tentang pengadaan barang atau konflik kepentingan, terutama pemilihan rektor, maka bisa dilaporkan langsung ke KPK," kata dia. 

3. Potensi korupsi juga rentan terjadi di penerimaan mahasiswa baru

KPK Akui Banyak Terima Laporan Dugaan Korupsi Dalam Pemilihan RektorIDN Times/Sukma Shakti

Selain di aktivitas pemilihan rektor, potensi korupsi juga rentan terjadi dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru. Syarif mengatakan salah satu modusnya dengan berpura-pura menjadi mahasiswa dari kalangan keluarga tak mampu agar diberi keringanan biaya hingga ke membayar lebih agar bisa diterima program studi tertentu. 

"Laporan yang masuk ke KPK yakni datang dari fakultas kedokteran, khususnya ketika ingin mengambil program spesialis. Jadi, si calon mahasiswa ini membayar lebih agar bisa diterima di program itu," kata dia. 

Praktik semacam itu, tutur Syarif, jamak ditemui di fakultas kedokteran baik di universitas swasta dan negeri. 

4. KPK mendesak agar Kemenristek Dikti dan Kementerian Agama segera menerbitkan aturan soal implementasi pendidikan antikorupsi

KPK Akui Banyak Terima Laporan Dugaan Korupsi Dalam Pemilihan RektorIlustrasi Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam pertemuan hari ini, KPK mendesak agar Kemenristek Dikti dan Kemenag mengeluarkan aturan dan keputusan Menteri Agama supaya pendidikan antikorupsi segera diterapkan di semua institusi pendidikan. Hal itu berdasarkan salah satu rencana aksi yang disepakati pada Rakornas Pendidikan Antikorupsi 2018 yakni menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di dalam kurikulum. 

"Selambat-lambatnya pendidikan itu masuk di bulan Juni 2019, sehingga dapat diterapkan pada tahun akademik baru bulan September," kata Syarif. 

Hal itu perlu disiapkan sejak awal lantaran persiapan teknis soal Pendidikan Antikorupsi membutuhkan payung hukum. Hal lain yang disiapkan antara lain seperti tenaga pengajar, menyusun silabus perkuliahan dan lainnya. 

Baca Juga: Ketua KPK Akui Pelaku Korupsi Usianya Makin Belia

Topik:

Berita Terkini Lainnya