KPK Apresiasi Pengadilan Tipikor Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR 

Supaya anggota parlemen kapok berbuat korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap yang telah diambil oleh majelis Pengadilan Tipikor di Semarang untuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wakil Ketua DPR non aktif, Taufik Kurniawan. Hal lain yang diapresiasi yakni majelis hakim turut mencabut hak politik Taufik yakni selama 3 tahun. Kendati yang dituntut oleh jaksa KPK semula adalah 5 tahun. 

"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat kepadanya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Senin (15/7). 

Ia menjelaskan ketika seorang politikus melakukan korupsi maka hal tersebut sekaligus dinilai telah menciderai kepercayaan publik yang telah diberikan kepadanya. 

"Apalagi terdakwa menjabat sebagai pimpinan DPR, di mana untuk bisa duduk di sana berdasarkan suara yang diberikan masyarakat kepadanya," ujar mantan aktivis antikorupsi itu. 

Lalu, apakah KPK puas dengan vonis 6 tahun yang diberikan? Lantaran jaksa KPK sebelumnya menuntut 8 tahun penjara bagi Taufik. 

1. KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak

KPK Apresiasi Pengadilan Tipikor Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR (Ilustrasi Gedung KPK) ANTARA FOTO

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga saat ini jaksa lembaga antirasuah belum mengambil keputusan apakah hendak mengajukan banding atau tidak. 

"Sikap resmi akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Oleh sebab itu, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri. 

Namun, waktu untuk pikir-pikir itu hanya berlangsung selama satu pekan. Setelah itu, mereka harus membuat keputusan. 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dibui 6 Tahun

2. Kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR bermula dari OTT KPK

KPK Apresiasi Pengadilan Tipikor Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR (Penyidik KPK tengah menunjukan barang bukti uang suap Gubernur Kepri) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Febri menjelaskan kasus yang menjerat Taufik bermula dari OTT yang nilainya relatif kecil pada Oktober 2016 yaitu diduga menerima suap Rp70 juta. Melalui OTT itu, penyidik menangkap dua orang yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.

"Namun, dalam perkembangannya, OTT ini bisa mengungkap korupsi lebih sistematis hingga melibatkan unsur kepala daerah dan pimpinan DPR-RI dalam penyusunan anggaran," kata dia. 

Dalam dakwaan, kata Febri, Taufik diduga menerima suap senilai Rp4,85 miliar dari Bupati Kebumen dan pihak lain. Ketika proses persidangan, majelis hakim pun menyatakan dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK terbukti. 

Coba memberikan bukti ke publik, KPK menegaskan dari OTT yang nilainya semula kecil, ternyata setelah ditelusuri justru bisa membongkar aktor-aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari operasi senyap. 

3. Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan terdakwa untuk kali pertama sebuah korporasi

KPK Apresiasi Pengadilan Tipikor Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR (Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dari pengembangan OTT itu pula, KPK akhirnya berhasil membuat terobosan baru yakni dengan menetapkan sebuah korporasi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu rupanya dimiliki oleh Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad (MYF) yang notabene menyuap Taufik. 

"KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka MYF (Muhammad Yahya Fuad) selaku pengendali PT Tradha dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada Mei 2018 lalu. 

4. KPK berharap vonis bagi Taufik Kurniawan dijadikan pelajaran untuk anggota parlemen lainnya

KPK Apresiasi Pengadilan Tipikor Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPR IDN Times/Irfan Fathurohman

Poin terakhir yang disampaikan oleh KPK yakni agar vonis bagi Taufik bisa dijadikan pembelajaran untuk anggota parlemen lainnya. Dengan dicabutnya hak politik, maka untuk periode tertentu mereka tidak bisa dipilih lagi usai keluar dari penjara. 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPK, anggota DPR/DPRD masih menjadi aktor yang paling tinggi diproses oleh lembaga antirasuah. Sejak didirikan tahun 2002, KPK sudah menangkap tangan 72 anggota DPR. Berikut daftar lengkapnya: 

1. Noor Adenan Razak
2. Saleh Djasit
3. Sarjan Tahir
4. M Al Amien Nur Nasution
5. Anthony Z. Abidin
6. Bulyan Royan
7. HM Yusuf Erwin Faisal
8. Azwar Chesputra
9. Fachri Andi Leluasa
10. Hilman Indra
11. Dudhie Makmun Murod
12. Endin A. J Soefihara
13. Udju Djuhaeri
14. Hamka Yandhu
15. Abdul Hadi Djamal
16. Ahmad Hafiz Zawawi
17. Marthin Bria Seran
18. Paskah Suzetta
19. Bobby SH Suhardiman
20. Anthony Zeidra Abidin
21. Agus Condro Prayitno
22. Max Moein
23. Rusman Lumbantoruan
24. Poltak Sitorus
25. Williem M Tutuarima
26. Muhammad Nurlif
27. Asep Ruchimat Sudjana
28. Reza Kamarullah
29. Baharuddin Aritonang
30. Hengky Baramuli
31. Daniel Tanjung
32. Panda Nababan
33. Engelina Patiasina
34. M Iqbal
35. Budiningsih
36. Jeffri Tongas
37. Ni Luh Mariani
38. Sutanto Pranoto
39. Soewarno
40. Matheos Pormes
41. Sofyan Usman
42. Amrun Daulay
43. Nazarudin
44. Wa Ode Nurhayati
45. Angelina Patricia Pingkan Sondakh
46. Zulkarnane Djabar
47. Izedrik Emir Moeis
48. Luthfi Hasan Ishaaq
49. Chairun Nisa
50. Annas Urbaningrum
51. Sutan Bhatoegana
52. Adriansyah
53. Patrice Rio Capella
54. Dewi Yasin Limpo
55. Damayanti Wisnu Putranti
56. Budi Supriyanto
57. Andi Taufan Tiro
58. I Putu Sudiartana
59. Charles Jones Mesang
60. Yudi Widiana Adia
61. Musa Zainudin
62. Miryam S. Haryani
63. Markus Nari
64. Setya Novanto
65. Aditya Anugrah Moha
66. Fayakhun Andriadi
67. Amin Santono
68. Eni Maulani Saragih
69. Taufik Kurniawan
70. Sukiman
71. Muhammad Romahurmuziy

72. Bowo Sidik Pangarso

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bupati Kebumen Siap Mundur

Topik:

Berita Terkini Lainnya