Ridwan Kamil Ingin Bangun Kolam Renang Rp1,5 M, KPK: Asal Tercatat

"Kalau bangun kolam renang direncanakan, gak masalah"

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang turut berkomentar mengenai kolam renang senilai Rp1,5 miliar yang hendak dibangun di rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Rencana pembangunan kolam renang itu dinilai oleh sebagian pihak dan anggota DPRD Jabar sebagai bentuk pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran di APBD. 

Namun, dalam pandangan Saut, selama rencana pembangunan kolam renang itu tercatat dalam APBD maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. 

"Kalau (pembangunannya) direncanakan, maka tidak ada masalah. (Tapi kalau) tiba-tiba muncul (rencana ingin bangun kolam renang), itu yang kontraproduktif dengan rekomendasi KPK," ujar Saut di gedung Merah Putih pada Rabu (20/11). 

Ia menjelaskan sebuah proyek sah-sah saja dikerjakan asal hal itu sudah tercatat di APBD dengan menggunakan mekanisme e-planning dan e-budgeting. Saut juga mengatakan DPRD dapat turut mengawasi apakah betul duit di APBD digunakan untuk membangun kolam renang agar bisa membuat Gubernur Ridwan tetap sehat. 

"Itu kan uang negara toh (yang digunakan untuk membuat kolam renang)? Maka harus diketahui bagaimana prosesnya di DPRD, sebab setiap uang negara harus ada penjelasannya," kata dia lagi. 

Lalu, bagaimana penjelasan dari pria yang akrab disapa Emil itu mengenai pembangunan kolam renang yang kini jadi sorotan publik tersebut?

1. Ridwan Kamil akui yang mengusulkan agar dibangun kolam renang adalah dirinya

Ridwan Kamil Ingin Bangun Kolam Renang Rp1,5 M, KPK: Asal TercatatIDN Times/Humas Pemprov Jabar

Melalui keterangan tertulis, Emil mengakui pembangunan kolam renang di rumah dinas gubernur adalah idenya. Ia mengatakan ingin menggunakan kolam itu untuk berolahraga pasca doker menyatakannya mengalami cedera lutut. 

"Saya mengusulkan kepada biro umum untuk membuat kolam renang yang kotak secukupnya dengan lebar 3 sampai 4 meter agar gubernur bisa tetap olahraga kardio berbentuk renang. Karena, saya dilarang dokter berolahraga lari, tenis, basket, dan olahraga motorik lainnya," ujar Emil melalui keterangan tertulis dan dikutip dari kantor berita Antara pada (15/11) lalu. 

Ia berani menjamin pembangunan kolam tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku, sehingga tak perlu khawatir ada penyimpangan. 

"Semuanya bisa dipertanggung jawabkan baik dari aspek etika gagasan, aspek aturan dan hukumnya," kata dia lagi. 

Baca Juga: Di Rumah Dinas Ridwan Kamil Dibangun Kolam Renang Rp1,5 Miliar

2. Pemprov Jabar sudah menyiapkan anggaran Rp4 miliar untuk renovasi rumah dinas

Ridwan Kamil Ingin Bangun Kolam Renang Rp1,5 M, KPK: Asal TercatatDok.Humas Jabar

Sejak awal, kediaman yang ia huni tidak cocok disebut sebagai rumah dinas. Sebab, Gedung Pakuan tempat yang ia huni selama menjadi gubernur, memiliki luas 2,3 hektare. Usia bangunannya pun sudah mencapai 200 tahun. 

Kompleks rumah dinas yang begitu luas, tutur Emil, diurus oleh sekitar 100 orang. Menurut Kepala Biro Umum Setda Pemprov Jawa Barat, Iip Hidayat total anggaran yang sudah disiapkan, termasuk revitalisasi Gedung Pakuan mencapai Rp4 miliar. Di dalam rumah dinas itu, selain nantinya terdapat kolam renang, penantaan taman dan kolam ikan. 

Selain itu, warga di Bandung juga sepakat untuk melakukan renovasi masjid, agar bisa dimanfaatkan salat berjemaah. Ada pula dibangun zona olahraga berupa gedung olahraga,yang berisi lapangan tenis dan basket untuk para penghuni juga warga sekitar,

3. Renovasi Gedung Pakuan ditargetkan rampung akhir 2019

Ridwan Kamil Ingin Bangun Kolam Renang Rp1,5 M, KPK: Asal TercatatIDN Times/Humas Pemprov Jabar

Pemprov Jabar yang mengaku sudah menargetkan agar bisa meraih melalui page view yang hadir di acara Indonesia Millenial Summit 2020. Mereka mengatakan target pengerjaan revitalisasi Gedung Pakuan diprediksi rampung pada Desember menanti. Oleh sebab itu, untuk bisa mewujudkan tenggat waktu tersebut, maka Pemprov Jabar menggunakan sistem shift dan tak mengandalkan biaya dari kalender.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Surat Edaran ke Pemda untuk Verifikasi Desa Fiktif

Topik:

Berita Terkini Lainnya