KPK Bantah Kembalikan Dua Jaksa ke Kejakgung Terkait OTT KPU

"Nanti, kami akan kedatangan 6 jaksa yang dikirim Kejakgung"

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mengenai rencana pemulangan dua jaksa ke Kejaksaan Agung. Plt juru bicara, Ali Fikri mengatakan keduanya masih bekerja di komisi antirasuah. 

"Saya sudah konfirmasi tadi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada. (Jadi), masih bekerja di sini," kata Ali ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/1) melalui pesan pendek. 

Dua jaksa yang rencananya akan ditarik bernama Yadyn Palebangan dan Sugeng. Namun, menurut Ali ada pegawai lainnya yang juga dikembalikan ke institusi asal. Kendati tidak disebut, namun diduga kuat dua pegawai ini merupakan penyidik dari Polri. 

"Ada dua orang dari kejaksaan dan ada dua orang lainnya yang memang waktu bekerjanya sudah habis. Jadi, ada empat (orang yang dikembalikan ke institusi asal)," ujar dia lagi. 

Lalu, apa yang menyebabkan empat orang itu harus dipulangkan ke institusi asal? Apakah betul lantaran mereka memiliki pandangan yang berbeda dengan pimpinan komisi antirasuah, Komjen (Pol) Firli Bahuri? Satu penyidik Polri yang disebut-sebut bernama Rosa ditarik pulang lantaran tetap mengejar Harun ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Sementara, Sugeng ditarik pulang diduga lantaran pernah menjadi ketua komite etik ketika Firli melakukan pelanggaran dengan menemui eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi alias TGB. 

Sugeng memang diketahui bertugas di pengawasan internal komisi antirasuah. Selain bertemu dengan TGB pada awal 2019 lalu, Firli juga terekam kamera sempat bertemu dengan pimpinan PDI Perjuangan di Hotel Fairmont. Pertemuan itu terjadi ketika tahap awal proses seleksi capim berjalan. 

1. Dua jaksa dipanggil pulang ke Kejaksaan Agung atas permintaan mereka

KPK Bantah Kembalikan Dua Jaksa ke Kejakgung Terkait OTT KPUKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menurut Ali, dua jaksa itu dipanggil kembali ke Kejakgung atas permintaan dari institusi yang bersangkutan. Ali yang notabene juga seorang jaksa senior menepis anggapan dua koleganya ditarik lantaran terkait perkara dugaan suap yang menyeret eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Salah satu jaksa yakni Yadyn diprediksi akan menjadi tim analisis untuk perkara itu ketika nanti bergulir di pengadilan. 

"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang di pekerjakan itu tentunya organisasi induk. Kalau memang membutuhkan untuk teman-teman agar kembali ke sana, tentu kami tidak bisa menolak itu," kata Ali. 

Pernyataan Ali bak gayung bersambut dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Hari Setiono pada Senin malam (27/1). Menurut Hari, penarikan keduanya lantaran ada kebutuhan di organisasi. 

"Institusi membutuhkan yang bersangkutan dalam rangka peningkatan karier juga untuk memperkuat organisasi kejaksaan," ungkap Hari. 

Baca Juga: Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja 

2. Jaksa Yadyn berharap dipulangkan ke Kejakgung usai menuntaskan perkara yang tengah dipegang di pengadilan

KPK Bantah Kembalikan Dua Jaksa ke Kejakgung Terkait OTT KPU(Jaksa Yadyn Palebangan) Istimewa

Sementara, ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa pagi (28/1), jaksa Yadyn mengaku menerima dengan ikhlas apapun putusan dari pimpinannya. Ia mengaku siap ditarik pulang ke Kejaksaan Agung namun berharap masih bisa menuntaskan dua perkara utama yang telah mendekati putusan vonis. 

"Jadi, saya memang meminta secara khusus untuk menyelesaikan tanggung jawab, baru insya Allah saya akan kembali," ujar Yadyn. 

Ia mengatakan akan memprioritaskan untuk menuntaskan perkara di pengadilan untuk kasus dugaan suap Meikarta dan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. 

"Ini akan kami percepat, makanya semalam (untuk perkara Meikarta) kami periksa 11 saksi sampai jam 00:00 WIB. Tinggal sekali lagi pemeriskaan saksi. Sedangkan, untuk perkara Nurdin Basirun juga tinggal beberapa kali persidangan," tutur dia lagi. 

Sementara, terkait soal alasan di balik penarikannya, lagi-lagi Yadyn tidak ingin berspekulasi. Ia memilih untuk berpikir positif menghadapi penarikannya ke Kejakgung.

3. KPK akan kedatangan enam jaksa baru dari Kejaksaan Agung

KPK Bantah Kembalikan Dua Jaksa ke Kejakgung Terkait OTT KPU(Logo KPK di bagian depan gedung sudah tak lagi ditutupi selubung hitam) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara, Ali menjelaskan usai nantinya dua jaksa ditarik kembali ke Kejakgung, komisi antirasuah akan kedatangan enam jaksa lainnya. 

"Keenam jaksa ini akan dikirimkan dari Kejakgung usai melalui proses seleksi dan membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata Ali. 

Baca Juga: Dua Jaksa Terjaring OTT KPK, Jaksa Agung: Mereka Oknum

Topik:

Berita Terkini Lainnya