KPK Bantah Nurhadi Tertangkap karena Peranan Novel Baswedan Semata

"Semua bagian yang bekerja, bukan hanya kelompok tertentu"

Jakarta, IDN Times - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen (Pol) SM Karyoto menepis dua buronan kelas kakap, Nurhadi dan Rezky Herbiyono bisa tertangkap semata-mata karena peranan Novel Baswedan. Pada Selasa (2/6) beredar informasi misi penangkapan Nurhadi sehari sebelumnya dipimpin langsung oleh penyidik senior komisi antirasuah itu. 

Menurut informasi dari seorang penegak hukum, Novel ikut mengawasi secara langsung misi penangkapan yang dimulai pukul 21:30 WIB hingga pukul 02:00 WIB keesokan harinya. 

"Dia jam 02:00 masih nemenin. Padahal, sudah kami minta pulang," ujar penegak hukum itu kepada IDN Times

Konfirmasi juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ia mengakui Novel ikut dalam tim yang menangkap Nurhadi dan menantunya tersebut. Tetapi, ia mengatakan tak tahu apakah Novel duduk sebagai kepala satuan tugas untuk menangkap Nurhadi dan menantunya. 

"Mas Novel (Novel Baswedan) ada dalam tim tersebut. Apakah dia (Novel) kasatgasnya atau bukan, saya belum dapat laporan," ungkap Nurul ketika dikonfirmasi pada hari ini. 

Sementara, eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mencuit di akun media sosialnya dan mengucapkan apresiasi yang tinggi terhadap Novel, lantaran dalam keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang memburu buron kelas kakap. 

"Kendati matanya dirampok penjahat yang 'dilindungi', tapi mata batin, integritas dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren," cuit pria yang akrab disapa BW itu pada hari ini. 

Apa sesungguhnya pernyataan yang disampaikan oleh Karyoto untuk menepis persepsi bahwa Novel yang memimpin penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung yang buron selama 111 hari itu?

1. KPK sebut penangkapan Nurhadi bermula informasi dari publik yang ditindak lanjuti oleh semua anggota tim penindakan

KPK Bantah Nurhadi Tertangkap karena Peranan Novel Baswedan SemataJumpa pers penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi (Dok.Humas KPK)

Menurut Karyoto, informasi mengenai keberadaan Nurhadi dan Rezky yang terendus di kediaman di daerah Simprug, Jakarta Selatan bermula dari masyarakat. Ketika dicocokan dengan data dan informasi yang dimiliki oleh komisi antirasuah ternyata sesuai. Maka, tim penyidik KPK mendatangi kediaman mewah itu sekitar pukul 21:30 WIB. 

Mantan Wakapolda Yogyakarta itu menegaskan Nurhadi tidak kabur saat hendak ditangkap atau tengah melakukan rapid test. Dalam pemberian keterangan pers tadi sore, Karyoto menegaskan Nurhadi dan Rezky bisa tertangkap karena upaya serta kerja keras dari semua anggota di bidang penindakan. 

"Semua bagian ya bukan hanya kelompok ini, kelompok ini. Didukung oleh tim support, monitoring, kemudian juga bagian IT, semua turun, lalu dilakukan penangkapan," tutur Karyoto di gedung Merah Putih. 

Baca Juga: Usai Ditangkap, Nurhadi dan Menantunya Ditahan 20 Hari Pertama di KPK

2. Saat hendak digeledah, penyidik KPK terpaksa membongkar paksa kunci pintu pagar rumah

KPK Bantah Nurhadi Tertangkap karena Peranan Novel Baswedan Semata(Buronan Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK

Berdasarkan keterangan kronologi yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terlihat Nurhadi tidak kooperatif. Ketika penyidik komisi antirasuah menggunakan pendekatan persuasif dengan mengetuk pintu pagar rumah di area Simprug, tuan rumah justru tidak merespons. Padahal, penyidik KPK datang secara baik-baik dan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. 

"Kemudian penyidik KPK dengan didampingi Ketua RW setempat dan pengurus RT melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," tutur Nurul. 

Penyidik akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah dan menemukan Nurhadi di salah satu kamar. Sedangkan, Rezky ditemukan di kamar lainnya. 

Menurut Karyoto, keduanya ditangkap tanpa ada upaya perlawanan dan hendak kabur. 

3. Penyidik juga memboyong istri Nurhadi, Tin Zuraida ke gedung KPK

KPK Bantah Nurhadi Tertangkap karena Peranan Novel Baswedan Semata(Istri Nurhadi Tin Zuraida) Istimewa

Rupanya, di dalam rumah mewah itu juga terdapat istri Nurhadi, Tin Zuraida yang sudah mangkir dua kali bila dipanggil oleh penyidik KPK. Alhasil, Tin juga dibawa dengan paksa untuk dihadirkan ke hadapan penyidik. 

Konfirmasi soal kehadiran Tin di gedung KPK juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango. Namun, status Tin hingga saat ini masih sebagai saksi. 

"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," ungkap Nawawi melalui keterangan tertulis pada Selasa (2/6). 

Berdasarkan informasi Tin sempat dipanggil kali kedua pada Januari lalu tetapi mangkir. Semula, ia dijadwalkan hendak dimintai keterangan oleh komisi antirasuah bersama dengan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi. Padahal, ketika itu, pihak komisi antirasuah sudah mewanti-wanti keduanya agar memenuhi panggilan penyidik. 

4. Diduga terima suap dan gratifikasi, Nurhadi terancam hukuman bui selama 20 tahun

KPK Bantah Nurhadi Tertangkap karena Peranan Novel Baswedan SemataEks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya dipajang di ruang pers KPK (Tangkapan layar YouTube KPK)

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK jilid IV pada 16 Desember 2019 lalu. Ia menjadi tersangka untuk dua perbuatan yakni penerimaan gratifikasi dan suap. 

Komisi antirasuah berhasil mengidentifikasi ada dua perkara yang penuntasannya dibantu oleh Nurhadi. Pertama, perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, gugatan atas kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu. 

Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidikan terhadap Nurhadi bermula dari tertangkapnya seorang mantan panitera yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Edy Nasution melalui OTT pada 20 April 2016. 

Atas perbuatannya itu maka Nurhadi dan menantunya Rezky, diancam oleh penyidik dengan menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila dicek ke pasal itu, maka keduanya terancam hukuman bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu lantaran Nurhadi sebagai penyelenggara negara ketika itu justru menerima hadiah yang bertentangan dengan jabatannya. 

"Padahal, patut diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan sesuatu dan itu bertentangan dengan kewajibannya," demikian bunyi pasal 12 huruf a. 

https://www.youtube.com/embed/hf-qy7y4XVg

Baca Juga: Persembunyian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi di Jakarta Selatan

Topik:

Berita Terkini Lainnya