KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi

Sejumlah bank berhenti alirkan kredit untuk proyek Meikarta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah upaya tegas mereka untuk memberantas rasuah berdampak terhadap investasi yang seharusnya bisa diterima oleh Pemerintah Provinsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai mengumumkan kembali dua tersangka baru kasus korupsi mega proyek Meikarta pada Senin (29/7) di gedung Merah Putih. 

Lantaran tersangkut kasus suap, proyek pemukiman terintegrasi yang berada di kawasan Cikarang itu menjadi tak jelas kelanjutannya. Bahkan, enam bank yang semula menjalin kemitraan dengan Lippo Karawaci dalam hal pembiayaan Kredit Pembelian Apartemen (KPA) memutuskan menghentikan kerja samanya sejak Maret 2018 lalu. 

Padahal, Lippo tidak main-main membenamkan investasinya mencapai Rp278 triliun. Bahkan, ketika dilakukan peresmian, pada akhir 2017 lalu, turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. 

Apa komentar KPK soal itu?

"Jadi, kalau dikatakan apa yang kami lakukan itu merupakan serangan balik terhadap investasi ya gak juga. Karena kami memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan," kata Saut ketika menjawab pertanyaan IDN Times semalam. 

Lalu, siapa dua tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK dalam dugaan suap perizinan proyek Meikarta? Apa pesan yang coba ingin disampaikan oleh KPK di balik upaya penindakan ini?

1. Dua tersangka baru adalah eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang dan Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat

KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat InvestasiInstagram/Iwa Karniwa

Dua tersangka baru yang diumumkan oleh pimpinan dan jubir KPK pada Senin malam adalah eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Pemprov Jawa Barat periode 2015-sekarang, Iwa Karniawa. Bartholomeus menyuap Iwa untuk memuluskan aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Total suap yang diterima oleh Iwa mencapai Rp1 miliar. 

Adanya kebutuhan suap disampaikan oleh eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili pada April 2017 lalu. 

"Didapatkan informasi agar RDTR diproses, maka Neneng Rahmi Nurlaili harus bertemu dengan tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Pemprov Jawa Barat. Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut semalam ketika menyampaikan alasan mengapa Iwa ditetapkan menjadi tersangka. 

Pernyataan Saut itu sebelumnya sudah muncul di persidangan Meikarta, ketika dakwaan terhadap Neneng dibacakan. Sementara, Bartholomeus tidak hanya menyuap Neneng Rahmi, namun ia juga memberi duit kepada eks Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Total suap yang diberikan untuk Bupati Neneng mencapai Rp10,5 miliar. 

"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto) diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah dengan total Rp10,5 miliar," kata mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Baca Juga: Eks Petinggi Terjerat Korupsi, Gimana Status Hukum PT Lippo Cikarang?

2. Penindakan di kasus Meikarta merupakan upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih

KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi(Pimpinan KPK umumkan dua tersangka baru kasus Meikarta) IDN Times/Santi Dewi

Saut menegaskan penindakan dalam dugaan korupsi perizinan proyek Meikarta dilakukan salah satunya untuk mewujudkan isi pidato Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (14/7) lalu. Salah satu poin yang digaris bawahi yakni membabat habis pungli. 

"Pengembangan perkara ini terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi," kata Saut. 

Ia melanjutkan apabila pemerintah membiarkan perizinan diberikan atas dasar pemberian suap maka korupsi seperti ini dapat menimbulkan efek domino kerusakan yang lain. 

"Sehingga, perlu dipahami secara klir mana korupsi di perizinan akibat masalah birokrasi yang lambat dan mana yang cenderung merupakan kepentingan pelaku usaha untuk tetap memaksakan dilakukan pembangunan di lokasi yang tidak seharusnya," tutur dia. 

Selain itu, dengan adanya penindakan semacam ini, Saut menjelaskan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan berusaha kepada para pebisnis itu. 

"Kan nanti justru menyebabkan persaingan yang kompetitif, seandainya tidak ada perlakuan yang sama. Masak yang satu dibiarkan menyogok, sedangkan yang lain tidak," katanya lagi.  

3. Eks petinggi PT Lippo Cikarang terancam bui lima tahun

KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat InvestasiIDN Times/Istimewa

Saut mengatakan Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Bartholomeus diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta - Rp250 juta. 

Sedangkan, ancaman hukuman lebih berat dikenakan bagi Iwa. Sebab, ia adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah atau gratifikasi. 

"Tersangka IWK (Iwa Kurniwa) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberatasan korupsi," katanya lagi. 

Apabila merujuk ke aturan itu, maka Iwa diancam hukuman penjara 4-20 tahun. Sementara, ada pula denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

4. KPK telah memproses sembilan orang tersangka dan telah divonis di pengadilan

KPK Bantah Pengusutan Korupsi di Meikarta Hambat Investasi(Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Di dalam pusara kasus rasuah Meikarta, KPK sudah memproses 9 tersangka lainnya. Dua di antaranya adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan mantan Direktur Lippo Group, Billy Sindoro. 

Eks Bupati Neneng dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Sedangkan Billy divonis 3,5 tahun penjara. Kasus ini terungkap dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. 

"Dari tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang SGD90 ribu, Rp513 juta, 2 unit mobil," kata Saut. 

Selain Neneng dan Billy, tujuh tersangka lainnya juga sudah diproses di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. 

Baca Juga: Ditanya Kelanjutan Proyek Meikarta, Bupati Bekasi Eka Supria Bungkam 

Topik:

Berita Terkini Lainnya