KPK Bantah Sofyan Basir Telah Cabut Gugatan Praperadilan 

Sidang praperadilan Sofyan dimulai pada 17 Juni

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tersangka Sofyan Basir telah mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, belum ada surat resmi yang mereka terima dari pihak pengadilan. 

"Jadi, itu baru pernyataan di publik saja. Untuk pemberitahuan resminya belum ada," ujar Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (31/5). 

Alih-alih mencabut, tim biro hukum dan penyidik lembaga antirasuah malah menerima surat berisi adanya penunjukkan kuasa hukum baru dari pihak Sofyan khusus untuk mengurus gugatan praperadilan. Oleh sebab itu, pihak KPK mengaku akan menunggu hingga sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar di PN Jaksel pada (17/6). 

Lalu, apa komentar kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo? Apa betul Sofyan telah menunjuk satu lagi kuasa hukum untuk mengurus gugatan praperadilan agar dilanjutkan di PN Jaksel?

1. Kuasa hukum bersikukuh Sofyan telah mencabut gugatan praperadilan di pengadilan

KPK Bantah Sofyan Basir Telah Cabut Gugatan Praperadilan (Direktur PLN non aktif Sofyan Basir dengan kondisi keadaan tangan terborgol usai diperiksa penyidik KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ketika dikonfirmasi di gedung KPK, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo membantah pihaknya hendak melanjutkan gugatan praperadilan. Soesilo mengaku telah menulis surat ke pengadilan yang ditembuskan ke KPK. 

"Saya juga sudah mendengar KPK mengaku belum menerima surat (pemberitahuan) dari pengadilan tetapi saya juga memberikan tembusan ke KPK kalau kami mencabut (gugatan praperadilan)," kata Soesilo pada Jumat malam kemarin. 

Terkait soal adanya informasi kuasa hukum baru yang ditunjuk oleh mantan Dirut BRI itu, Soesilo mengatakan harus berkoordinasi dengan kliennya tersebut. 

"Saya harus konfirmasi lebih dulu ya, karena belum saya koordinasikan. Saya lupa kemarin kami cabut tanggal berapa, tapi sudah kami cabut (gugatan praperadilan)," tutur dia.

Baca Juga: [BREAKING] Sofyan Basir Resmi Ditahan oleh KPK

2. Gugatan praperadilan Sofyan Basir tidak ada yang baru

KPK Bantah Sofyan Basir Telah Cabut Gugatan Praperadilan (Dirut non aktif PT PLN Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, bagi KPK, tidak ada poin yang baru dari isi dokumen gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sofyan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah memaparkan sebagian isi gugatan praperadilan yang telah ia baca. Pertama, terkait penetapan tersangka yang dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan. 

"Ini kan sudah sering kami jawab bahwa di KPK ada ketentuan lex spesialis di pasal 44 di dalam UU KPK. Jadi, di penyelidikan, kami sudah bisa mengumpulkan alat bukti. Minimal 2 alat bukti, jadi bisa dilakukan penyidikan dan menetapkan tersangka," kata mantan aktivis antikorupsi itu pada Jumat malam kemarin. 

Poin kedua yang menjadi keberatan Sofyan yakni soal penggunaan bukti-bukti lama untuk perkara Sofyan dan ia mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Febri menjelaskan terbongkarnya dugaan korupsi di proyek PLTU Riau-1 berawal dari OTT terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo.

"Kemudian, berkembang menjadi penyidikan terhadap Idrus Marham hingga tersangka SFB (Sofyan Basir) adalah sebuah kesatuan perkara. Maka tentu bukti-bukti yang diperoleh dalam perkara ini memiliki keterkaitan satu dan lainnya sehingga tidak dapat dibeda-bedakan seperti yang dikehendaki SFB (Sofyan Basir)," kata Febri melalui keterangan tertulis.

3. Penyidik KPK tidak terpengaruh dengan gugatan praperadilan Sofyan Basir

KPK Bantah Sofyan Basir Telah Cabut Gugatan Praperadilan Dok. bom

Hal lain yang disampaikan oleh Febri yakni penyidik KPK tidak terpengaruh apabila gugatan praperadilan Sofyan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut gugatan itu akan dihadapi oleh KPK.

"Penyidik tidak terlalu khawatir karena bagi KPK dan penyidik, kasus ini akan tetap disidik pokok perkaranya," kata Febri. 

Lagipula pengajuan atau pencabutan gugatan praperadilan memang hak tersangka. Sejauh ini, untuk tersangka Sofyan, penyidik telah memeriksa 78 saksi.

4. Kuasa hukum Sofyan menyebut sidang tetap digelar pada 17 Juni untuk mencabut gugatan praperadilan

KPK Bantah Sofyan Basir Telah Cabut Gugatan Praperadilan IDN Times/Denisa Tristianty

Sementara, kepada IDN Times, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan sidang di PN Jaksel tetap akan digelar pada (17/6). Namun, di sidang tersebut akan disampaikan pencabutan gugatan praperadilan. 

"Sidang tetap 17 Juni terkait dengan sidang pencabutan praperadilan di depan hakim tunggal," kata Soesilo melalui pesan pendek pada Jumat malam kemarin. 

Soesilo juga mengakui kliennya sempat mengeluh meriang saat berada di rutan KPK. Namun, kondisinya sudah mulai membaik. 

"Mungkin Beliau kurang istirahat saja," tutur dia lagi. 

5. Saat diperiksa oleh KPK, penyidik tidak mengkonfrontir Sofyan dengan Menteri ESDM Jonan

KPK Bantah Sofyan Basir Telah Cabut Gugatan Praperadilan IDN Times/Denisa Tristianty

Sementara, terkait dengan materi pemeriksaan pada Jumat malam kemarin, Soesilo menyebut kliennya sempat dicecar sekitar 7 pertanyaan terkait pertemuan antara Eni Saragih dan Johannes Kotjo. 

"Selain itu, ada juga pertanyaan mengenai penandatanganan PPA listrik dan putusan kolektif kolegial untuk menentukan proyek-proyek tersebut," kata pria yang juga menjadi kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan itu. 

Ia juga menegaskan kliennya tidak dikonfrontir dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan kendati mantan Menteri Perhubungan itu juga diperiksa di hari yang sama. 

"Kami gak ketemu. Tadi, hanya ditanyakan mengenai pertemuan itu saja," tutur dia.

Sofyan mulai ditahan oleh KPK sejak (27/5) lalu. Ia diduga kuat menerima janji berupa fee dari pengusaha Johannes Kotjo karena telah membantu mendapatkan proyek di Riau. 

Baca Juga: Dirut Non Aktif PLN Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya