KPK: Bantu Eddy Kabur, Advokat Lucas Suap Petugas Bandara Soetta

Nilai suap yang diberikan mencapai Rp346 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/11) mendakwa advokat Lucas telah membantu tersangka kasus suap, Eddy Sindoro bisa meloloskan diri dari proses hukum di lembaga antirasuah. Hal itu terungkap di dalam lembar dakwaan setebal tujuh halaman yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Pelarian Eddy nyaris terhenti pada Agustus lalu di Malaysia. Namun, rupanya ia tetap bisa meloloskan diri usai dideportasi dari Negeri Jiran, lalu terbang kembali ke Bangkok, Thailand. 

Bagaimana caranya? Rupanya, ia dibantu oleh petugas bandara Soekarno-Hatta yang bernama Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Di dalam surat dakwaan tidak disebut apa posisi Bowo di Bandara Soetta. Sebab, dari perannya yang dipaparkan di surat dakwaan, ia bisa mengatur pembelian tiket maskapai Garuda hingga memerintahkan untuk menjemput Eddy usai tiba di Bandara Soetta, lalu diantar kembali ke gate keberangkatan maskapai Garuda Indonesia. 

Namun, menurut jaksa semua rencana lolosnya Eddy, merupakan rencana dari advokat sekaligus koleganya yang bernama Lucas. 

"Terdakwa (Lucas) merencanakan agar ketika Eddy Sindoro dipulangkan ke Indonesia dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui oleh pihak imigrasi sehingga terhindar dari tindakan hukum penyidik KPK," ujar jaksa KPK, Abdul Basyir di dalam persidangan siang tadi. 

Lalu, berapa nilai suap yang diberikan oleh Eddy bagi para petugas di bandara?

1. Lucas meminta bantuan kepada pegawai swasta bernama Dina Soraya

KPK: Bantu Eddy Kabur, Advokat Lucas Suap Petugas Bandara Soetta(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Dhemas Rheviyanto

Untuk bisa memuluskan rencana menyelamatkan Eddy Sindoro, Lucas meminta bantuan kepada seorang pegawai swasta bernama Dina Soraya. Lucas turun tangan, karena pelarian Eddy berakhir di Malaysia pada Agustus lalu. 

Petugas imigrasi menyadari Eddy menggunakan paspor palsu dari Republika Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sundoro. Usai menjalani persidangan di Malaysia, Eddy kemudian dideportasi ke Indonesia. 

Dina kemudian berkoordinasi dengan petugas bandara agar bisa membawa Eddy, Chua Chwee Chye dan putranya Michael Sindoro menuju ke pesawat selanjutnya dengan rute Bangkok. 

Dina pun menggelar rapat koordinasi sebanyak dua kali yakni pada 18 Agustus dan 20 Agustus 2018. Rencananya, Eddy tiba di Jakarta pada 29 Agustus 2018. Tentu rencana tersebut tidak bisa terealisasi tanpa dana operasional. 

"Terdakwa (Lucas) kemudian memerintahkan Dina Soraya untuk mengambil sejumlah uang kepada Stephen Sinarto selaku staf terdakwa sebagai biaya operasional termasuk imbalan bagi pihak-pihak yang akan membantunya," ujar jaksa ketika membacakan surat dakwaan. 

Total uang yang disiapkan oleh Lucas yakni Sin$46 ribu atau setara Rp482 juta dan Rp50 juta. Uang tersebut kemudian diambil Dina dari seorang karyawan bernama Nur Rohman pada 24 Agustus. 

Dina kemudian menyerahkan uang senilai Sin$33 ribu atau setara Rp346 juta kepada Bowo untuk biaya operasional. 

Baca Juga: Advokat Lucas Sarankan Eddy Sindoro Tidak Menyerahkan Diri ke KPK

2. Begini pembagian jatah suap untuk meloloskan Eddy Sindoro

KPK: Bantu Eddy Kabur, Advokat Lucas Suap Petugas Bandara Soetta(Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dwi Hendro Wibowo alias Bowo kemudian membagi-bagikan uang suap yang ia terima kepada beberapa petugas bandara lainnya. Mereka adalah: 

  • Yulia Shintawati (berperan menjemput Eddy Sindoro di area kedatangan Bandara Soetta): Rp20 juta
  • M. Ridwan (staf customer service Gapura yang mencetak boarding pass): Rp 500 ribu dan satu ponsel Samsung tipe A6
  • Andi Sofyar (petugas imigrasi untuk memastikan status cekal Eddy Sindoro): Rp30 juta dan satu ponsel Samsung tipe A6
  • David Yoosua Rudingan: Rp500 ribu 

Sementara, sisa uang suap paling besar dikantongi oleh Bowo. 

3. Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri di KBRI Singapura

KPK: Bantu Eddy Kabur, Advokat Lucas Suap Petugas Bandara SoettaPixabay

Begitu lolos dari pengawasan KPK pada Agustus lalu, maka Eddy didampingi Jimmy dan putranya Michael Sindoro bisa tiba di Bangkok. Namun, hal tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, pada (12/10), Eddy kemudian menyerahkan diri namun di KBRI Singapura.

Tidak diketahui dengan jelas bagaimana Eddy bisa menyeberang dari Thailand ke Singapura. Apalagi sistem imigrasi di Negeri Singa begitu ketat. 

Menurut jaksa KPK, Eddy menyerahkan diri tidak lama usai Lucas ditahan oleh lembaga antirasuah. 

"Tanggal 1 Oktober 2018, terdakwa (Lucas) ditangkap oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, pada 12 Oktober 2018, Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK," kata jaksa.

Atas semua rencana dan perbuatan Lucas itu lah, jaksa KPK kemudian mendakwa Lucas telah melakukan upaya penghalangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro. 

Baca Juga: Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka

Topik:

Berita Terkini Lainnya