KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?

Sjamsul dan Itjih Nursalim saat ini ada di Singapura

Jakarta, IDN Times - Kendati sudah dijadikan tersangka, namun nama Sjamsul dan Itjih Nursalim rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum meminta ke Polri agar keduanya dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, saat status pasangan suami istri itu masih menjadi saksi, keduanya sudah diduga tidak memiliki itikad baik dengan mangkir saat dipanggil ke KPK. Lalu, mengapa lembaga antirasuah tak meminta agar nama kedua pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu masuk ke dalam daftar buron?

"Jadi, kita belum bisa bicara soal seseorang menjadi buron, sebelum dipanggil. Ketika seseorang dipanggil datang berarti dia tidak bisa dikategorikan misalnya sebagai DPO atau (dimasukan) ke dalam daftar red notice atau yang lain-lainnya sehingga KPK akan menjalankan dulu proses penyidikan ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Selasa (11/6). 

Lalu, bagaimana apabila keduanya masih juga mangkir saat dipanggil ke KPK nanti dengan status sebagai tersangka?

1. KPK masih optimistis Sjamsul dan Itjih Nursalim akan hadir ketika dipanggil

KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?(Ilustrasi Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan institusi antirasuah tidak ingin terburu-buru memasukan nama keduanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku masih optimistis Sjamsul dan Itjih akan menunjukkan batang hidungnya saat dipanggil nanti sebagai tersangka untuk diperiksa. Padahal, baik Sjamsul dan Itjih kini sudah bermukim di Singapura sehingga sulit membujuk keduanya agar bersedia kembali ke Tanah Air. 

"Nanti kita lihat, kami berharap juga bagi pihak-pihak lain agar memiliki itikad baik, terutama tersangka dan juga kuasa hukum tersangka agar membantu proses hukum ini bisa dilakukan secara maksimal," kata Febri di gedung KPK pada Selasa kemarin. 

Sementara, kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail berdalih kliennya mangkir selama ini dari pemanggilan penyidik lantaran surat panggilan tidak pernah diterima. 

"Sepanjang yang saya tahu, tidak pernah ada panggilan yang diterima (oleh Sjamsul dan Itjih Nursalim)," kata Maqdir kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa kemarin. 

Baca Juga: Sudah Tinggal di Singapura, Bagaimana KPK akan Proses Tersangka BLBI?

2. ICW mendorong agar KPK bekerja sama dengan Interpol agar diterbitkan red notice

KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?Antara Foto

Sementara, menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai agar KPK segera menggandeng kerja sama dengan Interpol lalu diterbitkan red notice. Kurnia mengatakan dengan adanya red notice, maka proses pencarian terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim bisa dilakukan secara maksimal. 

"Apalagi saat ini Sjamsul Nursalim diketahui berada di Singapura," kata Kurnia melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu pagi (12/6). 

KPK, kata Kurnia, juga bisa bekerja sama dengan otoritas di Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) agar bisa memulangkan pasangan suami istri itu. 

Selain fokus untuk mengejar Sjamsul dan Itjih agar bisa dibui secara fisik, ICW juga mendorong agar KPK berupaya maksimal dalam pengembalian aset yang dihasilkan dari perbuatan dugaan korupsi keduanya. Baik Sjamsul dan Itjih diketahui memiliki banyak aset di Singapura dan Indonesia. 

"Tentu menjadi kewajiban bagi KPK untuk memulihkan semaksimal mungkin kerugian negara yang telah ditimbulkan atas praktik koruptif yang dilakukan oleh Sjamsul dan istrinya," tutur dia. 

3. KPK sudah menyiapkan metode alternatif untuk menggelar sidang secara in absentia

KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?(Ilustrasi hakim di pengadilan) IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, lembaga antirasuah sudah memanggil Sjamsul dan Itjih secara formal dan informal. Dalam catatan KPK, pemanggilan formal dilakukan sebanyak tiga kali yaitu: 

  • 8-9 Oktober 2018
  • 22 Oktober 2018
  • 28 Desember 2018

"Kami juga bahkan melakukan pemanggilan ke kediamannya yang berada di luar negeri. Kami juga mengirimkan panggilan ke kantor perusahaan yang dianggap merupakan afilifasi kedua tersangka," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Senin (10/6). 

Pria yang sempat jadi aktivis lingkungan hidup itu juga menjelaskan salah satu materi konferensi pers pada Senin sore juga bentuk salah satu pemanggilan kepada pasangan suami istri tersebut. KPK, kata Syarif, tetap berharap agar baik Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif dan kembali ke Tanah Air. Lalu, bagaimana kalau pemanggilan secara formal itu tetap tak didengar? 

"Maka, akan kami sidangkan secara in absentia," kata dia. 

Namun, Syarif tetap berpendapat agar Sjamsul dan Itjih hadir di persidangan. Tujuannya, agar keduanya bisa membela hak-haknya. 

"Karena (persidangan) in absentia itu agak susah apabila hanya mendengarkan keterangan secara sepihak," ujarnya lagi. 

4. Sjamsul dan Itjih Nursalim terancam pidana penjara 20 tahun

KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?IDN Times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya itu, baik Sjamsul dan istrinya terancam pidana penjara sangat berat yakni maksimal 20 tahun. Sebab, oleh penyidik KPK, keduanya disangkakan dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila merujuk ke pasal itu, maka keduanya terancam pidana berkisar 1-20 tahun. Selain itu, ada pula denda berkisar Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

Sebagai pemenuhan hak tersangka, maka KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada (17/5) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Surat dilayangkan ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia yakni The Oxley (Singapura), Clunny Road (Singapura), Head Office of Giti Tire (Singapura) dan rumah di area Simprug, Kebayoran Lama, Jaksel. 

Baca Juga: KPK Sarankan Sjamsul dan Itjih Nursalim Menyerahkan Diri

Topik:

Berita Terkini Lainnya