KPK Cium Ada Aliran Dana di Proyek Meikarta untuk Ubah Tata Ruang

KPK menduga perizinan proyek Meikarta bermasalah sejak awal

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11) memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto. Dalam pemanggilan kali ini, penyidik mencecar Waras dengan pertanyaan terkait adanya dugaan aliran dana untuk melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Waras diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Kami menduga saksi mengetahui upaya pihak-pihak tertentu untuk mendorong perubahan aturan tata ruang di DPRD Bekasi. Jadi, pengetahuan itu yang kami dalami dan bukan kapasitas yang bersangkutan untuk menyusun Raperda Jawa Barat," ujar Febri di gedung KPK malam ini. 

Lembaga antirasuah menemukan indikasi perizinan proyek Meikarta memang sudah bermasalah sejak awal. Lalu, apa faktor yang mendorong KPK memiliki pemikiran demikian? 

1. KPK menduga pembangunan proyek Meikarta tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini

KPK Cium Ada Aliran Dana di Proyek Meikarta untuk Ubah Tata RuangIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, salah satu faktor yang menunjukkan adanya permasalahan di dalam proyek pembangunan Meikarta yakni mereka menemukan bukti area seluas ratusan hektar itu tidak mungkin dibangun proyek pemukiman. Saat ini, kata Febri, ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana. 

"Oleh sebab itu, kami mendalami dugaan pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang ini melalui penyusunan peraturan daerah di Bekasi yang tentu harus melibatkan DPRD setempat," ujar mantan aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: Petinggi Lippo Group Bantah Bahas Proyek Meikarta dengan Bupati Bekasi

2. Wakil Ketua DPRD Bekasi mangkir saat dipanggil KPK

KPK Cium Ada Aliran Dana di Proyek Meikarta untuk Ubah Tata RuangIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Selain memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD, Jejen Sayuti. Namun, dalam pemanggilan hari ini, Jejen mangkir dengan alasan baru menerima surat panggilan. Ia pun meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. 

"Tadi yang bersangkutan menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang. Saksi (mengaku) baru menerima surat panggilan," ujar Febri. 

Sebagai gantinya, maka penyidik KPK akan memanggil kembali Jejen pada Rabu esok. Selain Jejen, ada pula saksi lain yang tidak hadir yakni staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Bekasi, Ida Basuki. Sebelumnya, Ida telah diperiksa pada Jumat pekan lalu. 

3. KPK berhasil menemukan adanya praktik backdate dalam pengurusan izin proyek Meikarta

KPK Cium Ada Aliran Dana di Proyek Meikarta untuk Ubah Tata RuangANTARA FOTO

Informasi penting lainnya yang sudah dikantongi oleh KPK yakni adanya praktik backdate atau penanggalan mundur dalam proyek Meikarta. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan telah mengetahui siapa saja yang melakukan praktik itu. Sayangnya, ia tidak bisa mengungkap identitas pelaku yang melakukan praktik backdate. 

"Siapa saja pihak yang melakukan tentu saja sudah diketahui. Penyidik tengah mendalami bukti-buktinya," ujar Febri pada (12/10) lalu. 

Sebelumnya, KPK telah mengantongi bukti kuat adanya praktik backdate dalam dokumen proyek Meikarta. 

Dokumen yang dimaksud adalah sejumlah berkas rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran dan lain-lain. KPK menduga penanggalan dalam dokumen itu dibuat mundur alias tidak sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen. 

Baca Juga: Wakil Bupati Bekasi Mengaku Tak Tahu-Menahu Soal Proyek Meikarta

Topik:

Berita Terkini Lainnya