KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman

Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Jakarta, IDN Times -  Di tengah terpidana kasus suap Irman Gusman menanti putusan dari Mahkamah Agung terkait peninjauan kembali (PK), tiba-tiba muncul informasi yang menyebut putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) keliru. Apalagi kemudian, sempat digelar diskusi publik bertajuk "Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman” pada Selasa (12/2) oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). 

Diskusi itu sempat digelar beberapa kali di lebih dari satu kota. Ketika digelar di Jakarta, salah satu tokoh yang berbicara adalah Fahri Hamzah. Di hadapan mahasiswa, tamu dan media yang hadir, Fahri mengatakan dengan lantang, Irman adalah korban dari konspirasi. 

"Ada pengintipan yang terus-menerus dan para pengintip mendapat kesempatan untuk menjebak atau membuat beliau dalam situasi layak dijadikan tersangka," kata Fahri melalui video yang diputar pekan lalu. 

Ia mengatakan perkara yang menjerat koleganya itu tidak layak terulang. Ia menilai peristiwa itu bisa memicu penegak hukum untuk melakukan segala cara dalam melakukan penindakan. 

"Satu perkara (yang sebenarnya) tidak layak dilanjutkan, tapi dilanjutkan. Sistem membenarkan segala cara, tujuan menghalalkan segala cara itu lah yang merusak KPK dan merusak sistem kita," kata politisi yang sedang berseteru dengan PKS itu. 

Hal itu ditambah dengan beberapa media yang dianggap keliru mengutip pernyataan dua pakar yang pernah ikut berbicara dalam diskusi mengenai eksaminasi terhadap putusan perkara Irman Gusman. Dua pakar yang keliru dikutip adalah peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro dan guru besar hukum pidana di Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej. 

Siti ditulis mengatakan ada politisasi hukum dalam penanganan kasus Irman Gusman. Sedangkan, Edward ditulis menyebut Irman tidak bersalah namun tetap dihukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lalu, bagaimana klarifikasi dari Edward dan Siti?

1. Edward membantah pernah menyatakan Irman Gusman tak bersalah

KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman(Terpidana suap mantan Ketua DPD, Irman Gusman) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Edward mengaku memang ikut hadir di dalam bedah buku mengenai mantan Ketua DPD dan ikut melaksanakan eksaminasi. Namun, ia membantah di dalam diskusi yang digelar pada bulan Januari lalu tersebut, ia pernah menyatakan Irman tidak bersalah dalam kasus korupsi. 

"Tetapi, menurut pendapat saya dan Professor Nyoman Serikat Putra Jaya dari Universitas Diponegoro, seharusnya (Irman) dikenakan dengan pasal 11 (UU Tipikor). Karena dalam anggapan orang si penerima (suap) ikut memiliki pengaruh," ujar Edward ketika memberikan keterangan pers bersama dengan juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis (21/2) di gedung lembaga antirasuah. 

Ia pun tidak mempermasalahkan apabila pendapat itu tidak dianggap sejalan dengan majelis hakim. Sebab, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Irman terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi. Bila merujuk ke pasal tersebut, maka berisi aturan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menerima hadiah. Padahal, patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. 

Untuk ancaman hukumannya yakni penjara 4-20 tahun. Lalu, ada pula denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara, dalam sidang putusan yang digelar pada Februari 2017 lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun bui dan denda Rp200 juta. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun usai ia menyelesaikan masa penahanannya. 

Baca Juga: Sepekan Dua Kali Irman Gusman Tinggalkan Sukamiskin 

2. Edward merupakan salah satu pakar yang enggan dijadikan saksi ahli koruptor yang tertangkap tangan

KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Kepada media, Guru Besar Hukum Pidana termuda itu juga mengaku sempat ditawari oleh untuk menjadi saksi ahli dari pihak Irman. Tetapi, ia menolaknya. 

"Saya mengemukakan bagi saya pribadi, pertama kalau orang kena OTT itu ibarat main kartu yang mati karena tidak mungkin KPK melakukan OTT tanpa didahului oleh serangkaian tindakan penyadapan dan itu adalah perbuatan yang sah menurut pasal 12 Undang-Undang KPK," kata dia lagi. 

Alasan kedua, katanya, setiap perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah, mayoritas terbukti di pengadilan. Walau itu ada dua kemungkinan. Pertama, KPK memang berhasil meyakinkan hakim, kedua, bisa juga disebabkan hakim takut membebaskan tersangka kasus korupsi. 

"Karena kalau hakim melepaskan atau membebaskan, maka ia akan diperiksa oleh Komisi Yudisial," tutur dia. 

3. Edward sempat dibisiki oleh seorang pengacara soal adanya komisioner KPK yang kerap mengintimidasi hakim

KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman(Aksi Pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Hal lain yang turut disampaikan yakni adanya komisioner KPK yang kerap mengintimidasi dan ikut campur dalam membuat putusan majelis hakim. Putusannya harus dibuat sesuai tuntutan jaksa.

Informasi itu didengar Edward dari seorang pengacara. Sayangnya, Edward tidak bersedia buka-bukaan siapa kuasa hukum yang menyampaikan informasi tersebut. 

"Itu beberapa tahun yang lalu ada komisioner yang menelepon hakim untuk memastikan putusannya harus sesuai dengan tuntutan jaksa," kata dia. 

Namun, ia meminta kepada media agar turut mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh pengacara tersebut. IDN Times sempat mengonfirmasi isu itu kepada Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Ia membantah pernah melakukan hal tersebut. 

"Saya baru tahu (ada informasi itu). Yang jelas bukan di zaman saya," kata Syarif melalui pesan pendek pada Rabu (20/2).

4. Siti Zuhro mengaku terkejut ketika mendengar hasil eksaminasi kasus Irman Gusman

KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman GusmanIDN Times/Afriani Susanti

Sementara, pengamat politik senior dari LIPI, Siti Zuhro juga menyebut media tidak mengutip secara utuh pernyataannya ketika digelar diskusi pada (12/2) lalu. Ia menjelaskan sebagai Presidium KAHMI, ia hanya hadir sebagai tamu di dalam diskusi itu. Siti menegaskan bukan panelis, pembicara kunci atau ikut menulis buku mengenai eksaminasi putusan Irman Gusman. 

Namun, ketika ia mendengarkan pemaparan para ahli hukum dan anggota Komisi III, Siti mengaku terbelalak. 

"Saat itu saya sampaikan: 'kalau mendengarkan apa yang disampaikan mulai dari pembicara kunci, testimoni, pembicara panelis, dari pakar hukum, saya sungguh terbelalak. Tentu kalau mendengarkan ini bisa disimpulkan ada politisasi hukum.'," ujar Siti kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat (22/2). 

Ia mengaku tidak asing dengan kerja-kerja yang dilakukan oleh KPK. Selama ini, ia percaya KPK bekerja dengan data yang akurat, sehingga tidak mungkin menangkap Irman begitu saja. 

"Tentu mendengarkan tadi itu lho, saya jadi terbelalak dan bisa dikatakan politisasi hukum, kalau memang terjadi begitu, maka kebenaran harus ditegakan," tutur dia lagi. 

Dalam kesempatan itu, Siti mewakili KAHMI membantah mencoba ikut campur dalam perkara Irman Gusman. Kendati Irman diketahui memang salah satu anggota KAHMI. 

"Gak ada backing-backing-an. Apalagi kami ini seolah-olah pro perbuatan koruptor. Tidak lah," kata Siti. 

5. KPK menyarankan agar hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Irman Gusman

KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman(Juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A,

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah sudah menyelesaikan seluruh proses untuk menghadapi peninjauan kembali yang dilakukan oleh mantan Ketua DPD itu. Kesimpulan KPK pun, kata Febri sudah diserahkan ke Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Jakarta Pusat pada 21 November 2018 lalu. 

Dari data yang diperoleh lembaga antirasuah, Irman mengajukan novum atau bukti baru sebanyak 7 buah serta 4 orang ahli. 

"Namun, secara umum KPK menilai tidak ada hal yang baru yang dapat dikategorikan novum dan telah diajukan pihak Irman Gusman dalam PK (Peninjauan Kembali) tersebut. Sehingga, kami meyakini permintaan KPK kepada hakim agar menolak PK tersebut sudah lah tepat," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa (19/2). 

Menurut KPK, Irman dikenakan pasal suap seperti yang sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan bukan pasal terkait memperdagangkan pengaruh. Lembaga antirasuah memahami sebagai Ketua DPD, Irman berhak menerima aspirasi masyarakat. 

"Namun yang bersangkutan tidak diperbolehkan menerima uang terkait pelaksanaan tugas tersebut," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

6. Irman Gusman tokoh antikorupsi yang terjerat kasus rasuah

KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman(Mantan Ketua DPD Irman Gusman) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Peristiwa yang menimpa Irman Gusman membuat terkejut banyak orang. Betapa tidak, ia pernah diganjar penghargaan sebagai tokoh Anti Korupsi. 

Irman merupakan anggota DPD pertama yang ditangkap oleh lembaga antirasuah melalui operasi tangkap tangan pada 17 September 2016 lalu. Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta yang dibungkus di dalam kantong plastika berwarna putih. 

Uang itu merupakan suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman agar membantu pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog. Selain Irman dan Xaveriandy, penyidik juga menangkap Memi. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Melalui sidang, Irman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim telah berbuat korupsi. Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan pencabutan hak politik selama tiga tahun. Namun, hingga kini masih banyak yang meragukan Irman menerima suap senilai ratusan juta tersebut. 

Baca Juga: Supaya Tidak Korupsi, KPK Ajak Gubernur Jatim dan Riau ke Rutan

Topik:

Berita Terkini Lainnya