KPK Curhat ke Mahfud Selalu Dicurigai Jegal Anies Gara-Gara Formula E

KPK tegaskan tak ada motif politik dalam penyelidikan Anies

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku pernah bertemu dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Alexander Marwata. Dalam pembicaraan itu, sempat muncul nama Anies Baswedan.

Firli curhat kepada Mahfud, mereka bingung lantaran sering dituding hendak mengkriminalisasi Anies melalui kasus balap mobil Formula E.

"Ini kan hasil dari (penelusuran) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dari auditnya. Jadi, setiap kami mau memeriksa jadi ribut. Seakan-akan kami mau menjegal (Anies di Pilpres)," ujar Mahfud, menirukan pernyataan Firli dalam pernyataan video yang dikutip pada Rabu (1/2/2023). 

Mahfud mengatakan komisi antirasuah tidak pernah melakukan penyelidikan demi kepentingan politik. KPK, kata dia, bergerak berdasarkan temuan bukti. 

"Yang dilakukan oleh KPK itu kan menyelidiki, apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak. Jadi, tidak ada (motif) politiknya," kata dia. 

Mahfud pun merespons positif pernyataan Firli. Ia mengatakan sudah benar sikap KPK yang tidak mencampur adukan kepentingan politik dengan hukum. 

"Apalagi ini dikait-kaitkan dengan pencapresan seseorang. Tindak saja. Kalau menurut hukum harus begitu (ditindak), ya harus begitu. Meski nantinya dikritik orang ya tidak peduli, itu tetap harus ditindak," tutur Mahfud. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kembali mewanti-wanti komisi antirasuah, bahwa proses penindakan hukum tidak didorong kepentingan politik, pilpres, atau pun pilkada.

Lalu, benar kah Mahfud sempat diminta untuk melapor dulu ke presiden soal upaya hukum yang ditujukan terhadap Anies?

1. KPK minta Mahfud laporkan ke Jokowi soal kasus Lukas Enembe

KPK Curhat ke Mahfud Selalu Dicurigai Jegal Anies Gara-Gara Formula EMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika mendampingi Jokowi ke Malang pada 5 Oktober 2022. (Dokumentasi Polhukam)

Lebih lanjut, Mahfud menepis isu ia diminta komisi antirasuah untuk melapor ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait upaya hukum terhadap Anies. Yang benar, kata Mahfud, ia diminta melapor ke Jokowi terkait proses penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

"Itu terjadi pada 5 (Januari 2023). Saya panggil KPK dan tanyakan perkembangan (kasus Lukas). Dijawab dalam waktu dekat Lukas Enembe akan dibawa ke Jakarta (dari Papua), dan tetap dengan arahan presiden bahwa pelanggaran hukum jangan sampai melanggar HAM," kata dia. 

Itu sebabnya, kata Mahfud, saat tiba di Jakarta, Enembe didampingi dokter. Selain itu, politikus Partai Demkrat itu langsung dibawa ke RSPAD untuk dilakukan pengecekan kesehatan.

"Jadi, yang saya bicarakan dengan presiden hanya soal itu (Lukas Enembe). Tapi, kalau soal capres dan penundaan pemilu, ndak ada. Apalagi pembahasan soal kriminalisasi (Anies), sama sekali ndak ada," tegas dia. 

Cerita itu kemudian disampaikan ulang oleh Mahfud kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny diketahui sering berkunjung ke kediaman Mahfud. 

Baca Juga: KPK Bantah Paksakan Penetapan Anies Baswedan Tersangka Formula E

2. Hasil audit BPK temukan Anies sudah bayar hampir Rp1 triliun untuk Formula E

KPK Curhat ke Mahfud Selalu Dicurigai Jegal Anies Gara-Gara Formula EDokumentasi - Anies Baswedan saat bernegosiasi mengenai Formula E di New York pada 2019. (facebook.com/Anies Baswedan)

Berdasarkan audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan Anies Baswedan yang ketika itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta telah membayar FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E senilai 53 juta poundsterling Inggris, atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.

"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 ribu, atau setara Rp983,31 miliar," demikian salah satu isi poin laporan audit BPK.

Rincian pembayaran itu terdiri dari fee senilai 20 juta poundsterling Inggris atau setara Rp360 miliar yang dibayarkan pada 2019. Lalu, fee senilai 11 juta poundsterling Inggris atau Rp200,31 miliar yang dibayarkan pada 2020.

Kemudian, Bank Garansi senilai 22 juta poundsterling Inggris atau setara Rp423 miliar. Kendati, BPK mengungkap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk untuk pembangunan infrastruktur Formula E telah melakukan renegosiasi FEO terkait penarikan Bank Garansi, dan telah disetujui FEO pada 13 Mei 2020.

Negosiasi dilakukan karena Anies kemudian mengeluarkan pengumuman penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama, lantaran berlangsungnya pandemik virus corona atau COVID-19.

"Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E, yang semula akan dilaksanakan pada Juni 2020," kata BPK dalam laporannya.

Atas permintaan itu, FEO mengabulkan terkait penarikan Bank Garansi, namun pembayaran fee atas penyelenggaraan tahap pertama musim penyelenggaraan 2020-2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,31 miliar, tidak dapat ditarik kembali.

"Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," ungkap BPK.

Dari temuan ini, BPK DKI Jakarta menilai Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO. Padahal, harapannya bisa dilakukan renegosiasi kerja sama dan dana yang telah disetorkan ke pihak panitia.

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, menurut PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E, juga tidak dipatuhi.

3. Temuan BPK tak sebut ada kerugian negara akibat penyelenggaraan Formula E

KPK Curhat ke Mahfud Selalu Dicurigai Jegal Anies Gara-Gara Formula EWagub DKI Jakarta Riza Patria di lahan Sawah Abadi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara, menurut keterangan Ahmad Riza Patria yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam laporan audit BPK tidak ditemukan ada kerugian negara untuk penyelenggaraan Formula E. Selain itu, kata dia, tidak ada rekomendasi dari BPK untuk menunda gelaran balap mobil listrik tersebut.

"Seperti yang sudah kami sampaikan, menurut BPK tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara. Tidak ada rekomendasi untuk ditunda dan sebagainya," ujar Riza kepada media di Jakarta, pada September 2021.

"Jadi, itulah yang dijadikan dasar Pemprov DKI akan melaksanakan Formula E di 2022," tutur Riza. 

Baca Juga: Sentil BUMN, Sahroni: Formula E Digelar untuk RI Bukan buat Anies

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya