KPK Akan Dalami Dugaan Suap ke Pejabat di KBRI Singapura

Nama Agus Ramdhany disebut dalam dakwaan di Singapura

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyalemen akan mendalami kasus dugaan penerimaan suap oleh Atase Ketenagakerjaan di KBRI Singapura, Agus Ramdhany Machjumi. Nama Agus muncul di persidangan saat pembacaan dakwaan pada Rabu (21/11) di Singapura. 

Kasus dugaan pemberian suap itu sudah ditangani oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Hasilnya, tiga warga Singapura diseret ke meja hijau karena telah menyuap Agus dengan total mencapai SGD$71.200 atau setara Rp745 juta. Ketiga warga Negeri Singa itu diketahui bernama Yeo Siew Liang James (47 tahun), Abdul Aziz Mohamed Hanib (63 tahun) dan Chow Tuck Keong Benjamin

Konfirmasi soal kemungkinan kasus tersebut akan didalami KPK disampaikan oleh Wakil Ketua Saut Situmorang. 

"Iya, menarik (kasus ini) untuk didalami, karena ada nama pegawainya disebut-sebut. Apa perannya dan bagaimana peran yang bersangkutan. Ini baik untuk bahan evaluasi seperti apa integritas pegawai kedutaan RI di luar negeri," kata Saut kepada IDN Times melalui pesan pendek semalam. 

Apa sesungguhnya peran dari Agus seperti yang disebut di dalam dakwaan CPIB? Apa yang langkah yang ditempuh oleh Kementerian Luar Negeri usai salah satu pejabat di sana justru menciderai integritas KBRI di Singapura?

1. Atase Ketenagakerjaan sudah dipulangkan ke Tanah Air

KPK Akan Dalami Dugaan Suap ke Pejabat di KBRI Singapura(Ilustrasi KBRI Singapura) www.facebook.com/kbrisingapura

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, telah ada penanganan internal dari Kemenlu. 

"Yang bersangkutan sudah dipulangkan ke Indonesia. Waktunya sudah agak lama," kata Iqbal ketika dikonfirmasi semalam. 

Praktik penerimaan suap ini rentan terjadi di negara yang banyak terdapat WNI. 

Baca Juga: Tiga Warga Singapura Didakwa di Pengadilan Coba Suap Pejabat di KBRI

2. Atase Ketenagakerjaan diduga menerima suap agar menggunakan jasa asuransi tertentu bagi TKI

KPK Akan Dalami Dugaan Suap ke Pejabat di KBRI SingapuraTKI yang dideportasi (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Di dalam dakwaan yang disusun oleh CPIB seperti di dalam keterangan tertulisnya, Atase Ketenagakerjaan Agus Ramdhany Machjumi diduga menerima suap agar ia memilih perusahaan asuransi tertentu asal Singapura untuk jaminan performa bagi setiap TKI yang bekerja di sana. Jaminan performa merupakan persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh setiap majikan yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga asal Indonesia. Di dalam dakwaan terungkap pemberian suap dilakukan dalam delapan tahap pada periode akhir tahun 2017 hingga pertengahan 2018. 

Suap diberikan oleh warga Singapura yang merupakan agen asuransi di Asia Pacific Insurance and Liberty Insurance bernama Yeo Siew Liang James. Yeo bisa mengenal Agus dari bantuan warga Singapura lainnya yang bekerja sebagai penerjemah lepas bernama Abdul Aziz Mohamed Hanib. 

Sebagai imbalannya, Yeo kemudian memberikan uang senilai SGD$21.400 atau setara Rp224 juta bagi Abdul Aziz. Di dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/11), Yeo didakwa dengan 8 dakwaan. Sedangkan untuk Abdul Aziz tidak dicantumkan informasi berapa banyak dakwaan yang ditujukan kepadanya. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun terlihat kecewa mengetahui kasus ini. Ia menyebut integritas warga Indonesia memang banyak yang harus diubah. 

"Nanti, kita lihat sesuai dengan kewenangan KPK. Kalau dari dakwaan CPIB, sudah jelas indikasinya (keterlibatan WNI)," kata dia lagi. 

3. Tiga warga Singapura terancam penjara 5 tahun

KPK Akan Dalami Dugaan Suap ke Pejabat di KBRI Singapura(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, sesuai dengan aturan di Singapura, kalau tiga warganya itu terbukti, maka mereka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga SGD$100 ribu. CPIB pun telah menyatakan secara jelas, selaku institusi, KBRI di Singapura tidak terlibat di dalam praktik suap itu. 

"Singapura tidak menoleransi sama sekali terhadap praktik korupsi. Menyuap atau upaya melakukan itu merupakan perbuatan yang serius dan dapat menyebabkan pidana penjara hingga lima tahun atau denda mencapai SGD$100 ribu. Atau bisa juga kedua pidana itu dijatuhkan," ujar CPIB dalam keterangan tertulis mereka pada Rabu (21/11). 

Mereka pun bahkan mewanti-wanti tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat perbuatan semacam itu. 

Baca Juga: Lembaga Anti Korupsi Malaysia Sepakat Lakukan Penyelidikan Bersama KPK

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya