KPK: Dana Pemberian Suap Digunakan untuk Urus Izin Proyek Meikarta 

Total suap yang dijanjikan mencapai Rp13 miliar

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkap, uang suap yang diduga diterima Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin berkaitan dengan pengurusan izin proyek Meikarta yang berada di daerah Cikarang, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pada Senin (15/10) usai dilakukan operasi senyap pada Minggu (14/10). 

Operasi senyap dilakukan di dua area yang terpisah, yakni Kabupaten Bekasi dan Surabaya.

 "Dari operasi tersebut, KPK menangkap 9 orang di Bekasi dan satu di Surabaya," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers pada malam ini. 

Sayangnya, satu orang berhasil melarikan diri ketika sudah diintai untuk ditangkap. Siapa pihak yang berhasil melarikan diri tersebut? Apa respons KPK melihat praktik di lapangan justru pengurusan izin masih melibatkan uang suap?

1. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka

KPK: Dana Pemberian Suap Digunakan untuk Urus Izin Proyek Meikarta ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK kemudian menjabarkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Bupati Bekasi. Mereka adalah J (Jamaludin), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; SMN (Sahat MBJ Nahor), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi; DT (Dewi Tisnawati), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; T (Taryudi), Konsultan Lippo Group; FDP (Fitra Djaja Purnama), Konsultan Lippo Group; AB (Asep Buchori), Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; S (Sukmawatty), Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; K (Kasimin), staf dinas DPMPTSP; dan D, (Daryanto) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. 

Menurut data dari KPK, janji uang suap yang diberikan oleh pihak Meikarta total mencapai Rp13 miliar. Namun, yang terealisasi hingga Juni 2018 baru mencapai Rp7 miliar. 

"Diduga Bupati Bekasi dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," tutur Syarif. 

Uang suap yang diberikan oleh Lippo Group itu untuk fase pertama pengurusan lahan seluas 84,6 hektare. Sementara, Lippo Group akan mengurus lahan di fase kedua dan ketiga dengan masing-masing seluas 252,6 hektare dan 101,5 hektare. 

Baca Juga: Bupati Bekasi Diduga Dijanjikan Suap Rp13 M Terkait Proyek Meikarta

2. Perizinan proyek Meikarta kompleks dan melibatkan banyak pihak

KPK: Dana Pemberian Suap Digunakan untuk Urus Izin Proyek Meikarta IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Izin yang sedang diurus oleh Meikarta, kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, totalnya mencapai 774 hektare. Fase pertama mencapai 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Masing-masing pengurusan di fase itu membutuhkan uang pelicin. 

Lalu, mengapa sampai melibatkan beberapa pejabat dinasi terkait di Kabupaten Bekasi? Menurut KPK hal itu lantaran proses perizinan itu cukup kompleks. 

"Mereka memiliki rencana untuk membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan," kata Syarif. 

Sehingga, dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah hingga lahan makam. 

3. KPK kecewa karena seharusnya pengurusan izin tidak perlu melibatkan suap

KPK: Dana Pemberian Suap Digunakan untuk Urus Izin Proyek Meikarta IDN Times/Angelia

Di dalam OTT ini terungkap, aliran dana suap kepada pejabat pengurusan izin yang secara langsung menjadi tumpuan publik. Apalagi semangat pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat mengurus berbagai perizinan. 

"Kita merasa kecewa, karena seharusnya pelayanan-pelayanan satu pintu atau terpadu dibuat sebagai solusi perizinan yang rumit dan kompleks. Ini justru malah kepala dinasnya yang justru menerima suap. Ini kan sangat bertentangan dengan alasan awal mengapa dinasi itu dibuat," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK semalam. 

Pesan penting juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, kepada Pemda dan pengembang properti. Ia mengingatkan agar para pemda memberikan izin memang sesuai peruntukannya. 

"Izin-izin itu diberikan sesuai dengan UU yang disyaratkan. Kepada para pengembang, kami berharap sebelum semua syarat-syarat hukumnya dipenuhi, jangan dulu melakukan sesuatu karena itu berpotensi merugikan masyarakat umum," ujar Syarif di gedung KPK semalam. 

 

Baca Juga: Bupati Bekasi Diduga Dijanjikan Suap Rp13 M Terkait Proyek Meikarta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya