KPK Diminta Bantu Cek Rekam Jejak Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Saat ini ada sembilan calon hakim Mahkamah Konstitusi

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati, segera memasuki masa akhir tugasnya pada 13 Agustus mendatang. Oleh sebab itu Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, pernah mengirim surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Maret lalu agar segera dibentuk panitia seleksi untuk mencari penggantinya. 

Maka dipilih lah pansel yang terdiri dari lima orang yakni Harjono (Ketua), Maruar Siahaan (mantan hakim konstitusi), Sukma Violetta (Komisioner Komisi Yudisial), Zainal Mochtar (pakar hukum) dan Mas Achmad Santosa (praktisi hukum). Kantor berita Antara melaporkan proses pendaftaran untuk menemukan hakim MK sudah dimulai sejak 7-31 Mei lalu. 

Menurut Harjono dalam pemilihan nanti baik calon perempuan dan laki-laki akan disetarakan. Walaupun nantinya, kata dia, pansel akan lebih mempertimbangkan calon perempuan yang memenuhi persyaratan. Sikap ini sengaja dipilih agar bisa menjaga keterwakilan perempuan di MK. Selama ini, Maria menjadi satu-satunya perempuan di institusi tersebut. 

Di tahap pertama, MK sudah berhasil menemukan sembilan calon. Enam di antaranya berasal dari kalangan akademisi. Salah satu proses yang harus dilalui oleh kesembilan calon itu yakni penelusuran rekam jejak. Untuk hal ini, pansel meminta bantuan ke beberapa institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Intelijen Nasional (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar calon yang nantinya diajukan ke Presiden adalah orang-orang yang bersih. 

"Tentu saja, tidak mungkin kami berlima ini bisa mendapatkan informasi lengkap," ujar Harjono kepada media Mei lalu. 

Lalu, apa aja yang disampaikan lembaga anti rasuah ke pansel hakim MK?

1. Pansel meminta KPK membantu menelusuri rekam jejak calon hakim Mahkamah Konstitusi

KPK Diminta Bantu Cek Rekam Jejak Calon Hakim Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan pansel ingin memastikan sembilan calon hakim MK yang lolos di tahap pertama memang benar-benar sosok yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Oleh sebab itu, mereka meminta tolong kepada KPK untuk melakukan semacam 'background check' terhadap calon yang sudah ada," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin sore (9/7) di gedung KPK.

Lalu, siapa aja sembilan orang calon hakim MK tersebut? Mereka adalah Anna Erliyana (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Eny Nurbaningsih (pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Gadjah Mada), Hesti Armiwulan (pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Surabaya), Jantje Tjiptabudy (pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Pattimura), Lies Sulistiani (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Ni'matul Huda (profesor hukum tata negara), Ratno Lukito (guru besar ilmu hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), Susi Dwi Harijanti (pengajar ilmu hukum tata negara) dan Taufiqurrohman Syahuri (mantan anggota Komisi Yudisial).

Baca juga: Tiga Kontroversi Ketua MK Arief Hidayat, Pernah Berikan Katebelece

2. Ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon hakim MK

KPK Diminta Bantu Cek Rekam Jejak Calon Hakim Mahkamah KonstitusiIDN Times/Sukma Shakti

Menurut salah satu anggota pansel, Zainal Arifin Mochtar, sosok hakim MK yang mereka cari gak hanya pintar, tetapi juga seorang negarawan sejati. Ia menjelaskan ada tiga faktor yang harus dimiliki oleh hakim MK.

Pertama, ia memiliki kapabilitas dan kemampuan mengenai ilmu hukum sesuai yang dipersyaratkan. Kedua, ia memiliki integritas dan ketiga, akseptabilitas atau ia diterima oleh publik.

Namun, faktor yang paling penting yakni menyangkut integritas. Pasalnya, banyak kejadian membuktikan para pejabat memang pintar dan diterima oleh publik, namun pada akhirnya mereka gak jujur. Apalagi hakim-hakim MK periode sebelumnya kerap tersandung masalah. Mulai dari Patrialis Akbar dan Akil Mochtar yang tersandung kasus korupsi, hingga Arief Hidayat yang telah melanggar kode etik di MK sebanyak dua kali.

Menurut Zainal yang dihubungi IDN Times melalui telepon, integritas itu menjadi harga mati yang gak bisa ditawar. Terlepas ada peristiwa pada hakim MK yang terpilih atau gak.

"Makanya, menjadi wajib bagi kami untuk melihat rekam jejaknya dan integritasnya," ujar Zainal pada Senin malam (9/7).

Ia menjelaskan ada tiga sumber yang bisa memilih hakim MK yakni dari DPR, Mahkamah Agung dan Presiden. Arief dipilih oleh DPR. Akil terpilih karena jabatannya. Sementara, Patrialis ditunjuk langsung oleh Presiden saat itu yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya gak tahu mengapa di era Presiden SBY, hakim MK malah ditunjuk langsung. Kan itu yang kemudian digugat ke PTUN," kata dia.

Fungsi dari pansel sendiri, ujar Zainal, memastikan calon-calon yang terpilih memiliki integritas, kemampuan dan rekam jejak yang baik. Tapi, toh, gak menjamin ke depan lho kalau mereka akan teguh memegang prinsipnya.

"Apakah itu (pansel) bisa menjamin 100 persen kandidatnya bersih hingga ketika menjabat nanti, tentu tidak. Tetapi, beberapa nama yang bermasalah tadi, gak ada proses pelacakan integritas secara baik dan benar," katanya lagi.

3. Publik boleh ikut memberikan masukan soal latar belakang hakim Mahkamah Konstitusi

KPK Diminta Bantu Cek Rekam Jejak Calon Hakim Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Selain meminta masukan kepada beberapa lembaga, pansel juga berharap informasi dari publik. Zainal mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi sebab posisi sebagai hakim MK sangat penting. Ia menjadi penjaga tembok konstitusi jadi gak boleh ada celah sedikit pun untuk berbuat korup.

"Mohon bantuan teman-teman media untuk ikut menyebarluaskan, supaya bisa menambah alat analisis kami ketika akan memutuskan atau melihat dari sisi integritas terhadap para kandidat," ujar Zainal kemarin.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Ia menjelaskan kalau ada informasi apa pun yang diketahui oleh publik mengenai latar belakang sembilan calon hakim MK, maka mereka bisa melaporkan ke pihak terkait, termasuk ke pusat pengaduan masyarakat di KPK.

"Kalau ada informasi tentang beliau-beliau (calon hakim MK), silakan disampaikan salah satunya kepada pansel atau ke KPK," kata dia.

Baca juga: Lima Fakta Unik Tentang Ketua MK Arief Hidayat

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya