KPK: Firli Bertemu TGB Dua Kali Tanpa Surat Tugas dari Pimpinan

KPK nyatakan Firli lakukan pelanggaran berat kode etik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya perlawanan agar capim bermasalah tidak bisa masuk ke dalam gedung komisi antirasuah. Caranya, pada Rabu malam (11/9), pimpinan KPK, Saut Situmorang didampingi penasihat Muhammad Tsani Annafari mengumumkan salah satu capim yakni Irjen (Pol) Firli Bahuri terbukti telah melakukan pelanggaran berat ketika masih duduk sebagai Deputi Penindakan. 

Pelanggaran berat yang dimaksud yakni ketika ia terbukti bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi di Lombok. Menurut Saut, Firli terkonfirmasi bertemu dengan pria yang akrab disapa TGB itu sebanyak dua kali. Pertama, ketika digelar acara harlah ke-84 GP Ansor pada 12 Mei 2018. Kedua, pada 13 Mei 2018 ketika dilakukan pertandingan tenis sebagai bentuk acara perpisahan di lapangan Tenis Wira Bhakti. 

"Dalam pertemuan ini, saudara F (Firli) duduk berdampingan (dengan TGB) dan bicara," kata Tsani ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (11/9) di gedung Merah Putih KPK. 

Ia turut menyebut perbincangan akrab di antara keduanya terlihat pula saat Firli menghadiri kegiatan harlah GP Ansor. 

"Di acara itu, TGB dan F duduk di barisan paling depan dan berbincang cukup akrab," tutur dia lagi. 

Permasalahan muncul lantaran pada 2 Mei 2018, KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pindana korupsi kepemilikan saham pemerintah daerah di PT Newmont pada periode 2009-2016. Salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu adalah TGB. KPK mencurigai mantan petingginya itu 'bermain mata' dengan TGB agar kasusnya tak dilanjutkan. Wah, kok bisa begitu ya? Memang KPK punya bukti-bukti apa? 

1. KPK memiliki bukti video dan foto keakraban Firli dengan TGB

KPK: Firli Bertemu TGB Dua Kali Tanpa Surat Tugas dari Pimpinan(Capim KPK dari Polri Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di dalam pemberian keterangan pers semalam penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari menggaris bawahi pihaknya memiliki bukti yang kuat Firli telah melakukan pelanggaran berat kode etik. Bukti tersebut ada yang berupa video dan foto. Dua dokumentasi itu untuk membuktikan keakraban Firli dengan TGB ketika bermain tenis bersama pada 13 Mei 2018. 

"Di dalam foto, nampak keakraban antara TGB dengan F (Firli) yang ditunjukkan F (Firli) menggendong anak dari TGB. Kemudian, di dalam video tidak terlihat upaya dari F (Firli) untuk menghindari situasi agar pertemuan itu tidak terjadi," kata Tsani semalam. 

Sesungguhnya hubungan Firli dan TGB memang cukup dekat, lantaran pria yang kini mengikuti seleksi capim itu, pernah menjabat sebagai Kapolda NTB. Namun, seharusnya sesuai aturan ia dilantik menjadi Deputi Penindakan di KPK, kedekatan dengan beberapa pihak harus dibatasi. Apalagi yang statusnya tengah dimintai keterangan oleh KPK. 

Konsep permainan tenis untuk sesi farewell berbeda dengan kegiatan perpisahan resmi yang sudah digelar pada April 2018. Ketika Firli menghadiri acara di bulan April itu, ia memang meminta izin kepada pimpinan di KPK. Diduga untuk pertemuannya dengan TGB saat bermain tenis tanpa sepengetahuan atasannya di komisi antirasuah. 

Sementara, ketika Firli hadir di acara harlah ke-84 GP Ansor, ia tak meminta izin kepada pimpinan KPK. Selain menghadiri acara harlah, Firli juga ikut kegiatan penanaman jagung di area seluas 100 ribu hektar. 

"F (Firli) berangkat ke lokasi pada hari Sabtu, 12 Mei 2018 tanpa surat tugas, berangkatnya pun dengan uang pribadi, dan F (Firli) dijemput oleh pihak panitia," kata Tsani memaparkan. 

Kegiatan itu ditutup dengan Firli memberikan pidato. Oleh panitia, Firli disebut sebagai Deputi Penindakan KPK. 

Baca Juga: KPK Sebut Capim Firli Bahuri Terbukti Pernah Lakukan Pelanggaran Berat

2. Firli juga disebut pernah menjemput saksi kasus dana perimbangan daerah dan berdiskusi di ruang kerjanya di KPK

KPK: Firli Bertemu TGB Dua Kali Tanpa Surat Tugas dari PimpinanIDN Times/Rangga Erfizal

Kejanggalan lain yang diperbuat oleh Firli saat bertugas di KPK yakni ia menjemput saksi dalam kasus korupsi dana perimbangan daerah. Saksi yang ia jemput itu adalah Bahrullah Akbar, Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan. Peristiwa, dijelaskan oleh Tsani terjadi pada 8 Agustus 2018 lalu. 

Memang Bahrullah diduga kuat ikut menerima gratifikasi dari mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. Yaya sudah divonis selama 6,5 tahun akibat terbukti menerima suap dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa senilai Rp300 juta. 

Semula, Bahrullah dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada 8 Agustus 2018. Namun, ia tak hadir dan diminta untuk dijadwalkan ulang. Rupanya, sebelum Bahrullah tiba di KPK, ada seseorang yang sudah lebih dulu menghubungi Firli. Di sini, sebelum diperiksa Firli rupanya sempat berbincang dengan Bahrullah di dalam ruang kerjanya. 

"F (Firli) langsung menjemput langsung ke lobby yang didampingi oleh Kabag Pengamanan. Selanjutnya, ia masuk ke dalam lift khusus dan langsung masuk ke dalam ruangannya," tutur Tsani. 

Setelah itu, Firli memanggil semua penyidik yang terkait dengan kasus yang diduga melibatkan Bahrullah. 

"Sesuai dengan bukti di video, pertemuan itu berlangsung sekitar 30 menit di ruang kerja F (Firli). Setelah itu BA (Bahrullah) diantar ke lantai dua untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia lagi. 

3. Sebelum mengumumkan ke publik, KPK mengaku sudah berkonsultasi dengan para ahli hukum

KPK: Firli Bertemu TGB Dua Kali Tanpa Surat Tugas dari Pimpinan(Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dengan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Saut mengatakan sebelum pihaknya mengumumkan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli, pihaknya sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli, termasuk mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar. Ia berpendapat independensi KPK merupakan mahkota bagi komisi antirasuah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

"KPK juga harus bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Oleh setiap itu setiap insan di KPK harus dapat membuat garis pemisah dan batas yang jelas antara urusan pribadi dan jabatan di KPK. Itu semua demi menjaga mwarwah KPK," kata Artidjo seperi ditirukan oleh Saut semalam. 

Tim KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, pihak terkait, ahli etik, dan ahli hukum untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Selatan itu. KPK juga memiliki bukti seperti video, rekaman CCTV, keterangan para ahli, para saksi dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara di KPK. 

4. KPK mengaku baru punya waktu sehingga baru bisa mengumumkan dugaan pelanggaran etik

KPK: Firli Bertemu TGB Dua Kali Tanpa Surat Tugas dari Pimpinan(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) Dokumentasi Biro Humas KPK

Hanya saja yang menjadi ganjil adalah mengapa KPK baru mengumumkan dugaan pelanggaran berat etik Firli pada Rabu malam? Mengapa tidak disampaikan saat Juni lalu ketika ia resmi ditarik ke Mabes Polri? 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak memberikan jawaban yang tegas mengenai alasan ini. Ketika pertanyaan yang sama dilayangkan ke juru bicara KPK, Febri Diansyah, ia enggan memberikan jawaban tersebut. 

"Kenapa baru disampaikan H-1 ya itu karena masalah waktu saja. Saya baru balik dari daerah, Pak Agus (Ketua KPK) juga baru kembali dari daerah, Pak Alex ikut seleksi capim. Jadi, ini masalah resource pembagian waktu aja, kenapa baru sekarang," kata Saut. 

Padahal, pertanyaan serupa juga pernah ditanyakan ke Saut pada (28/8) lalu di gedung KPK. Ketika itu, Saut menjawab alasan mengapa pimpinan tidak langsung mengumumkan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli karena masih ada proses yang harus dicek oleh lima pimpinan. Di saat proses itu berjalan, Mabes Polri sudah keburu memanggil pulang Firli. 

Baca Juga: Mabes Polri Tarik Anggotanya di KPK, Diduga Karena Langgar Kode Etik

Topik:

Berita Terkini Lainnya