KPK Gak Mau Didesak Lebih Cepat Usut Kasus Bupati Tulungagung

Bupati Syahri ditahan KPK karena diduga menerima suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gak akan terpengaruh pihak manapun dalam mengusut kasus dugaan penerimaan uang suap bagi bupati non aktif Tulungagung, Syahri Mulyo. Semua proses yang bergulir saat ini didasari alat bukti dan aturan hukum. 

Pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah itu untuk merespons imbauan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar mempercepat status hukum bagi Syahri. Sebab, berdasarkan hasil real count KPU Daerah Tulungagung, pasangan nomor urut satu itu terus melaju dan meninggalkan pesaingnya dengan perolehan 59,8 persen suara.

 

"Proses hukum itu gak bisa dipercepat atau diperlambat. Ia punya alur sendiri. Sepanjang buktinya cukup dan sesuai dengan hukum acara, tentu akan dilanjutkan," ujar Febri di gedung KPK pada Senin malam (2/7). 

Lalu, akan kah Syahri nantinya akan dilantik? Apa komentar Mendagri soal adanya kemungkinan dua kepala daerah yang dilantik di dalam rutan?

Selain Syahri, ada pula calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus yang juga bernasib serupa. 

1. KPK hanya ingin fokus di koridor hukum 

KPK Gak Mau Didesak Lebih Cepat Usut Kasus Bupati TulungagungIDN Times/Sukma Shakti

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam proses penyidikan, tim penyidik memiliki waktu maksimal 120 hari untuk menahan tersangka. Kemudian, mereka harus melengkapi barang bukti agar berkasnya bisa segera dibawa ke tingkat penuntutan.

"Maka, kami gak akan mempercepat atau memperlambat proses hukum. Sepanjang ada bukti yang cukup dan sesuai dengan hukum acara, tentu akan kami lanjutkan," kata Febri di gedung KPK pada Senin malam.

Kalau pun nanti, proses pelantikannya harus tetap dilakukan, maka kata Febri, KPK akan membantu untuk memfasilitasi.

"Kami akan menunggu permintaan resmi dari pihak-pihak terkait dan akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata pria yang pernah menjadi aktivis antikorupsi itu.

Kalau Syahri dan Ahmad Hidayat Mus resmi diumumkan sebagai pemenang Pilkada dan akan dilantik, maka mereka akan menambah deret panjang kepala daerah yang dilantik di dalam rutan. KPK sendiri pernah memberikan izin kepada Kemendagri untuk melantik Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih pada tahun 2013 lalu di rutan Pomdam Jaya.

Padahal, pimpinan KPK ketika itu Bambang Widjajanto memprotes, namun proses pelantikan tetap berlangsung. Ada pula Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak yang juga dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung tahun 2012 lalu.

2. Imbauan memilih pemimpin berintegritas gak bisa hanya dilakukan KPK

KPK Gak Mau Didesak Lebih Cepat Usut Kasus Bupati TulungagungIDN Times/Sukma Shakti

Ketika calon kepala daerah yang sudah memiliki rekam jejak buruk sebagai koruptor masih terpilih kembali memimpin daerah, maka publik pun bertanya mengapa hal itu bisa terjadi.

Bukan kah seharusnya label koruptor yang melekat ke mereka membuat masyarakat ilfeel atau urung memilih yang bersangkutan?

Untuk hal itu KPK memiliki jawabannya sendiri. Febri mengatakan peran untuk mengingatkan publik agar memilih kepala daerah yang berintegritas gak bisa hanya dilakukan oleh KPK.

"Proses pembelajaran politik ke depan itu gak bisa hanya dilakukan oleh satu atau dua institusi saja. Tapi harus banyak pihak yang terlibat di sana agar membangun kesadaran bagaimana memilih pemimpin yang benar-benar memiliki integritas," kata Febri.

3. Mendagri merasa lebih nyaman gak perlu melantik kepala daerah di rutan

KPK Gak Mau Didesak Lebih Cepat Usut Kasus Bupati TulungagungANTARAFOTO

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap ia gak perlu melantik kepala daerah yang justru masih memiliki permasalahan hukum. Dua di antaranya Bupati petahana Tulungagung Syahri Mulyo dan calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus. Daripada melantik kepala daerah berstatus masih tersangka, Tjahjo berharap KPK bisa mempercepat proses hukum, agar kasusnya segera divonis pengadilan.

Dengan begitu, Tjahjo gak perlu melantik pejabat daerah di dalam rutan.

"Saya sebagai Mendagri hanya mengharapkan, mengimbau tanpa intervensi kepada KPK khususnya untuk mempercepat persidangan. Mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah klir semua lah, kan gak enak harus melantik di Lembaga Pemasyarakatan (LP)," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur pada Senin kemarin.

Tetapi, kalau pun ia harus melantik kedua calon kepala daerah tersebut maka hal itu didasari pada UU yang ada.

"Sepanjang belum berkekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding ya tetap dilantik. Begitu nanti ada keputusan hukum tetap, maka kami langsung batalkan," kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya