KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Hakim Agung Usai OTT, Temukan Apa?

Menko Mahfud minta hukuman Sudrajad lebih berat

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat, 23 September 2022 di Gedung Mahkamah Agung (MA) dan rumah para tersangka. 

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (24/9/2022). 

Namun, Ali tak menjelaskan lebih jauh data elektronik apa saja yang berhasil ditemukan penyidik. Barang bukti itu, kata dia, akan dianalisis terlebih dahulu. 

"Kemudian, bakal segera disita untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," kata dia. 

Lalu, apa respons Sudrajad ketika dituduh menerima suap untuk penanganan perkara senilai Rp800 juta?

1. Sudrajad Dimyati diduga terima suap tak hanya dari satu perkara

KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Hakim Agung Usai OTT, Temukan Apa?Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kepada media sebelum diumumkan menjadi tersangka, Sudrajad sempat mengaku tak tahu apa-apa soal operasi senyap yang digelar KPK. Bahkan, ia menyatakan dirinya tak terlibat dugaan penerimaan suap itu. 

Tetapi, kurang dari 24 jam kemudian, KPK menyebut Sudrajad diduga kuat menerima suap untuk gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Dugaan suap yang diterima untuk perkara tersebut mencapai Rp800 juta. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bahkan menyebut besar kemungkinan Sudrajad juga menerima suap untuk perkara lain.

"Jadi, dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini (penerimaan suapnya)," ungkap Alex dalam jumpa pers pada Jumat, 23 September 2022. 

Ia menyebut komisi antirasuah bakal melakukan pengembangan kasus dugaan suap ini. "Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex. 

Selain Sudrajad, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam OTT kali ini. 

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud: Mafia Hukum Banyak di APH Lain

2. Menko Mahfud minta Sudrajad dihukum maksimal karena ia sebagai hakim agung

KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Hakim Agung Usai OTT, Temukan Apa?Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat berkunjung ke Malang. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan dugaan suap pengusutan perkara di MA harus diusut tuntas. Sebab, ini kali pertama KPK melakukan OTT di MA. 

Selain itu, hakim agung yang diduga menerima suap untuk pengurusan perkara harus dihukum seberat-beratnya. "Itu hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud. 

Menurutnya, seorang hakim merupakan benteng keadilan bagi masyarakat, sehingga jika seorang hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diberikan hukuman maksimal.

3. MA berhentikan Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung

KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Hakim Agung Usai OTT, Temukan Apa?Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, usai ditahan, Sudrajad langsung diberhentikan sementara dari posisi hakim agung kamar perdata. Pemberhentian itu sudah sesuai aturan di MA.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, ketika memberikan keterangan pers, kemarin. 

Ia menambahkan MA akan menyerahkan sepenuhnya perkara itu kepada KPK. "Tentu, kami masih mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah," kata Zahrul.

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya