Cari Bukti Kasus Gratifikasi, KPK Geledah 3 Kantor Hyundai di Jakarta

Bos Hyundai Engineering Construction sudah jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Bahkan, sebelum bos Hyundai Engineering Construction, Herry Jung diumumkan statusnya sebagai tersangka, penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah tiga kantor perwakilan Hyundai di Jakarta. 

Konfirmasi mengenai penggeledahan diperoleh dari juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu (20/11). Proses penggeledahan dilakukan pada 6-7 November lalu. Sementara, Herry diumumkan menjadi tersangka pada 15 November. 

"Pada tanggal 6-7 November 2019 KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan perkara pemberian suap dengan tersangka HEJ (Herry Jung)," kata Febri melalui keterangan tertulis sore ini. 

Lokasi penggeledahan terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, tiga kantor perwakilan PT Hyundai. Kedua, kantor PT Cirebon Energi Prasarana dan ketiga, rumah Herry di kawasan Permata Hijau. 

Tiga kantor PT Hyundai yakni berlokasi di Gedung BRI 2 Sudirman, Wisma GKBI di Sudirman dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto. Lalu, apa saja yang disita oleh KPK dari penggeledahan pada awal bulan ini?

1. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen perizinan PLTU Cirebon

Cari Bukti Kasus Gratifikasi, KPK Geledah 3 Kantor Hyundai di JakartaDok. IDN Times/IStimewa

Dari penggeledahan pada awal bulan ini, turut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"Selain itu, ada pula dokumen terkait pemberian suap oleh tersangka HEJ (Herry Jung)," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada sore ini.

Herry diduga memberikan suap kepada Sunjaya untuk memuluskan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, semula Herry menjanjikan suap senilai Rp10 miliar. Tetapi, yang terealisasi baru Rp6.04 miliar. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Tetapkan Bos Hyundai Engineering Jadi Tersangka Korupsi

2. Bos PT Hyundai Engineering Construction sengaja menyuap agar tak ada lagi protes dari warga sekitar

Cari Bukti Kasus Gratifikasi, KPK Geledah 3 Kantor Hyundai di Jakarta(Ilustrasi PT Hyundai Engineering & Construction) Yonhap

Sementara, harian Korea Selatan, Korean Times mendapatkan konfirmasi dari  juru bicara PT Hyundai yang berlokasi di Seoul yang menyebut mereka memang telah menyuap Sunjaya agar warga sekitar tak lagi memprotes proyek yang menghasilkan listrik sebanyak 1.000 MW.

"Bupati yang lebih dulu mendekati kami melalui seorang perantara dan menawarkan diri untuk menuntaskan isu tersebut," kata seorang pejabat berwenang di perusahaan itu. 

Mereka menyebut sangat penting untuk bisa menuntaskan proyek tersebut tepat waktu. 

"Sebab, apabila kami terlambat, maka kami bisa dikenai denda dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, kami memberinya uang," kata pejabat itu lagi. 

3. Bos Hyundai Engineering Construction terancam pidana penjara lima tahun

Cari Bukti Kasus Gratifikasi, KPK Geledah 3 Kantor Hyundai di JakartaIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatannya, Herry Jung diancam penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta.

Hal itu merujuk pada pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Ancam Bos Hyundai Engineering dengan Hukuman Penjara Lima Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya