KPK: Gubernur Kepri Terima Suap untuk Terbitkan Izin Bangun Resort

Gubernur Nurdin menerima suap Rp159,4 juta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa ketika menemukan fakta masih ada kepala daerah yang tega menerbitkan izin pemanfaatan namun tak mempertimbangkan dampak kerusakannya terhadap alam. Itu lah yang menjadi latar belakang praktik korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. 

Ia diduga menerbitkan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Namun, izin tersebut diterbitkan untuk kontraktor bernama Abu Bakar yang hendak membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar. 

"Padahal Tanjung Piayu, Batam, merupakan area yang diperuntukan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam (11/7) di gedung Merah Putih. 

Alih-alih menolaknya, Nurdin justru memerintahkan anak buahnya yakni Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan untuk memproses agar izin yang diajukan Abu Bakar bisa disetujui. Namun, agar izin tersebut terbit tentu tidak gratis. 

Ia pun menyetor sejumlah uang. Wah, berapa ya nominal uang yang diterima kepala daerah yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat itu agar mau menerbitkan izin pembangunan resort?

1. Gubernur Nurdin menerima duit suap dua kali dengan nominal yang berbeda

KPK: Gubernur Kepri Terima Suap untuk Terbitkan Izin Bangun Resort(Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun usai mengenakan rompi oranye dan borgol dari KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dalam pemeriksaan awal, diketahui untuk menerbitkan izin pembangunan resort, Nurdin menerima dua kali suap. KPK menjelaskan duit yang diterima Nurdin diserahkan oleh kontraktor Abu Bakar dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan. 

"Pertama, yang bersangkutan menerima pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD$5.000 (setara Rp52 juta) dan Rp45 juta. Kedua, suap diserahkan pada tanggal 10 Juli 2019 senilai SGD$6.000 melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers semalam. 

Usai diberikan suap pada (30/5) lalu, pada (31/5) izin prinsip reklamasi yang diajukan Abu Bakar untuk area seluas 10,2 hektar langsung diterbitkan. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Izin Reklamasi yang Menjerat Gubernur Kepri

2. Ketika Gubernur Kepri ditangkap, penyidik KPK menemukan duit-duit lainnya di rumah dinas

KPK: Gubernur Kepri Terima Suap untuk Terbitkan Izin Bangun Resort(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Gubernur Nurdin diciduk oleh penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (10/7) sekitar pukul 19:30 WIB di rumah dinasnya. Di sana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riau, NWN sedang bertamu. 

Yang mengejutkan, penyidik KPK turut menemukan duit-duit lainnya selain uang suap yang diberikan oleh kontraktor Abu Bakar. 

"Uang itu ditemukan di dalam tas yang berisi SGD$43.942, US$5.303, 5 Euro, RM 407, Riyal 500, dan Rp132.610.000,00," ujar Basaria. 

Namun, tidak dijelaskan apakah uang-uang itu turut terkait dengan penerbitan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi. 

3. Dari tujuh orang yang diciduk, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka

KPK: Gubernur Kepri Terima Suap untuk Terbitkan Izin Bangun ResortIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan pemeriksaan 1X24 jam, dari tujuh orang yang diamankan, penyidik lembaga antirasuah hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono, dan pihak swasta, Abu Bakar. 

Abu ditetapkan sebagai pemberi suap, sedangkan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai penerima suap. Sisa tiga orang lainnya dilepaskan KPK karena tak cukup bukti. 

4. Gubernur Nurdin mengaku penerbitan izin pembangunan resort untuk mendatangkan investasi bagi Kepulauan Riau

KPK: Gubernur Kepri Terima Suap untuk Terbitkan Izin Bangun ResortIDN Times/ Helmi Shemi

Di dalam pemeriksaan terhadap beberapa tersangka, mereka mengatakan bersedia memberikan izin bagi kontraktor Abu Bakar membangun resort demi kepentingan untuk mendatangkan investasi ke Kepulauan Riau. Namun, alasan tersebut justru dipertanyakan oleh KPK. 

"Hal ini, kami pandang lebih buruk karena alasan investasi justru digunakan sebagai pembenar dalam melakukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. 

Seharusnya, investasi yang masuk bisa memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dan lingkungan. 

"Caranya dengan melakukan prinsip-prinsip keterbukaan dan good governance. Investasi semestinya dilakukan tanpa korupsi dan merusak lingkungan," kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu. 

Baca Juga: Usai Lulus Tahap Administrasi, Capim KPK Hadapi Ujian Kompetensi

Topik:

Berita Terkini Lainnya