KPK: Hak Guna Usaha Tanah Wajib Dilaporkan di Data Harta Kekayaan

Seharusnya, Prabowo mencantumkan HGU tanahnya di LHKPN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Hak Guna Usaha (HGU) tanah tetap harus dicantumkan di laporan harta kekayaan calon penyelenggara negara. Artinya, calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang memiliki HGU tanah seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah tetap harus dilaporkan di dalam LHKPN dan disetor ke lembaga antirasuah. Sebab, HGU itu juga menghasilkan keuntungan secara ekonomi. 

"Pada dasarnya kekayaan itu wajib dilaporkan. Kekayaan itu bisa berupa uang secara langsung atau ada juga kepemilikan logam mulia, rumah, tanah dan lain-lain. Termasuk kepemilikan. Kepemilikan hak ini banyak, ada HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), ada hak kekayaan intelektual, dan lain-lain," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin (25/2). 

Isu soal HGU tanah milik Prabowo yang begitu luas muncul, ketika diungkit oleh capres petahana Joko Widodo ketika menggelar debat capres kedua di Hotel Sultan pada (17/2) lalu. Hal itu diungkit ketika Jokowi membanggakan pemerintahan di zamannya yang sudah membagikan konsesi lahan untuk masyarakat adat, hak ulayat petani hingga nelayan. 

Namun, dalam pandangan Prabowo, program tersebut justru hanya akan menguntungkan satu atau dua generasi. Lalu, mengapa sampai tim Prabowo tidak memasukan itu ke dalam daftar aset yang dimiliki di dalam LHKPN?

1. Tim Prabowo sempat menyebut HGU tidak perlu dimasukan ke dalam LHKPN

KPK: Hak Guna Usaha Tanah Wajib Dilaporkan di Data Harta KekayaanANTARA FOTO/Syaiful Arif

Usai debat digelar, tim Prabowo kemudian menjelaskan aset itu merupakan HGU dan milik negara, sehingga tidak ada di dalam LHKPN. Sementara, KPK justru memiliki pendapat yang berbeda. 

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, situasinya akan berbeda apabila yang memiliki HGU adalah perusahaan. 

"Maka nantinya penyelenggara negara wajib melaporkan saham yang ia miliki di perusahaan itu," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: Dituding Dalang Kerusuhan 98, Wiranto Tantang Prabowo Sumpah Pocong

2. Harta kekayaan Prabowo Subianto tahun pada 2018 lalu mencapai Rp1,95 triliun

KPK: Hak Guna Usaha Tanah Wajib Dilaporkan di Data Harta KekayaanDok.IDN Times/BPN Prabowo-Sandiaga

Berdasarkan data harta kekayaan yang dilaporkan oleh Prabowo Subianto ke KPK pada 26 Juli 2018 lalu, ia tercatat memiliki harta Rp1,95 triliun. Hartanya meningkat jika dibandingkan empat tahun lalu ketika ia melaporkan hartanya juga untuk mengikuti kontestasi sebagai capres. Di tahun 2014, Prabowo mengklaim hartanya mencapai Rp 1,67 triliun.

Harta paling besar terletak di tanah dan bangunan. Prabowo tercatat memiliki 10 rumah dan bangunan yang tersebar di area Jakarta Selatan dan Bogor.

Tanah yang paling luas tercatat berada di Bogor dengan area mencapai 180 ribu meter persegi. Harganya diprediksi mencapai Rp15 miliar. Ada pula bangunan dan tanah di area Jakarta Selatan dengan luas 8.365 meter persegi/2.175 meter persegi. Nilainya mencapai Rp124 miliar.

3. Prabowo membeli HGU di area Kalimantan Timur atas izin dari Jusuf Kalla

KPK: Hak Guna Usaha Tanah Wajib Dilaporkan di Data Harta KekayaanANTARA FOTO/Syaiful Arif

Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla pun ikut angkat bicara soal HGU tanah yang dibeli oleh Prabowo. Kepada media pada pekan lalu, JK menyebut Prabowo bisa membeli HGU tanah atas izin dari dirinya. Proses pembeliannya pun ia sebut sudah sesuai dengan Undang-Undang. 

JK menyebut Prabowo membelinya secara tunai senilai US$150 juta (apabila dikurskan dengan menggunakan angka sekarang mencapai sekitar Rp2 triliun). JK pun mengaku heran mengapa publik mempermasalahkan hal itu. 

"Apa salahnya (Prabowo membeli HGU)?," tanya JK. 

Lahan yang berada di area Kalimantan, ia sebut berada dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 lalu. Karena kemudian tersandung kredit macet, maka aset itu diambil alih oleh Bank Mandiri. 

Ketika mengalihkan penjualan HGU itu, JK sempat berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri ketika itu, Agus Martowardojo, supaya lahan tersebut hanya dikelola oleh orang Indonesia saja. Jangan sampai jatuh ke tangan asing. 

"Datang Pak Prabowo ke saya (JK), (dan bilang) dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'Siap' (jawab Prabowo). Kemudian saya minta Agus Marto (Direktur Utama Bank Mandiri) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke orang Singapura," kata JK menirukan ucapannya ketika itu. 

Ia menegaskan ketika itu ada warga Singapura yang juga berminat terhadap tanah itu. JK berpikir daripada jatuh ke warga Singapura, lebih baik HGU dijual ke orang Indonesia. 

"Tapi, bayar cash di Bank Mandiri," tutur dia lagi. 

4. Apabila calon penyelenggara negara tidak mengisi LHKPN dengan benar, maka belum ada sanksinya

KPK: Hak Guna Usaha Tanah Wajib Dilaporkan di Data Harta Kekayaan(Aksi Pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sayangnya dalam pandangan Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Oce Madril, tidak ada sanksi yang konkrit apabila calon penyelenggara negara seperti Prabowo tidak mengisi LHKPN itu dengan benar. Seharusnya, HGU itu dicantumkan di dalam LHKPN. 

"Di UU nya justru tidak tercantum ketentuan dan sanksi bagi calon penyelenggara negara. Tapi, bagi pejabat atau aparatur pemerintah bisa dikenai sanksi (apabila tidak benar mengisi LHKPN)," kata Oce melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa (26/2). 

Menurut Oce, KPK bisa saja memaksa kepada calon penyelenggara itu agar memperbaiki isi data harta kekayaan di LHKPN. Sayangnya, ketika dicoba untuk dikonfirmasi kepada juru bicara KPK, Febri Diansyah, ia tidak merespons terkait apakah KPK akan meminta kepada calon penyelenggara negara agar memperbaiki isi LHKPN nya. 

Baca Juga: Data Kekayaan Prabowo Terbaru: Rp1,95 Triliun

Topik:

Berita Terkini Lainnya