KPK Hendak Cari Jubir Baru, Lalu Gimana Nasib Febri Diansyah?

Febri selama ini merangkap posisi jubir dan kabiro humas

Jakarta, IDN Times - Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (20/12) mulai bergerak untuk membenahi struktur pegawai di tubuh komisi antirasuah itu. Salah satunya dengan mengisi posisi di struktural yang masih kosong.

Posisi kosong itu salah satunya adalah juru bicara. Pimpinan jilid V baru mengetahui di posisi struktural KPK, kedudukan juru bicara dan kepala biro humas adalah dua posisi berbeda. Hal itu mereka ketahui usai mengikuti proses induksi atau orientasi selama tiga hari dengan pejabat lama di komisi antirasuah.

Konfirmasi komisi antirasuah mencari jubir baru disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan pendek pada hari ini.

"Struktur KPK sampai saat ini ada enam posisi yang belum ada pejabat definitifnya, termasuk jubir khususnya. Sementara, karena tidak ada (jubir) maka kabiro humas yang merangkap sebagai jubir," kata Ghufron pada Senin (23/12).

Menurut pemahamannya, seharusnya posisi kabiro humas dan jubir ada di area yang terpisah. Mengenai struktur kepegawaian itu juga diamini oleh mantan Wakil Ketua KPK jilid IV, Saut Situmorang.

"Ada (posisi jubir di struktural pegawai) dan di bawah sekjen," kata Saut kepada IDN Times pada Senin kemarin.

Lalu, bila Febri digeser dari posisi jubir, ke mana dia akan berlabuh?

1. Sejak awal posisi juru bicara dan kepala biro humas di KPK berada di struktur yang berbeda

KPK Hendak Cari Jubir Baru, Lalu Gimana Nasib Febri Diansyah?(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Ketika dikonfirmasi, Febri mengakui ia selama ini memang telah merangkap posisi juru bicara dan kepala biro humas sejak 2016 lalu. Hal itu lantaran tugas sebagai juru bicara melekat dengan kabiro humas. 

Menurut seorang pejabat di KPK, sejak kepemimpinan jilid IV posisi jubir dan kabiro humas hendak diisi oleh dua orang yang berbeda. Saat itu, Febri diberikan pilihan apakah hendak mengisi posisi sebagai jubir atau kabiro humas. Mantan peneliti ICW itu rupanya memilih posisi sebagai jubir ketimbang kabiro humas. 

"Tapi, Febri meminta sejumlah personel untuk membantunya di struktural jubir. Sebagian ada yang merasa keberatan karena jumlah personel untuk membantunya setara dengan personel di biro humas," ujar pejabat yang tak mau disebutkan namanya itu. 

Pimpinan jilid IV ketika itu tak memberikan keputusan tegas, hingga akhirnya posisi itu terus diemban oleh Febri hingga tiga tahun lamanya. Di saat namanya kini tengah jadi buah bibir di penghujung tahun, Febri tak berada di kantor. Ia mengaku tengah berisitirahat sejak pekan lalu karena sakit. 

Baca Juga: Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tetap Tak Bisa Seenaknya Geser Pegawai

2. Ini perbedaan menjadi juru bicara dan kabiro humas di KPK

KPK Hendak Cari Jubir Baru, Lalu Gimana Nasib Febri Diansyah?ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Merujuk ke Peraturan komisi antirasuah nomor 03 tahun 2018 tentang Ortaka (Organisasi dan Tata Kerja) KPK, Biro Humas dan Tim Juru Bicara adalah dua organ yang berbeda. Pengaturan tugas biro humas terdapat di dalam pasal 22, sedangkan tim juru bicara ada di pasal 53. 

Di dalam pasal 22, dijelaskan bahwa biro humas merupakan unsur pelaksana sebagai tugas pokok Sekretariat Jenderal di bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab ke Sekjen. Biro Humas dipimpin oleh seorang kepala biro. 

"Biro humas memiliki tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK," demikian isi pasal tersebut. 

Di dalam pasal itu juga diatur enam fungsi yang harus dilakukan oleh biro humas, termasuk di dalamnya penyelenggaraan manajemen reputasi organisasi melalui komunikasi massa kepada publik dan pemangku kepentingan antikorupsi. Biro humas membawahi bagian pelayanan informasi dan komunikasi publik dan pemberitaan serta publikasi. 

Sedangkan, di pasal 53 menjelaskan tim juru bicara adalah unsur pelaksana tugas pendukung tugas pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan melalui sekretaris jenderal. Posisi juru bicara setara dengan kabiro humas atau eselon II. 

Tim juru bicara KPK dipimpin oleh seorang juru bicara dan memiliki tugas menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan pimpinan. 

Di dalam pasal itu ada delapan poin fungsi juru bicara, termasuk di dalamnya mengelola news room untuk mendukung pelaksanaan tugas juru bicara. Lalu, melakukan monitoring, analisis media, dan perkembangan opini publik. 

Di poin lima, tertulis tim juru bicara membawahi spesialis dan administrasi yang keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan pimpinan. 

Kini yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib Febri? Apabila ia digeser dari posisi juru bicara, maka mantan aktivis ICW itu diprediksi tetap dipertahankan sebagai kabiro humas. 

3. Selain juru bicara, pimpinan baru KPK juga ingin mengisi lima posisi struktural

KPK Hendak Cari Jubir Baru, Lalu Gimana Nasib Febri Diansyah?(Ketua KPK yang baru Firli Bahuri memberikan sambutan saat sertijab) www.twitter.com/@KPK_RI

Selain posisi juru bicara, pimpinan KPK jilid V juga ingin mengisi enam posisi lainnya yang hingga kini masih dijabat oleh Plt. Namun, hanya lima posisi yang masuk dalam struktural KPK yakni:

  • Deputi Penindakan yang dirangkap oleh Direktur Penyidikan (Brigjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak)
  • Direktur Penyelidikan yang ditempat oleh Iguh Sipurba (Plt)
  • Deputi Informasi dan Data yang dirangkap oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (Herry Muryanto)
  • Direktur Pengolahan Informasi dan Data yang ditempati oleh Budi Pribadi
  • Kepala Sekretariat Bidang Pengawasan Internal dan Pengawasan Masyarakat ditempati oleh Surya Wiharsa Suhadi (Plt)
  • Koordinator Sekretaris Pimpinan diisi oleh Arien Winiasih (Plt)

Posisi itu sudah cukup lama dibiarkan dirangkap. Salah satu posisi yang sudah cukup lama dibiarkan kosong adalah Deputi Penindakan. Posisi ini dirangkap oleh Direktur Penyidikan usai Firli ditarik pulang ke Mabes Polri usai ramai pelanggaran berat kode etik yang ia lakukan. 

4. Ketua KPK tak bisa menggeser Febri hanya didasari rasa tak nyaman

KPK Hendak Cari Jubir Baru, Lalu Gimana Nasib Febri Diansyah?(Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri) Biro Pers Istana

Langkah pimpinan KPK untuk menggeser Febri dari posisi juru bicara tak pelak dikaitkan dengan sikap mantan peneliti ICW tersebut yang sempat ikut dalam barisan pegawai yang menentang kehadiran Firli sebagai calon pimpinan. Sebab, ia ikut mengumumkan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK selama satu tahun dan dua bulan. 

Namun, menurut akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, keputusan pimpinan terutama Firli untuk menggeser Febri harus didasarkan atas kebutuhan organisasi dan tak boleh karena agenda pribadi. 

Ia bahkan mewanti-wanti Firli tak bisa menerapkan sistem pergeseran personel dan SDM seperti yang berlaku di institusi kepolisian. 

"Di Polri itu sistemnya komando dan tunggal. Sedangkan di KPK kan kolektif kolegial, harus dirapatkan dulu sebelum pimpinan mau mengganti personel atau SDM nya," kata Charles ketika dihubungi oleh IDN Times pada Minggu (22/12) lalu. 

Ia mengingatkan posisi juru bicara bukan lah asisten pribadi ketua KPK yang dipilih sesuai selera Firli. 

"Febri itu kan juru bicara KPK. Suara yang keluar dari KPK dan keputusan pimpinan itu kan kolektif kolegial. Jadi, ada mekanisme internal dulu baru kemudian disampaikan ke publik. Bukan kemudian pendapat dia personal yang disampaikan ke publik oleh juru bicara," tutur dia lagi. 

Ia mengatakan apabila memang kelima pimpinan merasa tidak nyaman dengan keberadaan mantan peneliti ICW itu, bisa saja diganti. 

"Tapi, kalau hanya Firli yang merasa tidak nyaman, itu kan harus dichallenge keputusannya," kata dia. 

Artinya, Charles melanjutkan, terlalu dini bagi Firli menyampaikan ke publik bahwa ia hendak mengganti posisi jubir atau membentuk deputi baru di KPK.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: KPK Sebut Capim Firli Bahuri Terbukti Pernah Lakukan Pelanggaran Berat

Topik:

Berita Terkini Lainnya