KPK Imbau Mantan Panglima GAM Izil Azhar Menyerahkan Diri

Izil dijadikan tersangka kasus korupsi dermaga di Sabang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar agar menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Nama Izil ikut dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah pada (8/10) lalu karena diduga ikut bersama-sama dengan Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf menerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp32 miliar dalam kasus pembangunan dermaga di Pulau Sabang. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Izil bisa bersikap kooperatif dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. 

"Yang bersangkutan bisa memberikan informasi kepada kantor kepolisian setempat dan kemudian kami akan berkoordinasi terkait proses penyerahan diri itu," kata Febri (15/11) lalu. 

Imbauan itu kembali disampaikan oleh KPK pada Kamis (22/11), karena pada Senin pekan depan Irwandi akan disidangkan secara perdana. Lalu, bagaimana proses persidangan akan berjalan?

1. KPK akan menghargai sikap kooperatif tersangka Izil Azhar

KPK Imbau Mantan Panglima GAM Izil Azhar Menyerahkan DiriANTARA FOTO

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, institusi tempatnya bekerja akan menghargai sikap kooperatif Izil apabila mau menyerahkan diri. 

"KPK tentu akan menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum itu," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin. 

Ia pun menjelaskan apabila ada hal yang ingin disampaikan oleh tersangka, maka di saat pemeriksaan itulah tempatnya. Hal tersebut, katanya lagi, akan baik bagi Izil dan proses hukum yang kini tengah bergulir. 

Izil diketahui merupakan orang dekat Irwandi dan kini menjadi pengusaha. 

Baca Juga: Irwandi Yusuf Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

2. Irwandi Yusuf mulai disidang pada Senin pekan depan

KPK Imbau Mantan Panglima GAM Izil Azhar Menyerahkan DiriANTARA FOTO/Ampelsa

Berkas dakwaan Irwandi Yusuf telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Irwandi menjalani sidang tidak akan sendiri, namun bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni T. Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. 

Saiful diketahui merupakan pengusaha yang dekat dengan Irwandi. Ia sempat meminta uang kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp1 miliar, di mana sebagian uangnya digunakan untuk keperluan kegiatan Aceh International Marathon. 

Sedangkan, Hendri Yuzal adalah ajudan Irwandi yang ikut menerima uang suap untuk pembagian Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) senilai Rp20 juta. Di persidangan pada (18/10) lalu, Hendri mengaku semula tidak tahu mengapa ikut diciduk oleh penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Saat itu, malah saya sedang ngopi dan sendiri. Belakangan, baru saya tahu, ini terkait dengan suap dari bupati terkait proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)," kata Hendri ketika bersaksi untuk Bupati Bener Meriah, Ahmadi. 

Menurut informasi dari KPK, Irwandi, Hendri Yuzal dan T. Saiful Bahri akan disidang bersama-sama pada Senin (25/11). 

3. Irwandi Yusuf terancam hukuman hampir seumur hidup

KPK Imbau Mantan Panglima GAM Izil Azhar Menyerahkan DiriANTARA FOTO/Ampelsa

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi. Sebelumnya, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Ia disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Kalau merujuk ke aturan hukum itu, maka Irwandi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik KPK mengenakan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999. Isisnya pidana penjara 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta - Rp1 miliar. 

Baca Juga: KPK Ungkap Steffy Burase Jadi Istri Siri Irwandi Yusuf Sejak 2017

Topik:

Berita Terkini Lainnya