KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul Fitri

Itu termasuk parsel, barang pecah belah, hingga voucher

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada semua penyelenggara negara agar tidak menerima pemberian gratifikasi di hari Idul Fitri nanti. Sebab, apabila hal itu terbukti, maka para penerima dan pemberi gratifikasi bisa dikenai tindak pidana. Ancamannya bagi si penerima lebih berat lho yakni penjara hingga 20 tahun lamanya. 

Sama seperti Idul Fitri tahun sebelumnya, lembaga antirasuah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke semua penyelenggara negara. Surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/5/2019 itu melarang semua penyelenggara negara untuk menerima gratifikasi. 

"Baik itu berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sebab, penerimaan gratifikasi itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko pidana," demikian isi surat tersebut yang diteken oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo pada (8/5). 

Namun, apabila tidak dapat ditolak di awal pemberian, maka bisa juga diterima. Namun, setelah itu wajib hukumnya dilaporkan ke unit gratifikasi di KPK. Lalu, berapa besar nilai pelaporan gratifikasi yang disampaikan ke unit gratifikasi di lembaga antirasuah?

1. Gratifikasi yang diterima oleh para penyelenggara negara ada yang berupa uang Rp15 juta

KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul FitriIDN Times/Aan Pranata

Menurut informasi dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, jenis gratifikasi yang diterima pelaporannya oleh lembaga antirasuah masih berkisar di parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja. 

"Dengan nilai terendah Rp20 ribu hingga uang senilai Rp15 juta," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis (16/5). 

Ia kembali mengingatkan agar para penyelenggara negara sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

"Apabila dalam kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi itu wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," kata dia lagi. 

Baca Juga: Gratifikasi Promosi Jabatan, Survei SPI: Kabupaten Klaten Tertinggi 

2. Penyelenggara negara yang melaporkan pemberian dalam kurun waktu satu bulan bisa terbebas dari ancaman bui

KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul FitriIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia mengatakan bagi para penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadaran dan dalam kurun waktu 30 hari, maka ia bisa terbebas dari ancaman pidana seperti yang tertulis dalam pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

"Pidananya yaitu berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milar," kata Febri. 

Ia melanjutkan, apabila gratifikasi baru dilaporkan setelah ada proses hukum yang dilakukan oleh KPK, maka komisi antirasuah tidak dapat memprosesnya. 

"Sehingga, kami akan menyerahkannya ke proses hukum yang berjalan. Sehingga, tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal," katanya lagi. 

3. Pelaporan penerimaan gratifikasi dari tahun ke tahun menurun

KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul FitriAntara Foto

Data yang dimiliki oleh KPK, pelaporan penerimaan gratifikasi dari tahun 2017 hingga 2018 semakin menurun. Pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan yang terdiri atas 40 laporan dari Kementerian/Lembaga; 50 laporan dari Pemda; dan 82 laporan dari BUMN. 

"Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari raya Idul Fitri tersebut mencapai Rp161.660.000," kata Febri. 

Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan, Febri melanjutkan, terdiri dari parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, alat ibadah hingga voucher belanja. 

"Ada parsel kue yang harganya Rp50 ribu hingga barang senilai Rp39,5 juta," tutur dia. 

Sementara, di tahun 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan. Laporan itu terdiri atas 54 laporan dari kementerian/lembaga; 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN. 

"Tapi, total barang yang dilaporkan meningkat menjadi Rp199.531.699," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar parsel makanan, barang pecah belah, uan, pakaian, hingga voucher belanja. 

"Nilai terendah Rp20 ribu hingga Rp15 juta," kata dia. 

4. KPK memiliki data sejak ada imbauan sudah lebih sedikit pihak swasta yang memberikan gratifikasi

KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul Fitriparselmart.com

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menilai penurunan pelaporan gratifikasi jelang Idul Fitri bisa dimaknai sebagai sesuatu yang positif. Sebab, bisa saja itu bermakna pemberian gratifikasi yang biasanya dilakukan oleh pihak swasta sudah berkurang. 

"Bahkan, sudah ada yang berinisiatif terkait jabatan dan lain-lain. Itu tentu berpengaruh terhadap penurunan pelaporan gratifikasi dan bermakna positif," kata Febri menjawab pertanyaan IDN Times. 

Hal tersebut, menurut dia, merupakan salah satu contoh nyata dari koordinasi yang baik antara KPK dengan berbagai instansi serta mulai banyaknya terbentuk unit gratifikasi di kementerian atau lembaga. Namun, KPK juga mengaku tetap memperhatikan apabila ada gratifikasi yang tidak dilaporkan. 

"Apabila ada masyarakat yang melaporkan, maka akan kami tindak lanjuti," tutur dia. 

Baca Juga: Survei LSI: Masih Banyak Warga Nilai Beri Suap Adalah Hal yang Wajar

Topik:

Berita Terkini Lainnya