KPK Imbau Masyarakat Tak Pilih Caleg Bekas Napi Koruptor

Total ada 38 bekas koruptor maju jadi caleg di pemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memilih calon anggota legislatif pada pemilu 2019. Sebab, ada caleg yang sebelumnya pernah memiliki rekam jejak pernah dibui karena kasus korupsi. 

Puluhan caleg tersebut akhirnya tetap bisa melenggang ke Pileg 2019 karena Mahkamah Agung memutuskan demikian. Dalam putusan pada (14/9) lalu, Mahkamah Agung mengabulkan 13 pengajuan uji materiil Peraturan KPU yang melarang bekas napi koruptor maju menjadi caleg. Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan pemberlakuan PKPU itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu. 

Akhirnya, KPK berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung KPK pada pekan lalu. Salah satu hasilnya yakni KPU akan mengumumkan 38 caleg yang sempat dibui karena kasus korupsi. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memandang rencana KPU untuk mengumumkan nama caleg bekas koruptor merupakan bagian dari pemenuhan hak publik. 

"Sebagai pemilih, mereka berhak tahu siapa yang akan mereka pilih agar tidak salah pilih," ujar Febri yang ditemui semalam di gedung KPK. 

Lalu, siapa saja nama ke-38 caleg yang memiliki rekam jejak pernah korupsi itu?

 

1. Gerindra menjadi partai yang paling banyak mengirimkan caleg bekas koruptor

KPK Imbau Masyarakat Tak Pilih Caleg Bekas Napi KoruptorANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan institusinya menghormati putusan Mahkamah Agung dengan meloloskan bekas napi koruptor menjadi caleg. 

"Ada beberapa nama calon anggota DPRD Provinsi, kabupaten dan kota yang lolos oleh Bawaslu," ujar Ilham di kantor KPU pusat pada (20/9) lalu. 

Tercatat 12 orang bekas koruptor maju menjadi caleg untuk DPRD Provinsi dan 26 orang caleg untuk posisi di DPRD Kabupaten atau Kota. Tiga calon anggota DPD pun juga memiliki rekam jejak pernah korupsi. Siapa saja caleg tersebut? Berikut nama-namanya: 

Partai Gerindra: 6 orang
1. Alhazar Sahyan, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Tanggamus IV, Lampung 
2. M. Taufik, DPRD Provinsi Dapil DKI Jakarta III
3. Ferizal, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Belitung Timur I, Bangka Belitung
4. Mirhammuddin, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Belitung Timur II, Bangka Belitung
5. Husen Kausaha, DPRD Provinsi, Dapil Maluku Utara IV
6. Herry Kere, DPRD Provinsi, Dapil Provinsi Sumatera Utara I

PDIP: 1 orang
1. Idrus Tadji, DPRD Provinsi, Dapil Poso IV

Partai Golkar: 4 orang
1. Hamid Usman, DPRD Provinsi, Dapil Maluku Utara III
2. Heri Baelamu, DPRD Kab/kota. Dapil Pandeglang I, Banten
3. Dede Widarso, DPRD Kab/kota. Dapil Pandeglang V, Banten
4. Saiful Talib Lami, DPRD Kab/kota. Dapil Tojo Una-una I, Sulawesi Tengah

NasDem: 2 orang
1. Edi Ansori, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Rejang Lebong III, Bengkulu
2. Abu Bakar, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Rejang Lebong IV, Bengkulu

Partai Garuda: 2 orang
1. Julius Dakhi, DPRD Kab/kota. Dapil Kab.Nias Selatan I, Sumatera Utara.
2. Ariston Moho I, DPRD Kab/kota.
Kab.Nias Selatan, Sumatera Utara.

Partai Berkarya: 4 orang
1. Arif Armain, DPRD Provinsi, Dapil Maluku Utara IV
2. Yohanes Marinus Kota, DPRD Kab/kota. Dapil Ende I, NTT
3. Andi Mutammar Mattotorang, DPRD Kab/kota. Dapil Bulukumba III, Sulawesi Selatan
4. Mieke Nangka, DPRD Provinsi, Dapil Provinsi Sulawesi Utara II

PKS: 1 orang 
1. Maksum DG Mannassa, DPRD Kab/kota. Dapil Mamuju II, Sulawesi Barat

Perindo: 2 orang
1. Smuel Buntuang, DPRD Provinsi, Dapil Provinsi Gorontalo VI
2. Zukfikri, DPRD Kab/kota. Dapil Pagar Alam II

PAN : 4 orang 
1. Abdullah Patah, DPRD Provinsi Dapil Provinsi Jambi II
2. Masri, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Belitung Timur I
3. Bahri Syamsu Arief, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Cilegon II, Banten
4. M. Afrizal, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Lingga III, Kepulauan Riau

Partai Hanura : 5 orang
1. Midasir, DPRD Provinsi. Jawa Tengah IV
2. HM Warsit, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Blora III, Jawa Tengah
3. M. Nur Hasan, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Rembang IV, Jawa Tengah
4. Akhmad Ibrahim, DPRD Provinsi, Dapil Maluku Utara III
5. Welhelmus Tahalele, DPRD Provinsi, Dapil Maluku Utara III

Demokrat: 4 orang
1. Jhoni Husban, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Cilegon I, Banten
2. Jones Khan, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Pagar Alam I, Sumatera Selatan
3. Syamsudin, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Lombok Tengah V, NTB 
4. Darmawaty Dareho, DPRD Kab/kota. Dapil Kab. Manado IV

PBB : 1 orang
1. Nasrullah Hamka, DPRD Provinsi. Dapil Provinsi Jambi I

PKPI: 2 orang
1. Joni Kornelius Tondok DPRD Kab/Kota Dapil Kab.Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
2. Matius Tungka, DPRD Kab/Kota Dapil Poso III, Sulawesi Tengah

Baca Juga: Fahri Hamzah Lega MA Bolehkan Caleg Eks Napi Koruptor Kembali Nyaleg

2. KPU akan mengumumkan nama caleg bekas koruptor di situs resmi mereka

KPK Imbau Masyarakat Tak Pilih Caleg Bekas Napi KoruptorANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan institusinya akan mengumumkan caleg bekas koruptor di situs resmi mereka. Selain nama caleg, KPU juga akan menyampaikan daerah asal pemilihan, partai yang mengusung, dan lembaga yang akan diwakili baik itu DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, maupun DPRD Kabupaten/Kota. 

"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapa pun karena menjadi pengumuman KPU di situs resmi," ujar Hasyim. 

KPU tidak jadi mengumumkan caleg bekas napi koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dikhawatirkan hal itu malah akan dijadikan ajang kampanye. 

Hasyim mengakui pengumuman caleg bekas napi koruptor bisa menjadi peluang agar terpilih. Apalagi kesan bad publicity is good publicity sering terjadi juga di dunia politik. Sebab, mereka hanya mengutamakan untuk mendapatkan publisitas. 

"Terkesan sebagai orang yang dizalimi misalnya. Kalau nanti malah menguntungkan kan bisa lebih repot lagi," tutur dia. 

3. KPK mengimbau jangan pilih caleg yang menawarkan uang

KPK Imbau Masyarakat Tak Pilih Caleg Bekas Napi KoruptorIDN Times/Margith Damanik

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mewanti-wanti agar publik berhati-hati ketika memilih calon anggota legislatif di dalam pemilu 2019. Ia menyarankan jangan memilih hanya karena tergiur dengan uang yang ditawarkan oleh si calon. 

"Orang-orang yang coba menawarkan uang untuk membeli suara, maka kami pandang itu tidak layak dipilih. Jadi, uangnya harus ditolak dan orangnya tidak layak untuk dipilih," ujar Febri semalam di gedung KPK. 

Dengan memilih caleg yang memiliki rekam jejak baik, katanya lagi, akan membantu untuk menurunkan jumlah pelaku korupsi dari latar belakang DPR dan DPRD. Di dalam catatan lembaga anti rasuah hingga saat ini, tercatat ada 69 orang yang sudah diproses oleh KPK. Sedangkan dari latar belakang DPRD, tercatat ada 149 orang. 

"KPK tentu berharap jumlah tersebut tidak perlu bertambah," kata pria yang pernah menjadi aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Koruptor

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya