KPK: Informasi Bombastis yang Disampaikan Fahri Hamzah adalah Hoaks

Fahri curhat soal KPK di channel YouTube Deddy Corbuzier

Jakarta, IDN Times - Politikus Fahri Hamzah versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah sudah menjadi seteru abadi sejak dulu. Mantan Wakil Ketua DPR itu kerap mengatakan banyak yang tidak beres di dalam tubuh komisi antirasuah tersebut. Oleh sebab itu ia kerap melontarkan wacana agar KPK dibubarkan lantaran lembaga itu sudah melenceng dari tujuan awal dibentuknya. 

Terbaru, Fahri berkomentar mengenai kebobrokan KPK di channel YouTube milik host televisi Deddy Corbuzier. Dalam Vlog dengan judul 'Wah, Ternyata Ada Bisnis di Dalam KPK!? (Fahri Hamzah Bubarkan KPK)', Fahri menyampaikan pernyataan mengenai komisi antirasuah itu tanpa dilengkapi bukti. 

Ada sekitar tujuh poin yang disampaikan oleh Fahri kepada Deddy dalam Vlog yang diunggah pada (26/10) lalu yakni: 

  • banyak nasib orang yang ditangkap oleh KPK kemudian tidak jelas 
  • status tersangka yang disandang seorang individu terlalu lama, bahkan hingga ia meninggal dunia
  • KPK bisa mengatur menteri yang dipilih oleh presiden 
  • KPK tebang pilih dalam mengusut kasus 
  • KPK menggaji pegawai seenaknya dan menjual aset sitaan untuk dikelola sendiri
  • Di dalam KPK ada sistem partai bernama Wadah Pegawai
  • KPK ancam lembaga yang mengawasinya

"Maka pekerjaan mengurus korupsi itu mengutamakan 'brain' bukan otot dan menangkap orang. Anda akan kewalahan dealing with moral individual," ujar Fahri di Vlog tersebut. 

Menurut mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, KPK yang seharusnya menggunakan fungsi trigger mechanism dan mendorong penegak hukum lebih baik, justru malah menghancurkan lembaga-lembaga tersebut. 

"Jadi, mereka ungkap kejahatan di lembaga itu lalu dihancurkan seolah-olah setelah 20 tahun proses transisi, lembaga yang kredibel tersisa satu yaitu KPK," kata dia lagi. 

Lalu, bagaimana klarifikasi dari pihak KPK soal pernyataan Fahri itu? 

1. KPK menyebut orang yang telah mereka tangkap status hukumnya jelas dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan

KPK: Informasi Bombastis yang Disampaikan Fahri Hamzah adalah Hoaks(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Aditya

Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Fahri yakni individu yang telah ditangkap oleh KPK tidak jelas di mana keberadaannya. Pernyataan itu jelas dibantah oleh komisi antirasuah. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan setiap individu yang diproses secara hukum oleh komisi antirasuah akan dikabari perkembangan informasinya. 

"Status hukum mereka akan dikabari dalam kurun waktu 24 jam, sehingga yang tidak terlibat akan dikembalikan. Informasi penahanan dan lokasinya disampaikan secara terbuka melalui media massa," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (30/10). 

Ia turut menggaris bawahi bahkan ada masa waktu tertentu bagi seorang tersangka untuk ditahan. Sebab, tersangka dan berkas acara harus dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Ini Pesan Fahri Hamzah Bagi Pimpinan Baru KPK

2. KPK membantah ada seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka hingga ia meninggal

KPK: Informasi Bombastis yang Disampaikan Fahri Hamzah adalah Hoaks(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Salah satu poin lain yang dikritisi oleh Fahri yakni adanya fenomena status tersangka yang disematkan ke seorang individu. Bahkan, hingga individu itu meninggal dunia. 

Nama tersangka yang dimaksud Siti Fadjrijah yang pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ia bersama-sama dengan Budi Mulya diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi di Bank Century. 

Febri menyebut sejauh ini baru Budi yang terbukti. Hingga di tingkat kasasi, hakim agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi Budi. Sedangkan, Siti tidak ikut ditetapkan jadi tersangka. Kemudian, di tahun 2015, ia wafat. 

"Beberapa nama yang disebut seperti Alm. Siti Fadjrijah yang disebut meninggal dalam keadaan tersangka, kami pastikan bahwa informasi itu tidak benar," kata mantan aktivis korupsi di ICW itu. 

Sementara, nama Emir Moeis, KPK mengklarifikasi ia bukan lah Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Emir merupakan mantan politikus PDI Perjuangan yang diproses KPK dalam kasus suap terkait pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. 

"Ia telah divonis bersalah di pengadilan tipikor pada April 2014 lalu karena terbukti menerima suap USD357,000 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat dan Jepang," katanya lagi. 

Sedangkan, nasib mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, akhirnya ia ditahan pada Agustus lalu. Proses penahanan terjadi usai ia ditetapkan sebagai tersangka selama dua tahun. Bahkan, tersangka lainnya, Soetikno Soedardjo sempat bepergian ke Thailand untuk merayakan ulang tahun pada 2018 lalu. Padahal, posisinya masih tersangka. 

Terkait hal ini, Febri menjelaskan KPK memiliki waktu selama 120 hari untuk membawa kasus Emir dan Soetikno ke pengadilan. Mengikuti aturan itu, maka kemungkinan sidang perdana dilakukan pada November mendatang. 

3. Pemilihan menteri di kabinet merupakan hak prerogatif presiden bukan KPK

KPK: Informasi Bombastis yang Disampaikan Fahri Hamzah adalah HoaksANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Poin lain yang disampaikan oleh Fahri yakni mengenai KPK yang bisa mengatur siapa saja calon menteri yang bisa masuk ke dalam kabinet Presiden Jokowi. Lagi-lagi menurut Febri, pemikiran itu keliru. 

Ia menegaskan KPK tak bisa mengatur siapa pun calon menteri yang akan dipilih oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

"Itu kan hak prerogatif presiden. Kalau presiden meminta bantuan kepada KPK terkait rekam jejak atau latar belakang dan itu terjadi sekitar lima tahun lalu. Tapi, apakah itu digunakan sepenuhnya untuk memilih menteri, tentu presiden yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut," kata Febri. 

Lagipula, di periode kedua ia memimpin Jokowi tak lagi meminta masukan kepada KPK dalam penyusunan kabinet. 

4. Penanganan perkara di KPK semata-mata berdasarkan bukti bukan tebang pilih

KPK: Informasi Bombastis yang Disampaikan Fahri Hamzah adalah Hoaks(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Isu KPK tebang pilih dalam menangani perkara kasus korupsi sesungguhnya sudah sering ditanyakan oleh publik. Jawaban mereka tetap sama, hal tersebut tidak benar. 

"Penanganan perkara di KPK semata-mata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti ada rasa tidak suka terhadap KPK karena secara terus menerus mengkritik atau menuduh KPK," ujar Febri. 

Komisi antirasuah, kata dia lagi, tidak mungkinan menangani perkara hanya karena ada afiliasi politik tertentu. Dalam memproses suatu kasus, penyidik komisi antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup. 

"Jika KPK bekerja berdasarkan emosional apalagi kebencian, mungkin yang akan diproses adalah orang-orang yang sering menuduh KPK melakukan hal-hal yang tidak baik. Tapi kami tidak pernah melakukan hal tersebut," kata dia lagi. 

5. KPK menggaji pegawai sesuai aturan hukum

KPK: Informasi Bombastis yang Disampaikan Fahri Hamzah adalah Hoaks(Ilustrasi pegawai KPK tolak revisi UU KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK turut mengklarifikasi soal pernyataan mereka menggaji para pegawai seenaknya. Peraturan penggajian pegawai KPK diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 15. Di dalam pasal tersebut terdapat keterangan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu. 

"KPK menerapkan single salary system yang melarang pegawai menerima penghasilan lain selain gaji di KPK," tutur Febri. 

6. Stigma bahwa Wadah Pegawai adalah partai politik tidak benar

KPK: Informasi Bombastis yang Disampaikan Fahri Hamzah adalah Hoaks(Aksi solidaritas Wadah Pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Munculnya stigma Wadah Pegawai kini telah menjelma menjadi partai politik tidak terlepas karena mereka sering menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK. Mereka memprotes berbagai kebijakan yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk revisi UU KPK. 

Namun, menurut Febri, persepsi semacam itu kurang tepat. Sebab, Wadah Pegawai dibuat untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi. Pegawai berada dalam sistem egaliter yang ditujukan sebagai upaya check and balance di KPK. 

"Keberadaan Wadah Pegawai KPK tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Dalam pasal tersebut tertera Wadah Pegawai dibentuk untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi," ujar Febri. 

7. KPK tak mungkin mengancam lembaga yang mengawasinya

KPK: Informasi Bombastis yang Disampaikan Fahri Hamzah adalah HoaksDok. Biro Humas KPK

Febri menyebut komisi antirasuah tak mungkin mengancam lembaga yang mengawasinya. Selama ini, KPK diawasi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), DPR dan publik. 

Kalaupun ada korupsi di instansi lain, maka komisi antirasuah wajib menangani. Namun, selama ditemukan bukti yang cukup. 

"KPK adalah Lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun. Namun, sesuai UU No 30 tahun 2002, KPK menyampaikan laporan tahunan pada Presiden, DPR, BPK, dan tentunya masyarakat Indonesia," tutur dia. 

8. KPK mengimbau publik agar berhati-hati terhadap informasi hoaks yang didaur ulang

KPK: Informasi Bombastis yang Disampaikan Fahri Hamzah adalah Hoaks(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Febri mengimbau agar publik memilah dan mencermati lebih jauh informasi mengenai KPK yang mereka dengar atau ketahui. Sebab, seringkali informasi yang disampaikan merupakan hoaks namun didaur ulang. Selain itu, informasi tersebut sering kali disampaikan oleh beberapa individu dengan cara yang bombastis pula. 

"Harapannya tentu publik yang bisa melihat mana orang-orang yang biasa menyampaikan hal-hal yang bombastis, padahal itu didasari informasi yang keliru atau bahkan sekarang disebut hoaks," kata dia. 

Sementara, usai video itu muncul ada beragam respons yang diterima oleh Fahri. Ada yang menolak pendapatnya, namun tidak sedikit yang mendukung. 

Oleh sebab itu, ia mengaku siap apabila harus buka-bukaan data mengenai komisi antirasuah. 

"Saya siap diundang oleh siapapun asal saya bebas buka data dan karena saya bukan siapa-siapa sekarang, rakyat biasa," kata dia pada (29/10) lalu. 

Baca Juga: Jokowi Dukung RUU KPK, Fahri Hamzah: Kinerja Pemerintah Terganggu

Topik:

Berita Terkini Lainnya