KPK Ingatkan Stafsus Millennial Presiden Agar Laporkan Harta Kekayaan

Batas waktu pelaporan sampai Januari 2020

Jakarta, IDN Times - Duduk sebagai staf khusus presiden rupanya memiliki kewajiban lain di luar tugasnya memberikan masukan inovatif bagi orang nomor satu di negeri ini. Mereka juga wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar nantinya bisa dipantau oleh publik. 

Kepastian wajib lapor itu disampaikan oleh juru bicara komisi antirasuah, Febri Diansyah, pada Selasa (3/12). Menurut Febri, staf khusus presiden dan wakil presiden wajib melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki paling lambat Januari 2020. 

"KPK sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden, atau menteri kabinet yaitu yang menjabat sebagai stafus atau staf ahli," ujar mantan aktivis antikorupsi melalui keterangan tertulis. 

Ia mengatakan pelaporan data harta kekayaan merupakan bagian dari pencegahan tindak korupsi. Lalu, apakah stafsus presiden itu sudah mengetahui aturan tersebut?

1. Billy Mambrasar mengaku akan melaporkan harta kekayaan pada akhir tahun 2019

KPK Ingatkan Stafsus Millennial Presiden Agar Laporkan Harta KekayaanStaf Khusus Presiden Gracia Billy Mambrasar (Twitter @ourANU)

Stafsus bidang milenial dan inovasi, Gracia Billy Yoshaphat Mambrasar mengaku sudah menerima notifikasi dari KPK mengenai kewajiban untuk melapor harta kekayaan. 

"Ya, betul sekali (kami sudah menerima notifikasi). Kami akan melaporkan secepatnya akhir tahun ini," ujar Billy melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa malam (3/12). 

Ia mengatakan masing-masing stafsus akan mengisi harta kekayaan itu sendiri-sendiri. Sebab, masing-masing di antara stafsus memiliki kesibukan masing-masing. 

"Maka, timelinenya akan berbeda," tutur dia. 

Baca Juga: Ini Lima Anggota DPR RI Millennial dengan Harta Kekayaan Fantastis

2. Proses pelaporan harta kekayaan sekarang sudah bisa dilakukan secara elektronik

KPK Ingatkan Stafsus Millennial Presiden Agar Laporkan Harta Kekayaan(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Febri juga menjelaskan pelaporan harta kekayaan kini sudah menjadi lebih mudah lantaran bisa dilakukan melalui mekanisme elektronik. Bagi para penyelenggara negara dapat mengakses melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/. 

"Di sana juga disediakan tutorial dan video penjelasan agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," kata dia lagi. 

Apabila masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call centre KPK melalui telepon di nomor 198. KPK berharap dengan semua kemudahan tersebut para penyelenggara negara bisa lebih sadar dan patuh untuk melaporkan harta kekayaan mereka. 

3. Masih ada enam menteri dan empat wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya

KPK Ingatkan Stafsus Millennial Presiden Agar Laporkan Harta Kekayaan(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Selain mengingatkan staf khusus presiden dan wakil presiden, KPK juga mewanti-wanti kepada para menteri yang bertugas di Kabinet Indonesia Maju. Dalam data komisi antirasuah masih tersisa enam menteri, satu kepala badan, dan empat wakil menteri yang belum melaporkan. 

"Proses pelaporan LHKPN bagi 11 penyelenggara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020 atau maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Febri. 

Sayang, Febri tidak bersedia membuka siapa nama 11 penyelenggara yang belum melaporkan harta kekayaannya itu. Namun, dalam pemaparan sebelumnya ia sempat menyebut keenam menteri tersebut yakni Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama Subandrio. 

Sementara, bagi menteri dan wakil menteri yang sudah pernah melaporkan dan tinggal memperbarui, maka mereka tinggal menambahkan datanya dalam rentang waktu 1 Januari - 31 Maret 2020. 

"Selain menteri dan staf khusus, maka sepanjang posisi mereka setara eselon I berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata dia lagi. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Jabat Sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya