KPK Kembali Panggil Ulang Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1

Jonan sudah absen dua kali dari pemanggilan penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada Senin (27/5) sebagai saksi untuk dua tersangka Samin Tan dan Sofyan Basir. Ini merupakan pemanggilan ulang kedua Jonan lantaran sebelumnya ia tengah tugas dinas ke luar negeri. Menurut informasi yang diperoleh penyidik KPK, Jonan sudah tiba di Indonesia pada Jumat (24/5) lalu. 

Namun, hingga saat ini, ia belum tiba di gedung KPK. Semula, penyidik KPK memanggil mantan Menteri Perhubungan tersebut pada Senin (20/5). Namun, pihak Kementerian ESDM tidak menyampaikan Jonan akan bertugas di luar negeri hingga tanggal (24/5) lalu. 

"Tadi, saya mendapat informasi dari tim, ada surat yang dikirimkan oleh Kementerian ESDM. Intinya saksi masih berada di luar negeri sampai (24/5). Oleh karena itu, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada minggu depan," ujar Febri pada Senin (20/5) lalu. 

Apakah Jonan akan hadir dalam pemanggilan kali ini? Atau dia kembali mangkir? 

1. Jonan belum menunjukan diri akan hadir

KPK Kembali Panggil Ulang Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1Dok. IDN Times/Istimewa

Hingga pukul 12:30 WIB, Menteri ESDM Jonan belum tiba di gedung Merah Putih. IDN Times mencoba meminta konfirmasi soal kehadiran Jonan kepada pihak Kementerian ESDM, namun jubir Agung Pribadi enggan menjawab. 

Sementara, jubir KPK, Febri Diansyah juga enggan merespons apa yang akan ditempuh oleh penyidik seandainya Jonan tidak juga datang memenuhi panggilan pada hari ini. 

Baca Juga: Masih Berada di AS, Menteri Jonan Tak Bisa Lagi Datang ke KPK 

2. Menteri Jonan sedang bertugas di Amerika dan Eropa saat dipanggil oleh penyidik KPK

KPK Kembali Panggil Ulang Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1(Menteri ESDM Ignasius Jonan tengah berada di kantor pusat PT Freeport di Houston, Amerika Serikat) Dokumentasi Kementerian ESDM

Menurut keterangan dari juru bicara Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Jonan sedang berada di Amerika Serikat untuk melakukan tugas dinas ketika dipanggil oleh KPK pada (20/5) lalu. Agung menjelaskan atasannya itu tengah berkunjung ke markas PT Freeport McMoran di Phoenix, Amerika Serikat. Sebelumnya, Jonan juga melakukan kunjungan dinas ke Eropa. 

"Tujuannya, untuk memastikan pelaksanaan dan penyelesaian dua isu penting pasca pengambilalihan 51 persen saham PT Freeport Indonesia," kata Agung melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada (20/5) lalu. 

Jonan dan rombongan berada di Phoenix selama dua hari yakni pada 18-20 Mei. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Houston, Amerika Serikat untuk bertemu dengan jajaran pimpinan puncak dua investor migas besar Indonesia, yaitu Chevron dan Conoco Phillips. 

3. KPK hendak menggali kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM

KPK Kembali Panggil Ulang Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah salah satu alasan penyidik memanggil Jonan sebagai saksi karena ia dianggap mengetahui, mendengar atau melihat sebagian peristiwa dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Selain itu, ada rangkaian kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 yang perlu dicermati. 

"Jadi, hari Rabu nanti kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Febri. 

4. Eni Saragih sempat melobi agar Kementerian ESDM mengembalikan izin penambangan milik perusahaan Samin Tan

KPK Kembali Panggil Ulang Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1(Tersangka baru kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dugaan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 sesungguhnya sudah terungkap di persidangan dengan terdakwa Eni Maulani Saragih. Samin Tan yang merupakan pengusaha batu bara diduga menyuap anggota DPR dari komisi VII itu senilai Rp5 miliar. Tujuannya, untuk memuluskan proses negosiasi terkait terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah milik PT AKT. Untuk menyelesaikan masalah itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni. 

Samin diduga meminta bantuan agar PKP2B perusahaan tambang batu bara miliknya tidak dihentikan oleh Kementerian ESDM. Eni pun disebut menyanggupi permintaan Samin itu. 

Lantaran duduk sebagai anggota komisi VII, Eni menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi Kementerian ESDM. Salah satu forum yang ia gunakan yakni Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR. Eni juga diketahui turut melakukan beberapa pertemuan dengan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut kesaksian Eni saat diperiksa penyidik, beberapa pertemuan juga dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin dan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan untuk melobi ESDM agar izin penambangan milik perusahaan Samin dikembalikan. 

5. KPK telah memproses lima orang dalam kasus korupsi PLTU Riau-1

KPK Kembali Panggil Ulang Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam catatan KPK, tersangka yang telah diproses untuk kasus korupsi PLTU Riau-1 berjumlah lima orang. Teranyar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. 

Empat tersangka lainnya yakni mantan anggota DPR Eni Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara, mantan Menteri Sosial; Johannes Budisutrisno Kotjo yang dibui 2 tahun dan 8 bulan; Idrus Marham yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Samin Tan (Direktur Borneo Lumbung Energi). Nama yang terakhir disebut hingga kini masih menyandang status tersangka dan kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Akankah KPK Telusuri Keterlibatan Setya Novanto di Proyek PLTU Riau-1?

Topik:

Berita Terkini Lainnya