KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Rudi telah menyebabkan keuangan negara merugi Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Setelah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka keempat, Rudi Hartono Iskandar. Rudi baru ditahan pada Senin (2/8/2021) meski sudah jadi tersangka sejak 28 Mei 2021. 

Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri, mengatakan Rudi akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 2 Agustus 2021 - 21 Agustus 2021. Ia akan ditahan di rutan KPK C1. 

Di dalam jumpa pers yang juga digelar secara virtual, Firli menjelaskan peran Rudi. Menurut perwira tinggi polisi aktif itu, Rudi memiliki hubungan dengan dua tersangka lainnya yakni Direktur Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene. PT Adonara Propertindo adalah pihak yang menawarkan tanah di daerah Munjul kepada perusahaan BUMD DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Harga yang ditawarkan ternyata lebih tinggi dibandingkan harga aslinya. PT Adonara Propertindo menawarkan harga tanah kepada perusahaan BUMD DKI Jakarta tersebut per meter perseginya mencapai Rp7,5 juta. Padahal, tanah tersebut dibeli oleh PT Adonara Propertindo dari Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Harga per meter perseginya hanya Rp2,5 juta. 

"Pada bulan Maret 2019, tersangka AR (Anja Runtuwene) bersama tersangka TA (Tommy Adrian) menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/m²," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Senin (2/8/2021) secara virtual. 

Namun, pembayaran untuk membeli tanah tersebut dilakukan dengan cara mencicil. Rudi membayar cicilan pertama senilai Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. 

Tetapi, PT Adonara Propertindo diduga berhasil mengecoh Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles untuk meneken kesepakatan pembelian tanah. Menurut Firli, meski belum ada negosiasi antara Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Adonara Propertindo, Yoory malah sudah teken kesepakatan. 

Lalu, berapa lama ancaman hukuman bagi Rudi?

1. BUMD DKI Jakarta diduga ceroboh dalam melakukan pembelian tanah di Munjul

KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di MunjulRudi Hartono Iskandar yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh KPK pada Senin, 2 Agustus 2021 (Dokumentasi Biro Humas KPK)

Pada April 2019 lalu, Yoory malah memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen dari pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon. Padahal, belum ada negosiasi sebelumnya. Separuh pembayaran itu setara Rp108,99 miliar. 

"Tersangka AR (Anja Runtuwene) juga belum sepenuhnya menjadi pemilik sah tanah tersebut," kata Firli. 

Pada awal Mei 2021, Rudi dan Anja kemudian membayarkan lagi uang pembelian tanah senilai Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Setelah uang ditransfer oleh BUMD DKI Jakarta itu baru dilakukan kajian oleh mereka. Di tahap itu, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya baru menemukan ada ketidakberesan dari pembelian tanah. 

"Lebih dari 70 persen tanah tersebut diketahui masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen," tutur Firli lagi. 

Ia menambahkan meski tanah tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona hijau, pihak Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya malah tetap mentransfer sisa uang yang ada. Nominalnya Rp43,59 miliar kepada Anja. 

"Sehingga, total uang yang telah dibayarkan mencapai Rp152,5 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: Interpol Terbitkan Red Notice, KPK Buru Harun Masiku

2. BUMD DKI Jakarta dirugikan karena membayar harga tanah lebih mahal

KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di MunjulIDN Times/Reza Iqbal

Menurut Firli, belakangan BUMD DKI Jakarta itu baru menyadari bahwa mereka telah dirugikan karena membayar lebih mahal. Seharusnya, mereka hanya membayar Rp3 juta per meter. Tetapi, mereka membayar lebih mahal. 

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata dia lagi. 

3. Rudi Hartono terancam pidana bui 20 tahun

KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di MunjulIDN Times/Sukma Sakti

Atas perbuatan itu, penyidik KPK mengenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bila merujuk ke aturan tersebut, maka Rudi terancam hukuman bui 4-20 tahun. 

Selain itu, Rudi juga terancam dikenai denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila Diperlukan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya