KPK Klaim Harun Masiku Sudah Diburu Interpol, Dicek Ini Hasilnya

Firli wanti-wanti siapa yang sembunyikan Harun bisa dipidana

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Pol) Firli Bahuri mengklaim, hingga saat ini sudah ada beberapa negara asing yang merespons terkait buronan Harun Masiku. Namun, ia enggan menyebut nama negara yang sudah merespons soal eks kader PDI Perjuangan itu.

Komisi antirasuah sejak 30 Juli 2021 lalu resmi memasukan nama Harun ke dalam daftar buronan internasional. Firli mengklaim, nama Harun sudah ada di dalam daftar red notice

Ia pun mewanti-wanti siapa saja yang menyembunyikan Harun, bisa ikut dijerat pidana. "Itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan itu masuk pidana," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih yang juga disiarkan secara virtual, Senin (2/8/2021). 

Perwira tinggi aktif kepolisian itu menduga, Harun telah kabur ke luar Indonesia. Sementara, menurut mantan penyidik komisi antirasuah, Harun Al Rasyid, buronan itu sudah berada di dalam Indonesia. 

Namun, apa benar nama Harun sudah didaftarkan ke Interpol di Lyon, Prancis?

1. Nama Harun Masiku tidak ada di daftar red notice Interpol

KPK Klaim Harun Masiku Sudah Diburu Interpol, Dicek Ini HasilnyaDaftar buronan yang dicari Pemerintah Indonesia dan di daftar red notice Interpol (Tangkapan layar situs resmi Interpol)

IDN Times coba melacak nama-nama buronan di situs resmi Interpol. Ketika menelusuri orang-orang di daftar merah Interpol dan diburu oleh Indonesia, tidak ada nama Harun Masiku. 

Hanya ada lima nama yang ditemukan di dalam daftar red notice tersebut. Mereka terdiri dari Daschbach Richard Jude (WN AS), Udin Jawi, Nugroho Sofyan Iskandar, Djatmiko Febri Irwansyah, dan Abdul Gani. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons pesan pendek IDN Times mengenai temuan tersebut. Termasuk apakah ada permintaan agar tidak mengungkap nama Harun di situs resmi Interpol. 

Baca Juga: Ultimatum KPK: Sengaja Sembunyikan Harun Masiku Bisa Dipidana! 

2. MAKI pesimistis KPK niat menangkap Harun Masiku

KPK Klaim Harun Masiku Sudah Diburu Interpol, Dicek Ini Hasilnya(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Sementara, organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pesimistis Harun Masiku segera ditangkap oleh KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan langkah Firli itu tidak lebih dari sekedar lip service.

KPK sesungguhnya mampu menangkap Harun yang sudah buron lebih dari 500 hari itu. Namun, Boyamin menduga kuat Firli enggan menangkapnya. 

"Sangat-sangat pesimis," kata Boyamin seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, hari ini. 

Menurut dia, pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan pada 30 Juli 2021 lalu hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat. Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron.

Ia mengatakan bahwa pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan sejak Masiku diketahui menghilang.

3. ICW duga Harun sengaja tak ditangkap karena dapat menyasar elite parpol tertentu

KPK Klaim Harun Masiku Sudah Diburu Interpol, Dicek Ini Hasilnya(Kader PDI Perjuangan Harun Masiku) www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana

Senada dengan MAKI, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun juga berpendapat hal yang sama. Peneliti ICW, Kurnia Ramadana mengatakan, Masiku terlalu lama buron bukan karena tak mampu ditangkap oleh para penyidik KPK. 

"ICW mensinyalir pimpinan KPK sendiri yang tak mau menangkap Harun Masiku, sebab mereka khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elite partai politik tertentu," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Parpol yang dimaksud ICW adalah PDI Perjuangan. Sebab, Masiku adalah eks kader PDI Perjuangan. 

Hingga saat ini, kata Kurnia lagi, tidak ada keseriusan dari pimpinan KPK untuk menangkap Masiku. Sebab, diduga ada ketakutan dari pimpinan komisi antirasuah dalam membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI itu. 

Menurut Kurnia, sudah ada beberapa indikasi yang menguatkan dugaan tersebut. "Misalnya kegagalan penyegelan kantor parpol, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke kepolisian dan pemberhentian pegawai KPK yang tergabung dalam (tim penyidikan kasus) buronan tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," kata dia lagi. 

Baca Juga: Penyelidik KPK yang Tak Lolos TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya