KPK Klarifikasi Temuan Uang di Villa kepada Isteri Zumi Zola

Zumi diduga menerima uang gratifikasi Rp 6 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil isteri Zumi Zola, Sherin Tharia, hari ini, untuk dimintai keterangan mengenai perbuatan korupsi, yang diduga dilakukan suaminya. Sherin tiba di gedung anti rasuah itu sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16:30 WIB. 

Lalu, apa saja yang ditanyakan penyidik kepada isteri dari gubernur non aktif Jambi itu?

1. Penyidik menanyakan soal pengetahuannya terkait uang yang disita dari villa milik keluarga Zumi 

KPK Klarifikasi Temuan Uang di Villa kepada Isteri Zumi Zola ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama hampir enam jam penyidik menanyakan soal penemuan uang di villa milik keluarga Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penyidik lembaga anti rasuah telah mendatangi villa milik keluarga Zumi pada (1/2) dini hari. Mereka menyita dua brankas berisi uang di lantai dua dan satu brankas di lantai dasar di rumah peristirahatan tersebut. 

"Kepada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di villa sebelumnya, dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah diubah menjadi aset," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa (22/5). 

Baca juga: Zumi Zola Klaim Uang yang Disita Penyidik KPK Milik Pribadi

2. Isteri Zumi Zola diam usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK

KPK Klarifikasi Temuan Uang di Villa kepada Isteri Zumi Zola ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sedangkan, Sherin bungkam usai dimintai keterangannya oleh penyidik lembaga anti rasuah. Padahal, sejujmlah pewarta mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, seperti apakah ia tahu asal usul uang di dalam brankas yang ditemukan di villa milik keluarga Zumi. 

Selain diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Sherin juga dimintai keterangan untuk terdakwa, Arfan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Arfan diduga ikut menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar yang berasal dari kontrakor yang mengerjakan beberapa proyek di dinas PUPR. 

Sementara, kuasa hukum Sherin, Muhammad Farizi mengaku belum berkomunikasi dengan kliennya. Ia mengonfirmasi ikut mendampingi ketika Sherin tiba di gedung KPK, tetapi sesuai aturan ia tidak boleh menemani saat dimintai keterangan. 

3. Zumi Zola terancam 20 tahun penjara 

KPK Klarifikasi Temuan Uang di Villa kepada Isteri Zumi Zola ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Zumi ditahan penyidik KPK mulai 9 Mei lalu. Ia ditahan usai diperiksa penyidik sekitar sembilan jam terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar. 

Ia diduga menerima gratifikasi itu sebagai modal menyuap anggota DPR, agar mereka mau memuluskan R-APBD 2018. Atas perbuatan itu, KPK menyangkakan Zumi dengan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, mengenai tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman Zumi yakni penjara antara 4-20 tahun dan uang denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

Baca juga: Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya