KPK: Korupsi Pengadaan Air di KemenPUPR Terjadi Secara Sistematis

KPK menetapkan 4 pejabat KemenPUPR sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dalam kasus rasuah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga antirasuah juga menyita satu unit mobil CRV keluaran tahun 2018 berwarna hitam. 

"Diduga mobil tersebut diberikan kepada salah satu tersangka yakni ARE (Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja Sistem Pengadaan Air Minum Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Minggu (30/12). 

Lalu, apa komentar dari Menteri Basuki Hadimuljono setelah empat pejabatnya dinyatakan resmi menjadi penghuni rutan KPK?

1. KPK menduga dua perusahaan pemenang lelang sering mengerjakan proyek untuk Kementerian PUPR

KPK: Korupsi Pengadaan Air di KemenPUPR Terjadi Secara Sistematis(Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT Kementerian PUPR) IDN Times/Amelinda Zaneta

Menurut Febri, data yang dimiliki oleh penyidik menunjukkan dari sebaran suap di proyek pengadaan air minum dan proyek lain yang dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan Tashida Sejahtera Perkas (TSP), korupsi sistem pengadaan air di Kementerian PUPR berlangsung secara sistematis. Hal itu lantaran, kedua perusahaan itu sudah berulang kali memenangkan proyek di Kementerian PUPR. 

"Dan ini dapat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang seharusnya diawasi dan diperhatikan secara maksimal," ujar Febri pada Minggu kemarin. 

Namun, ia enggan menjawab apakah tim KPK sudah memiliki bukti adanya keterlibatan korupsi ini hingga ke tingkat Menteri. Di sisi yang lain, KPK turut memperingatkan agar niat baik pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional, jangan sampai disalah gunakan oleh pejabat-pejabat tertentu di Kementerian PUPR. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT, Termasuk 4 Pejabat Kementerian PUPR

2. Empat pejabat Kementerian PUPR diduga mengatur lelang terkait proyek pengadaan air minum di beberapa daerah, termasuk di Palu

KPK: Korupsi Pengadaan Air di KemenPUPR Terjadi Secara Sistematis(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Plt Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati) IDN Times/Amelinda Zaneta

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, empat tersangka dari Kementerian PUPR diduga mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum tahun anggaran 2017-2019 di beberapa daerah yakni Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. 

Berikut pemaparan fee untuk masing-masing pejabat dan proyeknya: 

A. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare

Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung
Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur
B. Meina Woro Kustinah 

Rp1,42 miliar dan SGD$22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa

C. Teuku Moch Nazar

Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu

D. Donny Sofyan Arifin 

Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1

3. Dua perusahaan pemenang lelang diminta untuk menyerahkan fee 10 persen dari nilai proyek

KPK: Korupsi Pengadaan Air di KemenPUPR Terjadi Secara Sistematis(Penyidik menunjukkan barang bukti OTT Kementerian PUPR) IDN Times/Amelinda Zaneta

KPK juga berhasil mengidentifikasi adanya fee yang wajib disetor oleh kedua perusahaan pemenang lelang ke pejabat Kementerian PUPR tersebut. Nominalnya mencapai 10 persen dari nilai proyek. 

"Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen," kata Saut. 

Dua perusahaan itu diminta untuk memberikan sejumlah uang pada proses lelang. Sisa fee diserahkan pada saat pencairan dana dan penyelesaian proyek. 

4. KPK mengecam korupsi proyek pengadaan air minum di Palu

KPK: Korupsi Pengadaan Air di KemenPUPR Terjadi Secara SistematisPixabay.com/id/botolairminum

Lantaran, salah satu proyek pengadaan air minum yang dikorup yakni berlokasi di Donggala, Palu, maka tak heran KPK terlihat geram. Mereka bahkan mengecam perbuatan korupsi tersebut. 

Padahal, pada September lalu, Donggala, Palu luluh lantak usai dihantam gempa dan gelombang tsunami. Praktik korupsi dilakukan oleh pejabat Kementerian PUPR dengan meminta fee kepada dua perusahaan pemenang lelang untuk pengadaan air minum di wilayah Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Nominal fee yang diminta mencapai 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Minggu dini hari (30/12) di gedung KPK. 

Kini 8 tersangka, termasuk 4 pejabat Kementerian PUPR telah ditahan di beberapa rutan yang berbeda. KPK akan terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.

5. Kementerian PUPR menyerahkan proses hukum kepada KPK

KPK: Korupsi Pengadaan Air di KemenPUPR Terjadi Secara Sistematis(Salah satu tersangka OTT Kementerian PUPR, Anggiat Partunggal Nahot) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Usai dipastikan empat pejabatnya menjadi tersangka, Kementerian PUPR menyerahkan semua proses hukum kepada KPK. 

"Kementerian PUPR juga akan bersikap kooperatif untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK dalam rangka mengidentifikasi status, proses, dan progres kegiatan proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, Palu, Sigi, dan Donggala," ujar Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR melalui keterangan tertulis pada Minggu malam kemarin. 

Baca Juga: KPK Kecam Korupsi Proyek Pengadaan Air Minum di Palu

Topik:

Berita Terkini Lainnya