KPK Merasa Malu Dua Kepala Daerah Jabar Ditangkap Saat OTT 

KPK mencokok Bupati Bekasi dan Bupati Cirebon

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku malu karena dua kepala daerah Jawa Barat justru dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kedua kepala daerah itu yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. 

Neneng ditangkap karena diduga menerima uang suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan, Sunjaya ditangkap karena diduga melakukan praktik jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. 

"Please, untuk Jabar jangan lagi ada (OTT kepala daerah), saya malu. Sudah tiga kali datang ke Jabar selama satu bulan ini," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika memberikan sambutan di acara Musrenbang Penyusunan RPJMD Provinsi 2018-2023 di Kota Bandung seperti dikutip Antara hari ini. 

Lalu, apa saran yang disampaikan Saut agar tingkat korupsi di Jabar berkurang? Apalagi pada tahun 2016, Jabar sempat menduduki peringkat pertama provinsi yang paling korup di Indonesia. 

1. Kepala daerah dan DPRD harus punya komitmen yang sama dalam memberantas korupsi

KPK Merasa Malu Dua Kepala Daerah Jabar Ditangkap Saat OTT (Ilustrasi kepala daerah) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Saut, ada sejumlah kunci keberhasilan untuk mencegah tingkat korupsi di daerah. Pertama, perlu adanya komitmen pimpinan yakni kepala daerah dan DPRD untuk memberantas korupsi. Kedua, harus ada sikap profesional dari sumber daya manusianya, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kemudian, perlu ada integritas sistem, pengawasan konstruktif, reward dan punishment serta partisipasi aktif publik dan stakeholder," kata pria sebelumnya sempat menjabat sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN). 

Baca Juga: Bupati Neneng Yasin Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp3 Miliar

2. Hindari praktik meminta uang ketok palu

KPK Merasa Malu Dua Kepala Daerah Jabar Ditangkap Saat OTT telegrafi.com

Selain itu, Saut turut mewanti-wanti agar praktik buruk seperti permintaan uang ketok palu atau pemberian uang suap agar APBD disahkan dihapus. Alokasi dana pokir atau pokok pikiran tidak perlu dilanjutkan. 

Sebab, tidak ada dasar hukumnya serta berpotensi besar memunculkan anggaran siluman. Maksudnya, nominal itu muncul dalam anggaran padahal program tersebut tidak pernah ikut dirancang. Sementara, pokir bermakna kewajiban anggota legislatif untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kemudian, dari aspirasi itu akan ditindak lanjuti dengan meneruskan dari wakil rakyat kepada pejabat di tingkat eksekutif. 

3. Masyarakat Jabar banyak melaporkan ke KPK soal penggunaan dana APBD

KPK Merasa Malu Dua Kepala Daerah Jabar Ditangkap Saat OTT (Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch

Saut turut memaparkan data pengaduan masyarakat provinsi Jawa Barat ke KPK berdasarkan kategori. Laporan pengaduan masyarakat mengenai APBD Provinsi Jawa Barat ke KPK pada tahun lalu jumlahnya 107. Sementara, hingga November 2018, ada 8 laporan mengenai APBD. 

Di posisi kedua, masyarakat Jabar banyak melaporkan soal penggunaan APBN. Pada tahun lalu ada 28 laporan pengaduan mengenai APBN dan hingga saat ini (13 November 2018) ada empat laporan pengaduan APBN.

Baca Juga: Hanya 6 Bulan, Negara Merugi Rp1,09 triliun Akibat Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya