Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTT Tiap Hari

Tapi kalau sumber daya manusianya memungkinkan

Jakarta, IDN Times - Kondisi tingkat korupsi di Indonesia diakui oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo masih dalam kondisi yang parah. Bahkan, saking parahnya, semua penyelenggara negara bisa saja ditangkap oleh lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Walaupun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sudah mulai membaik dan ada di angka 37. 

"Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana seperti yang kita saksikan saat kami menangkap para bupati (sebelumnya oleh KPK)," ujar Agus di gedung KPK pada Selasa (27/11) dalam diskusi publik hasil review Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC). 

Masalahnya, kalau semua pejabat tertangkap tangan, maka tidak ada yang bekerja. Itu sebabnya Agus menilai tingkat korupsi Indonesia sudah genting sehingga perlu dilakukan perbaikan yang mendesak. Salah satunya yakni dengan melakukan revisi UU Tindak Pidana Korupsi. 

Poin yang menurut Agus perlu dimasukan ke dalam UU Tipikor yakni peran serta masyarakat seperti yang tertulis di dalam UU nomor 31 tahun 1999 pasal 8.

"Di sana tertulis peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan kewajiban untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Jadi, selama ini masyarakatnya belum kita berdayakan. Baru aparat penegak hukum saja yang diberdayakan," katanya lagi. 

Lalu, apa komentar Menkum HAM, Yasonna Laoly soal revisi UU Tipikor? 

1. KPK berharap revisi UU Tipikor bisa rampung sebelum pemilu 2019

Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTT Tiap HariANTARA FOTO

Lantaran situasi perilaku korupsi di Indonesia yang begitu genting, maka Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap revisi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi sudah dilakukan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo-Jusuf Kalla berakhir. Hal itu demi landasan yang baik di bidang pemberantasan korupsi yang ingin dilakukan pemerintahan saat ini. 

Ia mengusulkan kalau revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (prolegnas) terlalu lama, maka pemerintah bisa menempuh jalan lain, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). 

"Nah, kalau itu (membuat perppu) bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat mengesahkan atau tidak. Nah perppu-nya harus kita siapkan dengan baik," ujar Agus kemarin. 

Ia berniat mengajak juga sejumlah pihak seperti LSM, perguruan tinggi untuk membantu pemerintah membuat rancangan revisi UU Tipikor. 

Baca Juga: Waspada! Ini Ciri-Ciri Petugas KPK Gadungan

2. KPK ingin memasukan ketentuan menangani korupsi di sektor korporasi

Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTT Tiap Hari(Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Menpan RB Komjen (Pol) Syafruddin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Lalu, apa poin yang ingin direvisi dari UU Tipikor itu? Ketika ditemui pada tahun lalu di markas Slank, Agus pernah menyampaikannya. Salah satunya yakni soal menangani pemidanaan korupsi di sektor korporasi atau perusahaan. Sementara, tata cara pemidanaan korporasi juga telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Kami inginnya tadi masukkan asset recovery, korupsi di private sector. Jadi kalau kemudian tetangga kita kemudian tiba-tiba kaya, jadi kayanya dari mana? Dari korupsi atau dari mana? Itu kita harus bisa memonitor itu," kata Agus pada tahun lalu. 
 

3. KPK ingin merujuk penindakan korupsi yang dilakukan di Singapura

Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTT Tiap HariShutterstock/Prasit Rodphan

Agus juga sempat merujuk ke upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh negara tetangga Singapura. Di dalam UU mereka, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura memiliki aturan yang lebih ketat dalam menangani tindak pidana korupsi. Bahkan, perbuatan itu belum diatur di dalam aturan hukum Indonesia. 

"Bayangkan, seorang supplier (pemasok) ikan menyogok tukang masak restoran dan hotel kemudian dia ditangkap oleh CPIB. Karena dalam pandangan mereka dengan menyogok itu, maka biaya makan yang dibebankan ke masyarakat akan jauh lebih mahal," kata Agus mengambil contoh yang disebut di dalam panduan di buku saku CPIB. 

Perbuatan lain yang tergolong korupsi namun belum diatur di Indonesia yakni seorang dealer kendaraan apabila tetap ingin berprofesi sebagai dealer lalu menyogok ke produsen mobilnya. 

"Itu juga bisa kena (ditangkap CPIB) di Singapura. Sementara, di Indonesia banyak sekali aktivitas seperti itu," tutur dia. 

4. Di Indonesia masih kental praktik jual beli pengaruh

Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTT Tiap Hari(Ketua KPK Agus Rahardjo) Perkumpulan Bung Hatta Award

Satu perbuatan lainnya yang kerap dilakukan di Indonesia dan sesungguhnya itu masuk ke dalam praktik korupsi yakni jual beli pengaruh (trading influence). Hal ini tidak hanya berlaku bagi pejabat tinggi, di tingkat penegak hukum pun juga jamak terjadi. 

"Misalnya kalau Pak Syarif (Wakil Ketua KPK) menghubungi Direktur Pertamina agar dia memberikan pekerjaan bagi anaknya, pasti dikasih," kata Agus mencontohkan. 

Praktik jual beli pengaruh lainnya yakni seorang Kapolres menitipkan supaya anaknya dimasukan ke sekolah favorit negeri. 

"Itu kebiasaan-kebiasaan yang harus dihilangkan," tutur dia. 

5. Menkum HAM pesimitis revisi UU Tipikor bisa rampung sebelum pergantian pemerintahan

Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTT Tiap HariANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengaku pesimitis revisi UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 bisa rampung sebelum pemerintahan yang saat ini berkuasa berganti pada tahun 2019. Apalagi proses revisi ini tengah melalui tahun politik. 

"Dalam proses politik kita jelang pemilu, maka agak sulit kami menyelesaikan beberapa soal. KPK dan pemerintah memasuki penyusunan naskah, draf harmonisasi perancangan untuk pemerintah yang baru tahun depan, jadi bisa lebih cepat," ujar Yasonna kemarin di gedung KPK.

Kendati begitu, ia bisa memasukan usulan revisi UU Tipikor dalam Prolegnas prioritas untuk mempercepat. Namun, perlu dilakukan pertemuan dulu untuk membahas mengenai hal tersebut. 
 

Baca Juga: Perihal Dugaan Korupsi Dana Kemah 2017, Begini Jawaban Menpora

Topik:

Berita Terkini Lainnya