KPK Mulai Tahan Anggota DPRD Penerima Suap dari Eks Gubernur Sumut

Ini korupsi berjemaah yang melibatkan 38 anggota DPRD

Jakarta, IDN Times - Babak baru penyidikan kasus korupsi berjemaah yang dilakukan oleh puluhan mantan anggota DPRD Sumatera Utara memasuki babak baru sejak Jumat (29/6). Di hari itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu mantan anggota DPRD yang kini menjadi anggota DPR dan duduk di Komisi IV, Fadly Nurzal. 

Fadly resmi mengenakan rompi oranye sekitar pukul 19:00 WIB usai diperiksa penyidik. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Fadly ditahan usai penyidik mempertimbangkan ketentuan di pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tersangka FN (Fadly Nurzal) ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK K4," ujar Febri pada Jumat malam kemarin melalui pesan pendek.

 Saat ditanya oleh IDN Times, apakah Fadly termasuk salah satu anggota DPRD yang telah mengembalikan uang suap yang pernah ia terima dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Febri enggan mengungkapnya. 

"Pihak yang mengembalikan uang nanti, akan dibuka di sidang," kata Febri lagi. 

Lalu, siapa lagi mantan anggota DPRD yang menunggu untuk masuk jeruji KPK? Apa tanggapan dari PPP soal ditahannya Fadly? 

1. KPK memanggil empat eks anggota DPRD, tapi yang hadir hanya satu

KPK Mulai Tahan Anggota DPRD Penerima Suap dari Eks Gubernur SumutIDN Times/Sukma Shakti

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Jumat kemarin, sesungguhnya ada empat eks anggota DPRD Sumatera Utara yang dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka. Tapi, yang hadir dan berani menunjukkan batang hidung hanya Fadly seorang.

Tiga tersangka lainnya yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, dan Roosylnda Marpaung mangkir dari pemeriksaan.

"Nanti, tiga tersangka yang lain akan dijadwal ulang pada Rabu, 4 Juli 2018," kata Febri.

Sebelumnya, Fadly sudah pernah diperiksa di gedung KPK pada 2015 lalu. Saat itu, Fadly mengaku gak ikut dalam hak interpelasi atau meminta keterangan yang pernah diajukan DPRD Sumut kepada mantan Gubernur Gatot.

"Saya gak tahu soal adanya kasus suap itu ya. Saya memang ditanya soal bagaimana mekanisme APBD dan pengajuan hak interpelasi," kata Fadly tiga tahun lalu.

Namun, tiga tahun kemudian, ia justru ditahan KPK karena diduga ikut menerima uang suap dari mantan Gubernur Pujo supaya gak jadi mengajukan hak interpelasi.

2. PPP gak mau bereaksi berlebihan terhadap penahanan Fadly

KPK Mulai Tahan Anggota DPRD Penerima Suap dari Eks Gubernur SumutANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani mengatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Yang penting azas praduga gak bersalah tetap dipegang.

"Yang penting, hak yang bersangkutan untuk membela diri gak dihalangi, maka dari itu, PPP gak mempersoalkan proses hukum tersebut," ujar Arsul kepada media pada Sabtu kemarin.

Ia juga menjelaskan, PPP gak mau bereaksi berlebihan terhadap penahanan Wakil Ketua Umumnya itu. Lagi pula pada hakikatnya, gak ada satu pun warga negara yang kebal terhadap hukum.

Alih-alih mengambil tindakan tegas dengan memecat Fadly, Arsul malah mengatakan akan berkomunikasi dengan kadernya itu terkait masalah bantuan hukum.

"Kami tentu akan menanyakan terlebih dahulu kepada FN, apakah sudah mempunyai tim hukum sendiri atau memerlukan tim advokat DPP," katanya lagi.

3. Sebanyak 38 eks anggota DPRD Sumut diduga terima suap antara Rp300 juta - Rp350 juta

KPK Mulai Tahan Anggota DPRD Penerima Suap dari Eks Gubernur SumutIDN Times/Sukma Shakti

KPK mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 3 April yang lalu. Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas pada periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019. Uang suap itu diberikan oleh eks Gubernur Pujo untuk empat pembahasan yakni pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015, persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut 2012-2014 oleh anggota DPRD, dan persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013-2014.

Menurut ketua KPK Agus Rahardjo, ketika memberikan keterangan pers pada waktu itu menyebut, masing-masing anggota DPRD menerima uang suap antara Rp300 juta - Rp350 juta. Jika nominal Rp300 juta dikalikan 38 orang, maka total uang suap yang dibagi-bagikan Gatot mencapai Rp11,4 miliar. 

"Ke-38 anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Padahal, diketahui atau patut diduga janji tersebut diberikan karena bertentangan dengan kewajibannya untuk menggerakan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Agus pada 3 April lalu ketika memberikan keterangan pers. 

Ke-38 angota DPRD itu menambah panjang daftar anggota dewan yang sudah lebih dulu diproses oleh lembaga anti-rasuah. Pada 2015 sudah ada lima unsur pimpinan DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, 2016 ada tujuh ketua fraksi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Selain Fadly yang sudah ditahan dan tiga anggota DPRD yang segera menyusul mengenakan rompi oranye, berikut 34 eks anggota DPRD lainnya yang diduga ikut menerima uang suap dari eks Gubernur Sumut

  • MEV (Murni Elieser Verawaty Munthe)
  • Des (Dermawan Sembiring)
  • ARM (Ariene Manurung)
  • ABT (Abu bakar Tambak) 
  • SHP (Syahrial Harahap) 
  • EML (Enda Mora Lubis) 
  • RKS (Restu Kurniawan Sarumaha)
  • MYS (M. Yusuf Siregar) 
  • MFL (Muhammad Faisal)
  • WP (Washington Pane)  
  • JHS (John Hugo Silalahi)
  • DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi) 
  • FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)
  • BPU (Biller Pasaribu) 
  • TS (Tunggul Siagian) 
  • REN (Richard Eddy Marsaut Lingga) 
  • FRD (Fahru Rozi)
  • TAB (Taufan Agung Ginting)
  • SFE (Syafrida Fitrie) 
  • RDP (Rahmianna Delima Pulungan)
  • TIR (Taisah Ritonga) 
  • HEI (Helmiati) 
  • ANN (Arifin Nainggolan)
  • MSI (Muslim Simbolon) 
  • SF (Sonny Firdaus) 
  • MSF (Mustofawiyah) 
  • PD (Pasiruddin Daulay) 
  • SSN (Sopar Siburian) 
  • ELD (Elezaro Duha) 
  • AZU (Analisman Zalukhu)
  • MDH (Musdalifah) 
  • TMP (Tahan Manahan Panggabean)
  • TSI (Tonnies Sianturi)  
  • TOS (Tohonan Silalahi) 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya