KPK: OTT Bupati Kutai Timur Hasil Sadapan Pertama Usai UU Direvisi

KPK seolah ingin menegaskan tetap bisa OTT meski UU direvisi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengakui operasi senyap terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar, didasarkan pada hasil sadapan yang dilakukan pada tahun ini. Hal tersebut menandakan penyadapan terhadap Ismunandar jadi aktivitas pertama usai Undang-Undang komisi antirasuah direvisi menjadi nomor 19 tahun 2019. 

Melalui aktivitas OTT ini, komisi antirasuah seolah menegaskan mereka tetap bisa menangkap koruptor melalui operasi senyap meskipun UU sudah direvisi. 

"Kasus ini dalam catatan kami adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019," kata Nawawi seperti dikutip kantor berita Antara pada Sabtu dini hari (4/7/2020). 

Di dalam UU yang baru, penyidik harus meminta izin tertulis lebih dulu kepada Dewan Pengawas KPK. Bila ada hasil penyadapan yang tidak terkait maka harus langsung dimusnahkan. Kendati sempat diprotes, tetapi aturan itu tetap dilaksanakan. 

"Jadi, penyadapan pertama kami lakukan sekitar Februari lalu dengan dasar adanya informasi dari masyarakat," ujarnya lagi. 

Lalu, apa saja hasil temuan penyidik komisi antirasuah dari operasi senyap perdana di bawah kepemimpinan seorang jenderal aktif Polri di KPK?

1. Bupati Kutai Timur ditangkap penyidik KPK saat mengikuti sosialisasi Pilkada 2020

KPK: OTT Bupati Kutai Timur Hasil Sadapan Pertama Usai UU Direvisi(Bupati Kutai Timur Ismunandar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nawawi mengatakan Ismunandar ditangkap oleh penyidik komisi antirasuah di Jakarta pada Kamis (2/7/2020) saat tengah mengikuti sosialisasi pencalonan kembali dirinya sebagai Bupati Kutai Timur periode 2021-2024. Ia tengah menginap di sebuah hotel bersama istrinya yang juga adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, pria yang sempat menjadi hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu menjelaskan, ada dua tim yang diminta untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penerimaan suap. Tim disebar ke Jakarta dan Sangatta Kutai Timur. 

"Kami bergerak usai mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Kutai Timur," ungkap Nawawi ketika memberikan keterangan pers pada (3/7/2020) di Gedung Merah Putih KPK.

Dari hasil tangkap tangan itu, komisi antirasuah menemukan barang bukti berupa duit senilai Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar. 

Baca Juga: KPK: Bupati Kutai Timur Ditangkap Saat Ikut Sosialisasi Pilkada 2020

2. Bupati Ismunandar terima suap dari para kontraktor yang jadi rekanan dinas di Kaltim

KPK: OTT Bupati Kutai Timur Hasil Sadapan Pertama Usai UU Direvisi(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

Nawawi menjelaskan Ismunandar ditangkap karena diduga terima suap dari sejumlah kontraktor rekanan dinas Pemkab Kutai Timur. Sejumlah uang suap perlu diberikan oleh rekanan para kontraktor agar anggaran proyek tidak dipotong. Bupati Ismunandar sendiri, kata Nawawi yang memberikan jaminan tersebut. 

"Sedangkan, EU (istri Bupati) selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukkan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur," ujarnya pada (2/7/2020). 

Sedangkan, Musyaffa selaku Kepala Bapenda dan orang kepercayaan Bupati Ismunandar turut membantu melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutai Timur. 

"SUR (Suriansyah Kepala BPKAD) mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan," ungkapnya lagi. 

3. Suap dipakai untuk beli mobil Isuzu Elf, tiket pesawat ke Jakarta hingga kampanye untuk Pilkada 2020

KPK: OTT Bupati Kutai Timur Hasil Sadapan Pertama Usai UU Direvisi(Tim penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti OTT Bupati Kutai Timur) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nawawi menjelaskan suap diterima oleh Ismunandar dari para kontraktor rekananan Pemkab Kutai Timur melalui pihak ketiga yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mussyafa. Uang senilai total Rp2,6 miliar ditransfer ke beberapa rekening milik Musyaffa dan digunakan untuk beberapa keperluan yaitu: 

  • 23 - 30 Juni: membayar pembelian Isuzu Elf senilai Rp510 juta
  • 1 Juli: membeli tiket ke Jakarta senilai Rp33 juta
  • 2 Juli: membayar biaya penginapan hotel di Jakarta Rp15,2 juta
  • 19 Mei: untuk kampanye Ismunandar dalam pemilihan kembali melalui pilkada 2020

Khusus untuk penerimaan tanggal (19/5/2020), dana ditransfer ke rekening atas nama Aini senilai Rp125 juta. Di dalam perkara ini ada dua kontraktor yang ikut ditetapkan jadi tersangka dan ditahan yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. 

4. KPK mewanti-wanti agar OTT serupa tidak terulang di Kalimantan Timur

KPK: OTT Bupati Kutai Timur Hasil Sadapan Pertama Usai UU DirevisiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pemberian keterangan pers itu, Nawawi turut mewanti-wanti agar kegiatan operasi senyap tidak kembali terulang di Kalimantan Timur. Padahal, peringatan sudah sempat disampaikan oleh komisi antirasuah dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang digelar di Balikpapan pada (11/3/2020) lalu. 

Ketika itu, ia yang melakukan kunjungan ke sana sudah memperingatkan agar tidak ada permainan terkait pengadaan barang dan jasa. 

"Kami ingatkan agar di Kalimantan Timur jangan lagi terjadi OTT. Sedapatnya tidak terjadi lagi, tapi nyatanya seperti ini," tutur Nawawi. 

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti Uang Rp170 Juta dari OTT Bupati Kutai Timur

Topik:

Berita Terkini Lainnya