Ini Keterangan yang Dibutuhkan oleh KPK dari Dirut Baru Pertamina 

Nicke diduga ikut mengetahui proses proyek PLTU Riau-1

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi PLTU Riau-1. Setelah menahan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham pada pekan lalu, lembaga antirasuah kini memanggil Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati. 

Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. 

"Saksi dipanggil dalam kapasitasnya sebelumnya (ketika masih bekerja) di PLN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Senin (3/9). 

Sebelum ditunjuk oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno sebagai Dirut PT Pertamina, Nicke pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis Perencanaan I di PLN. Namun, hingga saat ini, Nicke belum tiba ke gedung lembaga anti rasuah. Lalu, apa keterangan yang ingin digali dari Nicke oleh penyidik KPK?

 

1. KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang diduga mengetahui proses kerja sama proyek PLTU Riau-1

Ini Keterangan yang Dibutuhkan oleh KPK dari Dirut Baru Pertamina ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan alasan penyidik memanggil Nicke, karena membutuhkan keterangan terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. 

"Keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan yakni keterangan-keterangan tambahan untuk melengkapi yang sudah ada. Karena kan saat ini sudah ada tersangka ketiga, maka membutuhkan keterangan-keterangan saksi dari yang lain," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Senin (3/9). 

Selain Nicke, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, Kepala Satuan Independent Power Producer (IPP) PT PLN, M Ahsin Sidqi, dan CEO Blackgold Natural Resources, Philip Cecil. 

Namun, Nicke hingga saat ini belum tiba di gedung KPK. 

"Untuk saksi Nicke Widyawati sampai saat ini belum datang dan belum ada surat pemberitahuan tidak bisa hadir di pemeriksaan. KPK masih menunggu kedatangan saksi hingga sore nanti," kata Febri melalui keterangan tertulis hari ini. 

Baca Juga: Kasus PLTU Riau-1, Airlangga Akui Kenal Johannes Kotjo

2. KPK menahan Idrus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

Ini Keterangan yang Dibutuhkan oleh KPK dari Dirut Baru Pertamina ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

KPK pada Jumat pekan lalu akhirnya menahan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penyidik sudah memiliki minima dua alat bukti soal keterlibatan Idrus dalam kongkalikong proyek PLTU Riau-1. Salah satunya, berupa komunikasi percakapan antara Idrus dengan dua tersangka yakni Eni Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo. 

Ia pun berharap Idrus segera membuka keterlibatan pihak lain selama diperiksa oleh lembaga antirasuah. 

"Kami proses 20 hari (penahanan pertama), syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya," ujar Alex pada Jumat kemarin di Kepulauan Seribu. 

3. Idrus diduga dijanjikan uang US$1,5 juta kalau Johannes Kotjo berhasil menggolkan proyek PLTU Riau-1

Ini Keterangan yang Dibutuhkan oleh KPK dari Dirut Baru Pertamina IDN Times/syahrulprayuda

Menurut keterangan KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang suap dari pengusaha Johannes Kotjo. Ia juga dijanjikan Kotjo akan memperoleh uang US$ 1,5 juta kalau ia berhasil mendapatkan proyek dari PLN.

Idrus bersama dua orang lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).  

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila purchase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johanes dan rekannya. 

Baca Juga: Pengacara: Eni Saragih Diminta Setya Novanto Amankan Proyek PLTU Riau

Topik:

Berita Terkini Lainnya