KPK Panggil Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1 Pada Rabu

Kira-kira Menteri Jonan akan hadir gak ya?

Jakarta, IDN Times - Proses pengusutan kasus korupsi PLTU Riau-1 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya pada Rabu (15/5) akan memanggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dan pemilik Borneo Lumbung Energi, Samin Tan. Semula, Jonan dipanggil pada Senin (13/5). 

"Namun, surat tersebut tidak diterima di sana karena tidak ada yang menghuni rumah sesuai yang berada di alamat adminduk, sehingga surat itu dikembalikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung KPK pada Jumat (10/5). 

Alhasil, lembaga antirasuah kembali melayangkan surat pemanggilan pada hari ini ke rumah dinas dan kantor Jonan. 

"Dijadwalkan saksi Menteri ESDM akan diperiksa pada Rabu mendatang," tutur dia. 

Lalu, apa yang hendak digali oleh penyidik dari mantan Direktur PT Kereta Api Indonesia itu? 

1. KPK hendak menggali kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM

KPK Panggil Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1 Pada RabuDok.IDN Times/Istimewa

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah salah satu alasan penyidik memanggil Jonan sebagai saksi karena ia dianggap mengetahui, mendengar atau melihat sebagian peristiwa dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Selain itu, ada rangkaian kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 yang perlu dicermati. 

"Jadi, hari Rabu nanti kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Febri sore tadi. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

2. Eni Saragih sempat melobi agar Kementerian ESDM mengembalikan izin penambangan milik perusahaan Samin Tan

KPK Panggil Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1 Pada Rabu(Tersangka baru kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dugaan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 sesungguhnya sudah terungkap di persidangan dengan terdakwa Eni Maulani Saragih. Samin Tan yang merupakan pengusaha batu bara diduga menyuap anggota DPR dari komisi VII itu senilai Rp5 miliar. Tujuannya, untuk memuluskan proses negosiasi terkait terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah milik PT AKT. Untuk menyelesaikan masalah itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni. 

Samin diduga meminta bantuan agar PKP2B perusahaan tambang batu bara miliknya tidak dihentikan oleh Kementerian ESDM. Eni pun disebut menyanggupi permintaan Samin itu. 

Lantaran duduk sebagai anggota komisi VII, Eni menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi Kementerian ESDM. Salah satu forum yang ia gunakan yakni Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR. Eni juga diketahui turut melakukan beberapa pertemuan dengan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut kesaksian Eni saat diperiksa penyidik, beberapa pertemuan juga dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin dan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan untuk melobi ESDM agar izin penambangan milik perusahaan Samin dikembalikan. 

3. Eni keburu ditangkap oleh KPK saat tengah menanti keputusan dari Kementerian ESDM

KPK Panggil Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1 Pada Rabu(Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Ketika Eni tengah menanti keputusan dari Menteri ESDM, Ignasius Jonan, istri dari Bupati Temanggung itu tertangkap oleh lembaga antirasuah melalui operasi senyap. Eni ditangkap di rumah dinas Idrus Marham di komplek Widya Chandra. 

Eni sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 6 tahun karena terbukti menerima suap Rp4,75 miliar. 

4. KPK telah memproses lima orang dalam kasus korupsi PLTU Riau-1

KPK Panggil Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1 Pada Rabu(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam catatan KPK, tersangka yang telah diproses untuk kasus korupsi PLTU Riau-1 berjumlah lima orang. Teranyar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir. 

Empat tersangka lainnya yakni mantan anggota DPR Eni Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara, mantan Menteri Sosial; Johannes Budisutrisno Kotjo yang dibui 2 tahun dan 8 bulan; Idrus Marham yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Samin Tan (Direktur Borneo Lumbung Energi). Nama yang terakhir disebut hingga kini masih menyandang status tersangka dan kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Baca Juga: Akankah KPK Telusuri Keterlibatan Setya Novanto di Proyek PLTU Riau-1?

Topik:

Berita Terkini Lainnya