Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Esok, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir?

Sjamsul Nursalim sejak Mei 2002 sudah tinggal di Singapura

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim untuk hadir di gedung lembaga antirasuah pada Jumat (28/6). Ini merupakan kali perdana penyidik lembaga antirasuah memanggil keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. 

"Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (28/6) pukul 10:00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK pada Kamis (27/6). 

Ia menjelaskan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan bagi pasangan suami istri itu pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Surat pemanggilan dilayangkan ke empat alamat di Negeri Singa dan satu alamat di Indonesia. 

Empat alamat di Negeri Singa yang telah dikirimi surat yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Sedangkan, satu alamat di Indonesia yaitu di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. KPK, kata Febri, juga sudah berkoordinasi dengan KBRI di Singapura untuk memasang pengumuman soal pemanggilan Sjamsul dan Itjih di papan mading mereka. 

"Jadi, tidak ada lagi alasan kedua tersangka tidak mengetahuinya," kata dia lagi. 

Lalu, apa opsi yang akan diambil oleh KPK seandainya kedua tersangka itu kembali mangkir? Sebab, saat dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, keduanya telah mangkir tiga kali. 

1. KPK masih melihat apakah Sjamsul dan Itjih Nursalim akan hadir dalam pemeriksaan

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Esok, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir?(Ilustrasi kasus korupsi BLBI) IDN Times/Rahmat Arief

Ketika ditanyakan apa langkah dari penyidik lembaga antirasuah seandainya pasangan suami istri itu kembali mangkir, Febri mengaku pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk mengambil langkah lanjutan. 

"Kita tunggu dulu ya besok yang pasti kan suratnya sudah dilayangkan dan kami tidak ingin berandai-andai dulu. Akan lebih baik bagi tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik," ujar Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Kamis sore (27/6). 

Uniknya kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Sjamsul belum menyerahkan surat kuasa ke pihak KPK siapa yang akan membantu menangani perkara pidananya. Adapun pengacara tersohor Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail merupakan pengacara Sjamsul untuk menghadapi kasus perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Saya belum dapat informasi soal itu," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?

2. KPK mengimbau agar Sjamsul dan Itjih Nursalim kembali ke Indonesia dan menghadap penyidik

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Esok, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir?(Ilustrasi yang menggambarkan Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

KPK, kata Febri, berhati-hati dalam memproses kasus korupsi dana BLBI ini. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengimbau ketimbang berada di Singapura, keduanya lebih baik kembali ke Indonesia dan menghadapi perkaranya. 

"Jadi, KPK sudah memberikan ruang kalau ingin ada bantahan-bantahan dari kedua tersangka," kata Febri. 

Kemudian, ia turut mengimbau agar keduanya membawa bukti. Sebab, kini yang terjadi ada segelintir orang yang mengarahkan perkara ini menjadi perkara perdata. 

"Jadi, lebih baik tersangka yang datang sendiri. Sebagai warga negara yang baik tentu sebaiknya memenuhi panggilan tersebut," tutur dia. 

3. KPK berkoordinasi dengan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) untuk menyampaikan panggilan kepada Sjamsul dan Itjih

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Esok, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir?Pexels.com/Kin Pastor

Sementara, dalam proses pemanggilan Sjamsul dan Itjih di Singapura, KPK telah menggandeng institusi antirasuah Negeri Singa alias CPIB. Mereka membantu mengirimkan surat pemanggilan ke empat lokasi yang diketahui sebagai lokasi keberadaan pasangan suami istri itu. 

Apakah CPIB juga membantu untuk menelusuri aset-aset Sjamsul dan Itjih di Negeri Singa? 

"Terkait dengan penelusuran aset terus kami lakukan. Tapi kami belum bisa menyampaikan lebih rinci posisi aset tersebut dan distribusi aset itu ada di mana saja. Itu bagian dari proses teknis yang belum bisa disampaikan," kata dia. 

Selain di Singapura, aset-aset milik Sjamsul diketahui juga tersebar di Indonesia.

4. Sjamsul dan Itjih Nursalim telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Esok, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir?(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Sjamsul dan Itjih Nursalim diumumkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada (10/6) lalu. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan sejak di pengadilan tingkat pertama, hakim telah menyatakan pemberian bantuan keuangan dari Bank Indonesia itu telah merugikan negara senilai Rp4,58 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus KTP Elektronik yakni Rp2,3 triliun. 

Menurut Syarif, itu lah jumlah uang yang belum dikembalikan oleh pasangan suami istri itu ketika diberi kucuran dana untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul diketahui merupakan pengendali saham di bank tersebut. 

BDNI milik Sjamsul mendapat BLBI sebesar Rp37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 44 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Syarif pada (10/6) lalu. 

Baca Juga: KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi 

Topik:

Berita Terkini Lainnya