KPK: Penyidik Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng Terkait OTT Jaksa

KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Akhirnya terungkap juga untuk apa ruangan Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah disegel. Rupanya, hal itu terkait dengan operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (28/6) lalu.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis. Febri menyebut dalam dua hari terakhir tim penyidik telah menggeledah beberapa titik di Jateng.

"Pada Selasa (30/7), tim menggeledah dua rumah saksi yaitu Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta," ujar Febri pada Rabu malam (31/7).

Sedangkan, titik penggeledahan pada hari Rabu ada di dua lokasi.

Lalu, apa kaitannya penggeledahan di Jateng dengan OTT yang sempat menimbulkan kontroversi itu? Sebab, selama KPK berdiri, belum pernah ada pihak yang ditangkap oleh institusi antirasuah, dilepas dan diserahkan ke institusi lain.

1. Selain menggeledah rumah aspidsus, KPK turut mencari barang bukti dari pihak swasta

KPK: Penyidik Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng Terkait OTT Jaksa(Juru bicara KPK Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Febri menjelaskan dalam penggeledahan pada Selasa kemarin, tim KPK tidak hanya mencari barang bukti di kediaman Aspidsus Kejati Jateng. Mereka juga menggeledah kediaman satu saksi lainnya dari pihak swasta. Namun, tidak disebut siapa pihak swasta tersebut.

"Sedangkan penggeledahan pada hari Rabu dilakukan di dua lokasi yakni kantor PT SSI di daerah Karangturi Blok N dan gudang di daerah Karang Kidul Semarang," ujar mantan aktivis korupsi itu.

Baca Juga: Diduga Tersandung Kasus, Pegawai Kejati Jateng Diperiksa Kejagung

2. Penyidik KPK menyita ponsel dari penggeledahan tersebut

KPK: Penyidik Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng Terkait OTT JaksaIDN Times/Santi Dewi

Dari penggeledahan yang berlangsung selama dua hari itu, tim penyidik KPK menyita beberapa benda antara lain dokumen, catatan keuangan dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

IDN Times mencoba mengonfirmasi apa kaitan Aspidsus Kejati Jateng dengan dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto kepada Febri. Namun, tak direspons.

Selanjutnya mulai Kamis, tim KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta terkait kasus tersebut.

"Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan di kantor Polrestabes Semarang," tutur dia.

3. KPK menangkap tiga jaksa, namun dua jaksa lainnya diserahkan ke Kejaksaan Agung

KPK: Penyidik Geledah Rumah Aspidsus Kejati Jateng Terkait OTT JaksaIDN Times/Santi Dewi

Dalam pemberian keterangan pers yang berlangsung pada (30/6) lalu diketahui ada dua jaksa yang terjaring melalui operasi senyap. Keduanya adalah Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). Saat ditangkap oleh penyidik institusi antirasuah, Jaksa Yadi membawa duit yang diduga suap senilai SGD$8.000 atau setara Rp84,5 juta.

Sementara, ketika ditangkap, Jaksa Yuniar tengah membawa duit senilai SGD$20.874 dan US$700. Apabila dirupiahkan dan ditotal menjadi Rp227,3 juta.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan Jaksa Yadi dan Yuniar diserahkan ke Kejaksaan Agung karena tidak terkait dengan perkara utama yang ditangani oleh KPK.

Justru yang akhirnya ditahan adalah Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto. Nama terakhir ini datang menyerahkan diri ke gedung Merah Putih KPK dan tak dijaring melalui OTT.

Sedangkan, Kejaksaan Agung telah menyatakan ada kode etik yang diduga telah dilanggar okeh Jaksa Yadi dan Yuniar.

Baca Juga: Ini Kronologi OTT Dua Jaksa Hingga Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung

Topik:

Berita Terkini Lainnya