KPK: Presiden Jokowi ASN Paling Banyak Laporkan Gratifikasi

Total gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 58 miliar

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menjadi aparatur sipil negara yang paling banyak melaporkan pemberian gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap mantan Gubernur DKI itu bukan kali ini saja dipraktikan, namun sudah sejak ia menjabat sebagai Wali Kota.

Data dari Direktorat Gratifikasi KPK mencatat sejak Januari 2015 hingga 4 Juni 2018, Jokowi sudah melaporkan pemberian gratifikasi dengan total mencapai Rp 58 miliar.

Sementara, di posisi kedua, ASN yang paling banyak melaporkan pemberian gratifikasi adalah Wakil Presiden Jusuf 'JK' Kalla yang mencapai Rp 40 miliar. Apa aja gratifikasi yang pernah diterima Jokowi selama ini? Dan Apakah sebenarnya pejabat tinggi boleh mengganti hadiah gratifikasinya dengan uang?

1. Jokowi pernah dapat kuda Sandelwood hingga piringan hitam Metallica

KPK: Presiden Jokowi ASN Paling Banyak Laporkan GratifikasiBiro Pers Istana/Agus

Direktur Direktorat Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan Jokowi ada di peringkat teratas sebagai ASN yang melaporkan gratifikasi dan dinyatakan milik negara. Totalnya mencapai Rp 58 miliar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah menerima berbagai hadiah ketika berkunjung ke seluruh Indonesia, ke luar negeri, atau menerima tamu negara. Seperti ketika ia berkunjung ke Nusa Tenggara Timur, Jokowi dihadiahi dua ekor kuda Sandelwood dengan total harga ditaksir mencapai Rp 170 juta.

Namun, akhirnya kuda tersebut dilaporkan ke KPK dan telah dinyatakan milik negara. Untuk perawatannya, kemudian diletakan di Istana Bogor. Ada pula piringan hitam deluxe box set dari band Metallica yang berjudul 'Master of Puppets' yang diberikan oleh Perdana Menteri Denmark Lars Lokke, ketika berkunjung ke Indonesia pada 28 November 2017.

Tapi, karena Jokowi merupakan fans berat band Metallica, maka set piringan hitam itu ia beli dari KPK seharga Rp 12 juta. Menurut juru bicara kepresidenan, Johan Budi, apa yang dilakukan Jokowi bukan pencitraan.

"Apa yang dilakukan oleh Pak Jokowi hanya mematuhi aturan perundang-undangan yang ada saja. Kalau pun ia dianggap yang paling patuh, ya itu kan penilaian dari KPK," kata Johan ketika dihubungi IDN Times, Senin malam (4/6).

Sementara, di bawah Jokowi, ada JK yang melaporkan gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, pegawai Pemprov DKI Jakarta Rp 9,8 miliar, dirjen di salah satu kementerian Rp 5,2 miliar, dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said Rp 3,9 miliar.

2. Kemenkeu instansi paling besar melaporkan gratifikasi dan Kemenag paling sering melapor

KPK: Presiden Jokowi ASN Paling Banyak Laporkan GratifikasiIDN Times/Santi Dewi

Sementara, untuk institusi atau lembaga, Kementerian Keuangan menjadi instansi pemerintah yang nilai pelaporan gratifikasinya paling besar yakni mencapai Rp 2,8 miliar.

Di bawahnya ada Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 197 juta, Kementerian Kesehatan Rp 64,3 juta, Otoritas Jasa Keuangan Rp 47,5 juta, dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 44,1 juta.

Tapi, kalau dilihat dari frekuensi yang paling sering melaporkan penerimaan gratifikasi atau hadiah ke lembaga anti-rasuah, yang paling sering adalah Kementerian Agama. Namun, kalau dibandingkan dengan Kemenkes, nominal gratifikasi yang dilaporkan tak terlalu besar.

Data Direktorat Gratifikasi mencatat Kementerian Agama pernah menyampaikan 59 laporan, lalu di bawahnya ada Kementerian Perhubungan 58 laporan, Kementerian Kesehatan 50 laporan, Pemprov DKI Jakarta 45 laporan dan Kementerian Agama 39 laporan.

Bahkan, mulai muncul tren yang banyak melaporkan gratifikasi adalah para penghulu. Data ini diolah dari 795 laporan yang masuk ke Direktorat Gratifikasi sejak Januari 2015 lalu. Hasilnya, 534 laporan di antaranya benda gratifikasi itu dinyatakan milik negara, 15 laporan dikembalikan lagi ke si pemilik--karena bukan gratifikasi, dan sisanya adalah surat apresiasi.

Menurut Giri, ini berarti pejabat publik sudah mulai menyadari mana yang masuk ke dalam pemberian gratifikasi, mana yang bukan.

"Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara mencapai Rp 6,2 triliun, terdiri dari Rp 5,4 triliun dalam bentuk uang dan Rp 753 miliar dalam bentuk barang," kata Giri.

3. Pejabat publik dibolehkan mengganti benda gratifikasi dengan uang

KPK: Presiden Jokowi ASN Paling Banyak Laporkan GratifikasiANTARA FOTO/Adam Bariq

Kini yang jadi pertanyaan, boleh kah pejabat publik membeli kembali benda atau hadiah yang telah dinyatakan sebagai gratifikasi oleh KPK? Oh, boleh banget.

Giri mengatakan hal itu diatur dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur kompensasi barang. "Prosedur yang perlu dilakukan adalah ketika melaporkan cukup mencantumkan keinginan untuk memiliki, dan KPK akan meng-appraisal (menilai) harganya berapa."

"Tentu kami akan bertanya kepada ahlinya, salah satunya ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan. Setelah dihitung sesuai dengan nilai kepantasan akan kami tawarkan, apakah mau diganti dengan uang atau tidak," ujar Giri.

Kalau nanti mau diganti dengan uang, Giri melanjutkan, akan muncul di Surat Keputusan kalau pejabat yang bersangkutan bersedia menggantinya dengan uang.

"Jadi, cukup transfer uang ke KPK dan akan dikirim ke Kementerian Keuangan," kata dia.

Menurut Giri, cara ini lebih memudahkan dan efisien bagi direktoratnya. Sebab, kalau menunggu melalui proses lelang, maka harga barangnya akan turun dan mengurangi biaya lelang tersebut.

"Karena kan biasanya ada orang yang ingin memiliki benda-benda tertentu karena memiliki nilai historis. Jadi, kami memberikan kesempatan untuk memilikinya," ujar Giri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya