KPK: Rommy Itu Benar-Benar Sakit dan Bukan Dibikin-Bikin

Rommy sudah dibantarkan penahanannya lebih dari 20 hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mereka tidak mengistimewakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy dengan membantarkan penahanannya dari rutan K4. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, pria yang akrab disapa Rommy itu memang betul-betul dalam keadaan sakit. 

"Beliau itu betul-betul sakit, jadi bukan sakit yang dibikin-bikin. Itu menurut keterangan dokter di KPK maupun dokter yang memberikan second opinion," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika ditemui media di gedung ACLC KPK di area Kuningan pada Jumat (26/4). 

Soal penyakit yang kini diderita oleh Rommy, Syarif mengaku tidak bisa menyampaikannya, sebab hal tersebut tidak etis untuk dilakukan. 

"Jadi, saya tentu tidak bisa menyebutkan," tutur Syarif lagi. 

Dari data yang dimiliki oleh KPK, Rommy sudah dibantarkan penahanannya sejak (2/4) lalu. Maka, total ia sudah dibantarkan selama 25 hari. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan pembantarannya akan dicabut. 

Lalu, apa Rommy sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka selama dirawat di RS Polri? 

1. Pemeriksaan tersangka di KPK tetap harus mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM)

KPK: Rommy Itu Benar-Benar Sakit dan Bukan Dibikin-Bikin(Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan anggota Bawaslu Rahmat Bagja ) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Syarif, KPK tidak bisa meminta keterangan seseorang secara sembarangan. Prinsip penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) juga harus dipikirkan. Sehingga, apabila seorang tersangka dalam kondisi sakit, maka kesehatan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan. 

"Kalau nanti terjadi apa-apa kan, gimana? Apa lagi dia benar-benar sakit dan bukan dibikin-bikin," kata Syarif. 

Sempat muncul kesan sakitnya Rommy dibuat-buat. Persepsi itu terbentuk, karena dalam kondisi dirawat di RS Polri, ia masih bisa melayangkan gugatan pra peradilan dan memprotes KPK soal cara mereka melakukan penangkapan di Surabaya.

Aksi itu mirip yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto ketika hendak diperiksa untuk kasus mega korupsi KTP Elektronik. Bedanya, Novanto saat mengajukan gugatan pra peradilan belum ditahan oleh KPK.

Ia kemudian sempat sakit dan dirawat di RS Premier Jatinegara. Namun, begitu gugatan pra peradilanya dikabulkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sakitnya tiba-tiba sembuh. 

Baca Juga: 23 Hari Dirawat di RS Polri, Rommy Sakit Apa? 

2. Perawatan Rommy yang terlalu lama sempat dikritik eks politisi Partai Demokrat, Andi Arief

KPK: Rommy Itu Benar-Benar Sakit dan Bukan Dibikin-Bikin

Salah satu pihak yang mengkritik lamanya penahanan Rommy adalah mantan politisi Parti Demokrat, Andi Arief. Bahkan, melalui akun media sosialnya, Andi menuding KPK sengaja ingin melindungi Rommy. Pembantaran Rommy, kata Andi, sengaja dilakukan untuk mengulur waktu sambil menunggu putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Melalui istrinya, dia (Rommy) mengancam pada seorang petinggi negara, akan membongkar dana pilpres, jika tidak dilindungi," demikian cuit Andi pada (24/4) lalu.

Lalu, apa tanggapan KPK soal tudingan Andi tersebut? Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan sebaiknya publik bertanya ke dokter yang menangani Rommy. 

"Jangan justru bertanya ke pihak yang tidak menanganinya," kata Saut melalui pesan pendek kepada IDN Times pada (25/4). 

Ia pun menyebut bisa saja ada alasan yang kuat secara medis sehingga dokter perlu merawatnya hingga 20 hari lebih. Kalau memang petugas medis sengaja berbohong, Saut menilai, pasti mereka sudah sadar konsekuensinya. Salah satu dokter yang pernah dibui gara-gara memberikan keterangan medis palsu yakni dalam kasus dokter Bimanesh Sutarjo.

"Dokter-dokter pasti sudah paham dan hati-hati pada pasal yang menghalangi penyidikan," kata dia lagi. 

3. Rommy terpaksa golput karena dirawat di RS Polri

KPK: Rommy Itu Benar-Benar Sakit dan Bukan Dibikin-Bikin(Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lantaran lama dirawat di RS Polri, maka Rommy tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu (17/4). Ia pun tidak mengurus perpindahan agar bisa mencoblos di rumah sakit. 

Selain Rommy, sebanyak 26 tahanan kasus korupsi yang diproses oleh KPK juga melakukan hal yang sama. 

"Dari 27 tahanan KPK, hanya 5 orang yang menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 22 tahanan termasuk RMY (Rommy) tidak ikut mencoblos," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada (17/4) lalu. 

Terkait dengan banyaknya tahanan yang golput, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Handoko Sumantri mengatakan mereka sudah menunggu hingga batas waktu yang ditentukan yakni pukul 13:00 WIB. 

"Tapi, kami kan tadi sudah menunggu. Setelah kami tunggu pun, ternyata mereka tidak mau. Yang penting, kami dan pihak KPK sudah memfasilitasi," kata Handoko kepada media. 

4. Rommy mengajukan gugatan pra peradilan

KPK: Rommy Itu Benar-Benar Sakit dan Bukan Dibikin-BikinANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selama proses pembantaran penahanan, Rommy turut memprotes penangkapan yang dilakukan oleh KPK di Surabaya. Maka, pada (25/3) lalu, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Rommy mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana seharusnya digelar pada (22/4), namun kemudian ditunda karena ada permintaan dari Biro Hukum KPK. 

Salah satu poin keberatan Rommy di dalam gugatan pra peradilannya yakni ia tidak mau komunikasinya disadap. Rommy memprotesnya karena dianggap telah melanggar hak privasinya. Namun, menurut juru bicara Febri Diansyah, KPK tidak sembarangan melakukan penyadapan. 

"Padahal, aturan hukumnya sangat kuat. Di UU turunan juga ada aturan tersebut," kata Febri semalam. 

Aturan hukum yang dimaksud Febri yakni pasal 12 ayat (1) huruf a UU 30 Tahun 2002. Isinya menyebut dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. 

Baca Juga: Ini Alasan Rommy Gugat Penangkapan KPK ke Pengadilan 

Topik:

Berita Terkini Lainnya