KPK Sebut Ada Capim yang Diduga Terima Gratifikasi dan Tetap Lolos

Ada pula capim yang diduga telah langgar kode etik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengomentari 20 nama capim yang lolos dari tahap profile assessment pada Jumat (23/8). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan institusi tempatnya bekerja sudah menyerahkan rekam jejak dari 40 capim ke pansel lembaga antirasuah pada Jumat pagi kemarin sebelum mereka mengumumkan 20 nama yang lolos ke tahap tes kesehatan. 

Namun, sayang, tidak semua masukan berupa rekam jejak itu didengarkan oleh pansel. Sebagai bukti, dari 20 nama yang lolos, KPK masih menemukan adanya capim yang memiliki rekam jejak bermasalah. Bahkan, di antara ke-20 nama itu ada yang diduga ikut menerima gratifikasi. Wah, siapa ya capim KPK yang dimaksud?

1. KPK membenarkan ada satu capim yang diduga pernah menerima gratifikasi

KPK Sebut Ada Capim yang Diduga Terima Gratifikasi dan Tetap LolosIDN Times/Denisa Tristianty

Febri mengatakan di antara 20 nama itu masih ada yang lolos dan diketahui pernah menerima gratifikasi. Siapa capim yang dimaksud oleh Febri? Sayangnya, ia enggan membocorkan nama capim yang dimaksud. Termasuk benda apa yang diduga pernah diterima dan belum dilaporkan ke KPK. 

"Kami tidak bisa menyampaikan secara lebih rinci (siapa yang dimaksud diduga telah menerima gratifikasi). Nama-nama tersebut sudah kami sampaikan ke pansel. Saya kira ini laporan pertanggung jawaban publik yang bisa kami sampaikan dari tim yang sudah bekerja," kata Febri di gedung KPK pada Jumat (23/8). 

Sementara, menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kendati proses pemilihan capim sudah semakin mengerucut hingga ke-20 besar, namun jalannya masih panjang. Masih ada peluang capim yang dimaksud akan tersingkir di proses seleksi selanjutnya. 

"Tapi, kalau apa (jenis gratifikasi) dan berapa yang diterima, itu gak boleh saya sebut," kata Saut yang ditemui di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada Sabtu (24/8). 

Baca Juga: [BREAKING] Ini Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Profile Assessment 

2. Capim KPK ada yang diduga pernah menghambat kinerja dan pelanggaran kode etik saat bekerja di KPK

KPK Sebut Ada Capim yang Diduga Terima Gratifikasi dan Tetap LolosIDN Times/Tunggul Kumoro

Hal lain yang disorot oleh tim KPK yakni ada capim yang saat masih bekerja di institusi antirasuah tersebut malah menghalangi kinerja dan diduga melanggar kode etik. Kendati Febri tidak bersedia menyebut nama capim ini, namun publik sudah bisa menduga yang dimaksud adalah Irjen (Pol) Firli Bahuri yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. 

Pada tahun 2018 lalu, Firli pernah dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi ke Komisi Etik di KPK. Penyebabnya, lantaran ia bermain tenis dengan eks Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi alias TGB. Foto mereka bermain tenis sudah tersebar luas di media sosial. 

Padahal, pada waktu itu, Firli sudah duduk sebagai Deputi Penindakan di KPK. Sementara, pada periode waktu yang sama tahun 2018, TGB mengaku telah diperiksa oleh penyidik KPK menyangkut dugaan korupsi divestasi PT Newmont. 

Sedangkan, terkait dugaan menghambat kinerja KPK, ini bertautan dengan petisi yang dikirimkan ke pimpinan institusi antirasuah pada Maret 2018 lalu. Di dalam petisi tersebut dan ikut dibaca oleh IDN Times, berisi lima poin. Pada dasarnya, ada yang menjadi penyumbat untuk mengembangkan perkara ke level pejabat yang lebih tinggi atau disebut dengan istilah 'big fish'. Petisi itu diteken oleh penyidik dan penyelidik di KPK. 

Lagi-lagi pihak yang dimaksud oleh penyidik dan penyelidik sebagai penyumbat kasus itu adalah Firli. Hal tersebut semakin terasa, lantaran sejak Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan, KPK tak lagi sering melakukan upaya penindakan berupa OTT. 

3. Belum semua capim patuh melaporkan LHKPN secara periodik

KPK Sebut Ada Capim yang Diduga Terima Gratifikasi dan Tetap LolosANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Isu pelaporan harta kekayaan sejak awal menjadi topik yang sudah didengungkan oleh KPK dan diminta agar menjadi perhatian pansel sejak awal. Tapi, pansel capim KPK punya pandangan berbeda. Mereka tetap bersikukuh baru akan mengecek pelaporan harta kekayaan ketika sudah ada lima nama capim yang terpilih untuk memimpin institusi antirasuah. 

Sementara, yang diinginkan oleh KPK dan mengacu kepada aturan di dalam UU KPK, pelaporan harta kekayaan adalah indikasi awal integritas seorang capim. Sehingga, dokumen itu harus ditunjukkan ke publik sejak awal. 

Alhasil, KPK mengumumkan kepada publik data awal yang mereka punya. Menurut Febri, dari 20 capim tersebut, sebanyak 18 orang pernah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). 

"Sedangkan dua orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Sedangkan, apabila dirinci dari segi kepatuhan melaporkan harta kekayaan setiap tahun, ternyata tak semua calon melakukan itu. Untuk periode kepatuhan pelaporan tahun 2018, dalam rentang waktu 1 Januari 2018 - 31 Maret 2019, capim yang melaporkan tepat waktu hanya sembilan orang. 

"Ada yang terlambat melaporkan sebanyak lima orang dan mereka berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan dan PNS Seskab," kata dia. 

Sementara, ada pula yang tidak pernah melaporkan sebanyak dua capim. Mereka berasal dari unsur Polri dan karyawan BUMN. 

Rencananya, KPK akan membahas kembali rencana lanjutan dari penelusuran rekam jejak usai pansel mengumumkan 20 nama pada Jumat kemarin. Kalian juga punya informasi terkait rekam jejak capim ini? Bagikan juga ke KPK ya dengan mengirimkan melalui surat elektronik pengaduan@kpk.go.id atau melalui call centre 198

Baca Juga: Dapat Ancaman dari Dalam, KPK Sulit Kembangkan Kasus 'Big Fish'

Topik:

Berita Terkini Lainnya